Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51867/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51867/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51867/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 33.977.361.066,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 34.693.720.272,00 didasarkan atas ekualisasi dengan pos biaya di PPh Badan yang menunjukkan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa untuk akun biaya di atas menurut Pemohon Banding tidak semuanya merupakan objek pajak dan untuk biaya yang merupakan objek pajak telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, hal ini dapat dibuktikan dengan daftar bukti potong yang telah dilaporkan ke kantor pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 34.693.720.272;
bahwa perincian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 34.693.720.272,00 adalah sebagai berikut:
Saat Pemeriksaan: Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding (Pemeriksa)Rp 58.645.386.516,00 Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/WP Rp 3.540.481.303,00 Selisih saat pemeriksaan (Koreksi Pemeriksa) Rp 55.104.905.213,00 Saat Keberatan: Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp 58.645.386.516,00 Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp 23.951.666.244,00 Selisih saat keberatan Rp 34.693.720.272,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 34.693.720.272,00 dengan mengajukan Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Surat Keberatan aquo, Surat Banding aquo dan pernyataan para pihak dalam persidangan, sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 33.977.361.066,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
1. Daftar pembayaran ke PT Super Makmur Rp 6.838.666.440,00,
2. Copy Payment voucher PT.Super Makmur yang dianggap sebagai Pos Biaya Sales Promotion Baby & Feminincare, 3. Contoh produk PT Super Makmur yang dijual ke PT. Uni-Charm Indonesia, 4. Copy perjanjian jual beli produk (barang) tersumpah antara PT Uni-Charm dengan PT Super Makmur, 5. Contoh produk PT Super Makmur berupa plastik pembungkus untuk produk PT Uni-Charm, 6. Copy hasil equalisasi promosi pemeriksa pajak yang menyatakan PT Super Makmur adalah bagian dari vendor promosi, 7. Daftar General Ledger pos biaya Welfare Benefit & Allowance Rp 406.554.680,00, 8. Copy SPT Badan Tahun 2008 yang menunjukan bahwa untuk pos biaya tersebut merupakan koreksi fiscal sebesar Rp 406.554.680,00, 9. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Welfare Benefit & Allowance, 10. Copy SSP & SPT PPH pasal 21 masa April 2008 s/d Desember 2008 , 11. Copy Bukti pengeluaran untuk asuransi kesehatan BOTR582B/2008, 12. Daftar General Ledger pos biaya Subcription fee & Other Rp 477.390.610,00, 13. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Subcription fee & Other, 14. Daftar General Ledger pos biaya Research Baby Rp 1.561.992.703,00, 15. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Research BabyRp 1.561.992.703,00, 16. Copy SPT PPH23/26 masa April 2008 s/d Desember 2008 yang menunjukan pembayaran PPH23 pos biaya Research Baby, 17. Daftar General Ledger pos biaya Research Feminincare Rp 847.885.532,00, 18. Copy bukti pengeluaran bank PT.Uni-Charm Indonesia di pos biaya Research Femininecare Rp 847.885.532,00, 19. Copy SPT PPH23/26 masa April 2008 s/d Desember 2008 yang menunjukan pembayaran PPH23 pos biaya Research Feminine, 20. Daftar General Ledger pos biaya Research Healthcare Rp 62.499.999,00, 21. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Research Healthcare Rp 62.499.999,00, 22. Copy SPT PPh 23/26 masa April 2008 s/d Desember 2008 yang menunjukan pembayaran PPH23 pos biaya Research Healthcare, 23. Daftar General Ledger pos biaya Commission & charges Rp 294.662.250,00, 24. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Commission & Charges Rp 294.662.250,00, 25. SPT PPH23/26 masa April 2008 s/d Desember 2008 yang menunjukan pembayaran PPh 23 pos biaya Commission & Charges, 26. Daftar General Ledger pos biaya Freight to Customers (Local) Rp 11.528.327.986,00, 27. Copy bukti pengeluaran bank PT Uni-Charm Indonesia di pos biaya Freight to Customers ( Local) untuk angkutan darat & angkutan lewat Laut, 28. SPT PPh 23/26 masa April 2008 s/d Desember 2008 yang menunjukan pembayaran PPh 23 pos biaya Freight to Customers ( Local); bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keberatan Terbanding menetapkan jumlah objek DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak April 2008 s.d Maret 2009 adalah sebesar Rp 196.786.221.864,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa terkait penetapan objek PPh Pasal 23 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dimana pada bagian akhir surat banding, disebutkan bahwa menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
