Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51350/PP/M.IIA/10/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51350/PP/M.IIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51350/PP/M.IIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp22.789.912.138,00, yang terdiri dari:
1. Koreksi Positif atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,002.
2. Koreksi atas Tambahan Objek sebesar Rp10.504.772.363,003. Koreksi atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 Total Koreksi Rp 22.789.912.138,00
1. Koreksi Positif atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,002.
2. Koreksi atas Tambahan Objek sebesar Rp10.504.772.363,003. Koreksi atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 Total Koreksi Rp 22.789.912.138,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikarenakan biaya ini merupakan beban penggantian (kompensasi uang) transportasi (tiket, airport tax, taxi, dll) dan biaya makan karyawan selama cuti yang ditanggung oleh perusahaan. Karena dibayarkan dalam bentuk uang, maka biaya ini merupakan objek PPh Pasal 21. Jika dibayarkan dalam bentuk fasilitas (natura) maka harus dikoreksi fiskal atas biayanya;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas tambahan objek sebesar Rp10.504.772.363,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikarenakan biaya ini merupakan pembayaran atas upah, borongan kerja dan honor/uang jasa kepada perseorangan yang tersebar di beberapa akun, sehingga oleh Pemeriksa diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikarenakan biaya ini termasuk objek PPh Pasal 21 yang belum dikenakan PPh Pasal 21;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 karena biaya ini merupakan biaya atas transportasi berupa tiket yang diberikan kepada karyawan selama masa cuti. Hal ini diberikan sebagai jatah kepada karyawan yang bekerja di site pada saat mereka cuti, yang juga telah disesuaikan dengan kontrak kerja. Sehingga atas biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan juga bukan merupakan bentuk fasilitas natura karena telah tercantum dalam kontrak kerja;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tambahan Objek sebesar Rp10.504.772.363,00 karena biaya ini merupakan pembayaran atas upah, borongan kerja dan honor/uang jasa kepada perseorangan yang dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga atas pembayaran tersebut tidak terhutang PPh Pasal 21.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 karena atas koreksi yang dilakukan pihak Pemeriksa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tidak dapat Pemohon Banding temukan rincian biayanya. Dengan demikian seharusnya Pemeriksa membatalkan koreksi tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 karena atas koreksi yang dilakukan pihak Pemeriksa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tidak dapat Pemohon Banding temukan rincian biayanya. Dengan demikian seharusnya Pemeriksa membatalkan koreksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa atas biaya ini merupakan beban penggantian (kompensasi uang) transportasi (tiket, airport tax, taxi, dll) dan biaya makan karyawan selama cuti yang ditanggung oleh perusahaan yang dibayarkan dalam bentuk uang. Dengan demikian biaya ini merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 dikarenakan biaya ini merupakan biaya atas transportasi berupa tiket yang diberikan kepada karyawan selama masa cuti. Hal ini diberikan sebagai jatah kepada karyawan yang bekerja di site pada saat mereka cuti, yang juga telah disesuaikan dengan kontrak kerja. Sehingga atas biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan juga bukan merupakan bentuk fasilitas natura karena telah tercantum dalam kontrak kerja;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. Voucher2. Deklarasi Perjalanan Cuti3. Copy tiket4. Kuitansi5. Permohonan Cuti6. Rekap Koreksi atas Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.2737. Fotocopy SPT Tahunan PPh Pasal 218. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/WPJ.19/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding atas biaya ini merupakan beban penggantian (kompensasi uang) transportasi (tiket, airport tax, taxi, dll) dan biaya makan karyawan selama cuti yang ditanggung oleh perusahaan, karena dibayarkan dalam bentuk uang, maka biaya ini merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa mempertimbangkan dalil Terbanding tersebut di atas, Majelis akan meneliti apakah sudah benar dan tepat Terbanding menerapkan ketentuan a quo, sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terhadap Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 yang kemudian menjadi sengketa aquo;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur
bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Dalam memori penjelasan ditegaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya, bukan merupakan objek pajak;
bahwa berdasar Pasal 2 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 466/KMK.04/2000 tanggal 3 November 2000 menyatakan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natur dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri;
