Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51788/PP/M.XIA/10/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51788/PP/M.XIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada KPPN Jakarta III. Namun database Bank Universal tahun 2001 telah dihapus di KPPN tersebut, sehingga Pemeriksa tidak mengetahui legalitas Surat Setoran Pajak dari Pemohon Banding;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan hanya mengenai NTPN. Terbanding sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada KPPN dan dijawab data sudah tidak ada. Selain itu disebabkan Bank Persepsi sudah melakukan merger sehingga data tidak ada. Masalah pokok disini adalah mengenai legalitas dari setoran atas penerimaan negara. Penanggungjawab Penerimaan Negara tidak memberikan pernyataan bahwa setoran tersebut sudah ada atau tidak ada. Dikarenakan Terbanding juga sebagai pengguna dari data penerimaan negara sehingga Terbanding belum dapat mengakui sudah ada atau tidak ada setoran kepada negara;
bahwa Terbanding tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan legalitas setoran tersebut, sehingga Terbanding tetap pada koreksi sebelumnya namun untuk solusinya Terbanding menyerahkan kepada Majelis;
bahwa menanggapi pendapat Majelis perihal NTPN dan Surat Setoran Pajak yang dipermasalahkan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini hanya disebabkan karena ketidaktersediaan SSP lembar ke-3 yang tidak diakui oleh KPPN, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas SSP tersebut. Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai pencatatan internal yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Terbanding hanya mempermasalahkan mengenai hasil konfirmasi SSP yang tidak terdapat di KPPN;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi, Terbanding menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi adalah Terbanding dan Terbanding telah melakukan konfirmasi meskipun tidak semua konfirmasi tersebut dijawab oleh Bank Persepsi dan KPPN;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal Bank yang telah memberikan jawaban atas konfirmasi Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa hanya Bank Universal yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal hasil konfirmasi Surat Setoran Pajak, Terbanding menyatakan bahwa hasil konfirmasi kepada KPPN diketahui bahwa data mengenai pembayaran pajak yang dilakukan atas nama Pemohon Banding sudah tidak ada dan Terbanding disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Bank Persepsi;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal bank yang memberikan jawaban konfirmasi Surat Setoran Pajak Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan jawaban konfirmasi dari Bank Universal karena sudah tidak ada;
Menurut Pemohon
:
Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian Keberatan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa menurut Wajib Pajak kredit pajak sebesar Rp24.453.768,00 telah Pemohon Banding setorkan ke bank persepsi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  2. Bahwa Wajib Pajak juga telah berusaha melakukan konfirmasi terkait dengan Surat Setoran Pajak yang tidak diakui oleh Pemeriksa pajak ke bank persepsi yang bersangkutan dalam hal ini adalah Bank Universal melalui surat TAX/B/001/BNA/EXT/III/12 tanggal 2 Maret 2012 yang sampai saat dilakukannya pembahasan akhir dengan peneliti keberatan belum mendapat jawaban atas konfirmasi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp24.453.768,00, (Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp24.453.768,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp24.453.768,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp24.453.768,00 ini lebih bersifat judex factie;
bahwa oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti pendukung terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding serta melaporkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti terkait Koreksi tanpa nomor tertanggal 28 Agustus 2013 para pihak pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Uraian SengketaKoreksi kredit pajak Rp24.453.768,00 Pihak Terbanding melakukan koreksi karena tidak mendapatkan NTPN atau tanda bukti penyetoran Pajak dari bank. Akibatnya atas SSP yang telah disetorkan tidak diakui oleh Terbanding.Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding1) SPT Masa PPh 21 Asli Tahun 20012) SSP PPh Asli3) BPK beserta lampiran4) General Ledger5) Surat Konfirmasi Bank
Uraian Hasil Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah kredit pajak yang tertera di SPT 1721 Tahun 2001 telah dilakukan dengan pembayaran dan penyetoran pajaknya, hal ini dapat dibuktikan melalui pencatatan di general ledger.
Menurut TerbandingKoreksi pembayaran melalui SSP, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran ke bank baik berupa tanda terima dari bank maupun rekening koran atas pembayaran tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan.