bahwa pemahaman Terbanding terhadap apa yang disebutkan dalam Surat Banding tersebut adalah bahwa Pemohon Banding (PB) telah menyetujui sejumlah Rp 86.069.181.216,00 sebagai objek PPh 23 dan tidak diajukan banding sehingga yang menjadi sengketa banding hanya atas sisanya yaitu sebesar Rp 196.786.221.864,00–Rp 86.069.181.216,00 = Rp 110.717.040.648,00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sehingga seharusnya yang dilakukan uji bukti adalah hanya atas pos-pos yang merupakan objek sengketa banding saja;
bahwa namun pada saat uji bukti secara lisan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 yang seharusnya adalah sebagai berikut (sesuai rincian di atas) yang terdapat pada bagian akhir surat banding adalah bahwa Pemohon Banding menyetujui bahwa atas rincian yang tertulis pada surat banding tersebut di atas memang merupakan objek PPh Pasal 23, namun Pemohon Banding telah melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 nya dan telah melaporkan ke KPP terkait sehingga menurut Pemohon Banding tetap dilakukan uji bukti untuk membuktikan hal tersebut. Pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan penegasan bahwa Pemohon Banding dapat menyediakan dokumen untuk dilakukan penelitian bersama para pihak hanya untuk pos-pos berikut:
bahwa terkait dengan perbedaan objek sengketa banding tersebut, Terbanding menyerahkan kepada kewenangan Majelis Hakim untuk memberikan penafsiran terhadap apa yang terdapat dalam surat banding yaitu terkait dengan apa yang menjadi objek sengketa banding;
bahwa terkait pelakasanaan uji bukti dapat diuraikan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan dokumen terkait pos-pos berikut untuk dilakukan penelitian bersama para pihak, yaitu:
bahwa dari hasil penelitian atas dokumen yang ada pada saat uji bukti dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sales Promotion Baby
sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya pembelian plastik tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 ;
2. Welfare Benefit Allowance
3. Subscription Fee & Other
bahwa jumlah ini berbeda dengan objek PPh Pasal 23 yang ditetapkan Terbanding yaitu sebesar Rp1.244.215.600,00;
4. Freight to Customer
5. Research Baby
6. Research Feminincare
7. Research Healthcare
8. Commision & Charge
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi atas PPh Pasal 23 yang berasal dari Pos biaya Promotion Baby & Feminincare khususnya dari vendor PT.Super Makmur menurut pemohon Banding tidak tepat, karena pada saat Audit Pajak pemeriksa pajak hanya melakukan ekualisasi dan pemeriksaan dari daftar Pajak Masukan PT Uni-Charm, bukan dari pembukuan PT Uni-Charm dan menyatakan bahwa PT Super Makmur itu adalah bagian dari kegiatan promosi. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil equalisasi pemeriksa pajak berupa daftar vendor yang berhubungan dengan kegiatan promosi PT Uni-Charm;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Terbanding bahwa PT Super Makmur itu adalah vendor untuk pemasok barang, yaitu berupa plastik pembungkus produk Mamy Poko dan Pemohon Banding telah membuktikan kepada Terbanding dari Agreement (Surat perjanjian kerja) PT UniCharm dan PT Super Makmur yang menyatakan adanya pembelian produk (barang) serta contoh produk yang dipasok ke Uni-Charm sehingga jelas bahwa PT Super Makmur itu bukan bagian dari biaya promosi dan juga bukan sebagai objek PPh Pasal 23;bahwa dari uraian & penjelasan tersebut di atas jelas bukan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksiTerbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Welfare, Benefit & Allowance menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena biaya tersebut merupakan koreksi fiskal di laporan PPh Badan tahun 2008, hal ini dapat dibuktikan Pemohon Banding ke Terbanding dengan memperlihatkan jumlah yang hampir sama (Cuma selisih Rp 100,00);
bahwa adapun pembebanan biaya tersebut merupakan biaya pengantian / klaim pengobatan, biaya melahirkan, biaya perayaan ulang tahun karyawan yang semuannya ditanggung oleh Perusahaan;
bahwa untuk biaya asuransi kesehatan tiap bulannya dari memo journal mengacu pada bukti pengeluaran bank No. BOTR -582B/2008 & BOTR-1003B/2007 serta angka/biaya PPh Pasal 21 mengacu pada bukti SSP & SPT PPh Pasal21 masa April 2008 s/d Desember 2009;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut di atas jelas bukan sebagai objek PPh Pasal 23, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksiTerbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Subcription & Fee menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena biaya tersebut merupakan biaya pembuatan Visa & iuran Tenaga Kerja Asing juga biaya pendaftaran tenaga kerja asing ke Pemda untuk Expatriat PT Uni-Charm Indonesia dari Jepang;
bahwa pos biaya tersebut juga adalah biaya untuk pendaftaran Visa di kantor Imigrasi untuk pegawai PT Uni-charm yang akan dikirim ke Jepang;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding telah membuktikan ke Terbanding berupa bukti pengeluaran bank beserta kuitansi tagihan. Untuk itu maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Research Baby menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena di pos biaya tersebut Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban perpajakanya, yaitu telah membayar & melaporkan di SPT PPh 23/26 ke KPP PMA I Jakarta setiap bulannya;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada terbanding bahwa untuk pos biaya Research Baby telah dibayar & dilaporkan di SPT PPh 23/26 setiap bulannya pada saat uji materi beserta bukti pembayarannya ke vendor tersebut yang telah dipotong PPh Pasal 23 disetiap transaksinya;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut di atas jelaslah bahwa Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban PPh Pasal 23 & memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dari Terbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Research Feminincare menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena di pos biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pajaknya, yaitu telah membayar & melaporkan di SPT PPh 23/26 ke KPP PMA I setiap bulannya;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada terbanding bahwa untuk pos biaya Research Feminincare telah dibayar & dilaporkan di SPT PPh 23/26 setiap bulannya pada saat uji materi beserta bukti pembayarannya ke vendor tersebut yang telah dipotong PPh Pasal 23 disetiap transaksinya;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut di atas jelaslah bahwa Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban PPh Pasal 23 & memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dari Terbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Research Healthcare menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena di pos biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakanya, yaitu telah membayar & melaporkan di SPT PPh 23/26 ke KPP PMA I Jakarta setiap bulannya;
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada terbanding bahwa untuk pos biaya Research Healthcare telah dibayar & dilaporkan di SPT PPh 23/26 setiap bulannya pada saat uji materi beserta bukti pembayarannya ke vendor tersebut yang telah dipotong PPh Pasal 23 disetiap transaksinya;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut diatas jelas bahwa Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban PPh Pasal 23 dan memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dari Terbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Commission & Charges menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena di pos biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakanya, yaitu telah membayar & melaporkan di SPT PPh 23/26 ke KPP Pratama Karawang utara & KPP PMA I Jakarta setiap bulannya. Dan pada saat uji materi Pemohon Banding telah membuktikan ke Terbanding beserta bukti pembayaran ke vendor tersebut yang telah dipotong PPh Pasal 23 disetiap transaksinya;
bahwa di pos biaya tersebut ada juga yang bukan objek PPh Pasal 23 maka Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran Pajak, hanya sebagai beban biaya saja. Hal tersebut juga dibuktikan oleh Pemohon Banding ke Terbanding beserta bukti pembayarannya;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dari Terbanding;
bahwa dasar koreksi PPh Pasal 23 di pos biaya Freight to Customer menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena pos biaya tersebut merupakan biaya transportasi pengiriman produk PT Uni-Charm ke Distributor, khususnya hanya angkutan darat saja yang merupakan objek pajak PPh Pasal 23. Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. Per-70/PJ/2007Tanggal 09 April 2007 Pasal 1, sedangkan untuk transportasi lewat laut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, karena tidak hanya melayani PT Uni-Charm saja, juga perusahaan lainnya pada saat bersamaan;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya dan telah membayar serta melaporkan di SPT PPh 23/26 ke KPP Pratama Karawang utara setiap bulannya. Dan pada saat uji materi Pemohon Banding telah membuktikan ke Terbanding beserta bukti pembayaran ke vendor tersebut yang telah dipotong PPh Pasal 23 di setiap transaksinya khususnya untuk sewa kendaraan angkutan darat saja. Dan untuk angkutan lewat laut di invoice tagihan dinyatakan adanya kata Kapal Motor (KM) hanya sebagai beban biaya saja tidak ada kewajiban bayar PPh Pasal 23;
bahwa dari uraian & penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dari Terbanding;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pendukung yang berkaitan dengan pospos koreksi yang dilakukan Uji Bukti yaitu:
1 Sales Promotion baby sebesarRp 6.838.666.440,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan pernyataan/keterangan Terbanding, diperoleh fakta atas Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Sales Promotion baby sebesar Rp 6.838.666.440,00 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dengan didukung dokumen yang memadai terhadap hasil uji bukti dan pernyataan/keterangan Terbanding tersebut, diperoleh fakta atas Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Sales Promotion Baby sebesar Rp 6.838.666.440,00 tersebut;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Sales Promotion Baby adalah berjumlah sebesar Rp 15.364.169.835,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dengan didukung dokumen yang memadai terhadap sisa Koreksi Obyek PPh 23 – Biaya Sales Promotion Baby sebesar Rp 9.195.428.983,00(Rp 15.364.169.835,00 – Rp 9.195.428.983,00);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Sales Promotion Baby yang totalnya berjumlah sebesar Rp 15.364.169.835,00, koreksi sejumlah Rp 6.168.740.852,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlahRp 9.195.428.983,00 tetap dipertahankan;2Welfare Benefit Allowance sebesarRp 406.554.680,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan Obyek PPh 23 – Biaya Welfare Benefit Allowance Rp 406.554.680,00 dengan didukung dokumen pembayaran, G/L daftar koreksi fiskal bahwa biaya tersebut merupakan biaya pengantian/ klaim pengobatan, biaya melahirkan, biaya perayaan ulang tahun karyawan yang semuanya ditanggung oleh Perusahaan dan telah dikoreksi fiskal pada SPT PPh Badan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23 – Biaya Welfare Benefit Allowance adalah berjumlah sebesar Rp 1.679.089.186,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dengan didukung dokumen yang memadai terhadap sisa Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Welfare Benefit Allowance sebesar Rp 1.272.534.506,00 (Rp 1.679.089.186,00-Rp 406.554.680,00);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23 Biaya Welfare Benefit Allowance yang totalnya berjumlah sebesar Rp 1.679.089.186,00, Koreksi sejumlah Rp 406.554.680,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp 1.272.534.506,00 tetap dipertahankan;
3 Subscription Fee & Other sebesarRp 477.390.610,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan pemeriksaan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan didukung dokumen bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembuatan Visa & iuran Tenaga Kerja Asing, juga biaya pendaftaran tenaga kerja asing ke Pemda untuk Expatriat Pemohon Banding dari Jepang;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Subscription Fee & Other yang totalnya berjumlah sebesar Rp 477.390.610,00 tidak dapat dipertahankan;4 Freight to Customers sebesar Rp11.528.327.986,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dengan didukung dokumen bahwa biaya tersebut merupakan biaya pengiriman produk baik melalui jalur darat maupun jalur laut, dengan menyampaikan daftar biaya freight to customer dengan total biaya sebesar Rp 47.732.071.279,00 terbagi atas:
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pengeluaran biaya seperti: invoice, dokumen pembayaran, dan bukti potong/lapor PPh Pasal 23 dengan kondisi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dengan didukung dokumen yang memadai terhadap hasil uji bukti dan pernyataan/keterangan Terbanding tersebut, diperoleh fakta atas Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Freight to Customers sebesar Rp 277.761.620,00 tersebut;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23 – Biaya Freight to Customers adalah berjumlah sebesar Rp 13.279.203.821,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo
dan Surat Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dengan didukung dengan dokumen yang memadai terhadap sisa Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Freight to Customers sebesar Rp2.028.637.455,00 (Rp13.279.203.821,00 – Rp11.250.566.366,00);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Freight to Customers yang totalnya berjumlah sebesar Rp 13.279.203.821,00, koreksi sejumlah Rp 11.250.566.366,00 tidak dapat dipertahankan, dan sejumlah Rp 2.028.637.455,00 tetap dipertahankan;
5 Research Baby sebesarRp 1.561.992.703,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya Research Baby memang merupakan objek PPh Pasal 23, namun telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan ke KPP PMA Satu. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, dokumen pengeluaran biaya dan SPT Masa PPh Pasal 23 ;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23- Biaya Research Baby adalah berjumlah sebesar Rp 268.540,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Research Baby berjumlah sebesar Rp 1.561.992.703,00, sesuai dengan pernyataan Terbanding, telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding ke KPP PMA Satu, sehingga sehingga Koreksi Obyek PPh 23- Research Baby berjumlah sebesar Rp 268.540,00 tidak dapat dipertahankan;
6 Research Feminincare sebesarRp 847.885.532,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya Research Femincare memang merupakan objek
PPh Pasal 23, namun telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan ke KPP PMA Satu. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, dokumen pengeluaran biaya dan SPT Masa PPh Pasal 23 ;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23- Biaya Research Feminincare adalah berjumlah sebesar Rp 2.183.000,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Research Feminincare berjumlah sebesar Rp 847.885.532,00, sesuai dengan pernyataan Terbanding, telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding ke KPP PMA Satu, sehingga sehinggaKoreksi Obyek PPh 23- Research Feminincare berjumlah sebesarRp 2.183.000,00 tidak dapat dipertahankan;