Pendapat Majelisbahwa pada Berita Acara Uji Bukti terkait koreksi tanpa nomor tertanggal 28 Agustus 2013 dinyatakan bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah: 1) SPT Masa PPh 21 Asli Tahun 2001 2) SSP PPh Asli 3) BPK beserta lampiran 4) General Ledger 5) Surat Konfirmasi Bank.
bahwa Terbanding tetap tidak menyakini bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran ke bank baik berupa tanda terima dari bank maupun rekening koran atas pembayaran tersebut, dan tetap berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan;
bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan dalam sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut:
bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada KPPN Jakarta III. Namun database Bank Universal tahun 2001 telah dihapus di KPPN tersebut, sehingga Pemeriksa tidak mengetahui legalitas Surat Setoran Pajak dari Pemohon Banding;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan hanya mengenai NTPN. Terbanding sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada KPPN dan dijawab data sudah tidak ada. Selain itu disebabkan Bank Persepsi sudah melakukan merger sehingga data tidak ada;
bahwa menanggapi pendapat Majelis perihal NTPN dan Surat Setoran Pajak yang dipermasalahkan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini hanya disebabkan karena ketidaktersediaan SSP lembar ke-3 yang tidak diakui oleh KPPN, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas SSP tersebut. Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai pencatatan internal yang dimiliki oleh Pemohon BandingTerbanding hanya mempermasalahkan mengenai hasil konfirmasi SSP yang tidak terdapat di KPPN;
bahwa pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi adalah Terbanding dan Terbanding telah melakukan konfirmasi meskipun tidak semua konfirmasi tersebut dijawab oleh Bank Persepsi dan KPPN;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal hasil konfirmasi Surat Setoran Pajak, Terbanding menyatakan bahwa hasil konfirmasi kepada KPPN diketahui bahwa data mengenai pembayaran pajak yang dilakukan atas nama Pemohon Banding sudah tidak ada dan Terbanding disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Bank Persepsi;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal bank yang memberikan jawaban konfirmasi Surat Setoran Pajak Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan jawaban konfirmasi dari Bank Universal karena sudah tidak ada;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 kewajiban mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara(NTPN) pada dokumen Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sehubungan dengan pembayaran dan penyetoran pajak dimulai sejak tanggal 1 Januari 2008;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp24.453.768,00 ke bank persepsi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding telah buktikan dengan penyampaikan Asli Surat Setoran Pajak dan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa 2001 pada waktu proses uji bukti;
bahwa atas pembayaran pajak sebesar Rp24.453.768,00 ke bank persepsi seharusnya Terbanding melakukan uji silang/konfirmasi dengan data yang tercatat dan ditatausahakan pada KPPN yang bersangkutan. Namun Terbanding tidak dapat melakukan uji silang/konfirmasi tersebut disebabkan beberapa hal antara lain:
bahwa pembayaran pajak sebesar Rp24.453.768,00 dilakukan pada Bank Universal namun bank tersebut sudah tidak ada lagi;
bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada KPPN Jakarta III. Namun database Bank Universal tahun 2001 telah dihapus di KPPN tersebut, sehingga Pemeriksa tidak mengetahui legalitas Surat Setoran Pajak dari Pemohon Banding;
Sesuai dengan salah satu prinsip dalam pemungutan pajak dengan sistem “self assessment” adalah apa yang dilaporkan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap benar sepanjang Pemerintah/Fiskus dapat membuktikan bahwa apa yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar;
Dalam sengketa banding ini Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa apa yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2001 tidak benar;
bahwa pendapat Majelis mengenai bank yang sudah tidak beroperasi lagi dan data base KPPN yang sudah dihapus adalah bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat seharusnya Terbanding yang bertanggung jawab untuk mengadministrasikan dengan baik dan tidak membebankan kewajiban tersebut kepada pihak ke-3 atau Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp24.453.768,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-223/WPJ.29/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 Nomor 00001/201/01/713/10 tanggal 23 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
331.PNG
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 07 April 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200