7 Research Healthcare sebesarRp 62.499.999,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya Research Healthcare memang merupakan objek PPh Pasal 23, namun telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan ke KPP PMA Satu. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, dokumen pengeluaran biaya dan SPT Masa PPh Pasal 23 ;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23-Research Healthcare adalah berjumlah sebesar Rp 0,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo, sehingga hasil pemeriksaan uji bukti ini tidak berpengaruh pada sengketa dalam banding ini;8 Commision & Charge sebesarRp 294.662.250,00
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan sesuai dengan pernyataan Terbanding, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya Commision & Charge memang merupakan objek PPh Pasal 23, namun telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan ke KPP PMA Satu. Atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, dokumen pengeluaran biaya dan SPT Masa PPh Pasal 23;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan daftar biaya commision & charge dengan total biaya sebesar Rp 1.583.504.356,00 terbagi atas:
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya tersebut sebagian bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan atas sebagian lainnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong serta dilaporkan baik ke KPP PMA Satu maupun ke KPP Karawang Utara; bahwa rincian objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan adalah sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Commision & Charge adalah berjumlah sebesar Rp 56.905.078,00 sesuai dengan Surat Keberatan a quo dan Surat Banding a quo;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Koreksi Obyek PPh 23Biaya Commision & Charge berjumlah sebesar Rp 56.905.078,00 sesuai dengan pernyataan Terbanding, telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding ke KPP PMA Satu, sehingga sehingga Koreksi Obyek PPh 23-Biaya Commision & Charge sebesar Rp 56.905.078,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang lain, mengingat Pemohon Banding tidak memberikan pernyataan/bantahan yang didukung dengan Bukti yang memadai, Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebagaimana pendapat Terbanding;
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, namun demikian, mengingat Terbanding tidak menyampaikan penghitungan PPh 23 secara lengkap dalam persidangan yaitu tidak menyampaikan perincian masing-masing Obyek PPh dan masing-masing tarif PPh 23nya, Majelis menggunakan tarif PPh 23 sebagaimana tercantum pada SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding, yaitu 2 %;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, namun demikian, mengingat Terbanding tidak menyampaikan penghitungan PPh 23 secara lengkap dalam persidangan yaitu tidak menyampaikan perincian masing-masing Obyek PPh dan masing-masing tarif PPh 23nya, Majelis menggunakan tarif PPh 23 sebagaimana tercantum pada SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding, yaitu 2 %;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak/mengabulkan seluruhnya/sebagian banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
|
Rp
|
58.645.386.516
|
|
Koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
18.362.589.126
|
|
DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis
|
Rp
|
40.282.797.390
|
|
PPh Pasal 23 Terutang cfm. Terbanding
|
Rp
|
997.342.056
|
|
Koreksi PPh Pasal 23 Terutang yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
367.251.783
|
|
PPh Pasal 23 Terutang cfm. Majelis
|
Rp
|
630.090.273
|
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-903/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00003/203/09/052/11 tanggal 8 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Rp 40.282.797.390,00
PPh Pasal 23 Terutang Rp 630.090.273,00
Kredit Pajak PPh PPh Pasal 23 Rp 70.809.626,00
PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Bayar Rp559.280.647,00
Sanksi Administrasi- Pasal 13 (2) UU KUP Rp268.454.711,00
PPh Pasal 23 Yang Masih Harus (Lebih) DibayarRp827.735.358,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-903/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00003/203/09/052/11 tanggal 8 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 23 Rp 40.282.797.390,00
PPh Pasal 23 Terutang Rp 630.090.273,00
Kredit Pajak PPh PPh Pasal 23 Rp 70.809.626,00
PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Bayar Rp559.280.647,00
Sanksi Administrasi- Pasal 13 (2) UU KUP Rp268.454.711,00
PPh Pasal 23 Yang Masih Harus (Lebih) DibayarRp827.735.358,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 10 April 20014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, mserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