bahwa berdasar Pasal 4 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./ 2001 tanggal 15 Maret 2001 menyatakan bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbata pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja, sedangkan ayat (2) a quo menyatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah mendapat selaku daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Nomor KEP-96/WPJ.19/2007 tanggal 12 September 2007, yang dengan demikian berlaku untuk sengketa a quo;
bahwa dalam sengketa a quo, yang menjadi masalah pokok adalah koreksi Terbanding terhadap pemberian Employee Compensation sebesar Rp11.124.657.273,00 yan terbagiatas pemberian dalam bentuk tiket sebesar Rp4.951.914.661,00 dan pemberian dalambentuk uang cash sebesar Rp6.172.652.612,00 dalam bentuk tunai;
bahwa dalam Pasal 55 Perjanjian Kerja Bersama 2008-2010 antara Pemohon Banding dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan Pemohon Banding, disepakati bahwa karyawan/karyawati dari luar daerah diberikan bantuan biaya transportasi beserta keluarganya sampai ketempat asal penerimaan;
bahwa perjanjian a quo adalah bentuk formal kesepakatan bersama kedua belah pihak yang bersangkutan dan tidak ada rincian apakah bentuk dari bantuan transportasi a quo;
bahwa dalam persidangan dan hasil uji bukti terbukti bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding terbagi atas tiket melalui travel Rp2.512.853.325,00 dan pemberianuang cash untuk beli tiket Rp2.439.061.331,00 dan pemberian uang cash lainnya Rp6.172.652.612,00;
bahwa atas pembelian tiket sebesar Rp4.951.914.661,00 terbagi atas pembelian tiket melalui biro perjalanan untuk kepentingan karyawan sebesar Rp2.512.853.325,00 dan sebesar Rp2.439.061.336,00 adalah pemberian dalam uang yang diberikan dan oleh karyawan digunakan untuk pembelian tiket, makan dan hotel;
bahwa atas pembelian tiket oleh Pemohon Banding kepada travel untuk keperluan karyawan a quo Majelis sependapat merupakan pemberian natura kepada karyawan a quo sebesar Rp2.291.213.925,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa sedangkan sebesar Rp152.996.200,00 yang ditagih kepada karyawan dan sebesar Rp68.643.200,00 yang tidak ada datanya merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa atas pemberian uang sebesar Rp2.439.061.336,00 yang berdasarkan Berita Acara Uji Bukti diakui Terbanding digunakan untuk pembelian tiket, hotel, dan sebagainya, dan pembayaran uang cash sebesar Rp6.172.652.612, Majelis harus meneliti terlebih dahulu apakah pembayaran tersebut merupakan reimbursement atau bukan reimbursement;
bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, tidak jelas terbukti bahwa pemberian dalam bentuk uang cash aquo adalah merupakan reimbursement atas pengeluaran yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan yang cuti/karyawan yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pemberian dalam bentuk uang cash a quo bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura atas kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan sehingga merupakan objek PPh Pasl 21;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat
bahwa atas pembayaran atas pembelian tiket kepada Biro Perjalanan sebesar Rp2.291.213.925,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sedangkan pembayaran penggantian berupa penggantian berupa uang sebesar Rp8.833.443.348,00 merupakan objek PPh Pasal 21;
bahwa dengan demikian dari koreksi Terbanding sebesar Rp11.124.657.273,00, Majelisberpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp2.291.213.925,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp8.833.443.348,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa atas biaya ini termasuk objek PPh Pasal 21 yang belum dikenakan PPh Pasal 21;
bahwa terdapat selisih penghitungan Employee Compensation menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding (Risalah Pembahasan halaman 7) dengan perincian sebagai berikut:• Cfm Pemeriksa Rp12.285.139.775,00• Cfm WP Rp11.124.657.273,00 – Selisih Rp1.160.482.502,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap akun-akun yang dikoreksi oleh Pemeriksa (LPP halaman 25 s.d. 37 dan rincian Objek PPh Pasal 21 menurut GL/SPT PPh Badan dalam “KKP Pemeriksa”) selisih sebesar Rp1.160.482.502,00 bersumber dari akun other benefit dan tax benefit serta biaya JAMSOTEK yang kurang dikoreksi oleh Pemeriksa dan selisih Rekon DPP cfm SPT dan Ledger. Perinciannya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 karena atas koreksi yang dilakukan pihak Pemeriksa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tidak dapat Pemohon Banding temukan rincian biayanya. Dengan demikian seharusnya Pemeriksa membatalkan koreksi tersebut;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. Foto copy Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2008-2010,2. List Detail Koreksi,3. Softcopy scan voucher,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat: bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding bahwa terdapat objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dikenakan PPh Pasal 21;
bahwa mempertimbangkan dalil Terbanding tersebut di atas, Majelis akan meneliti apakah sudah benar dan tepat Terbanding menerapkan ketentuan a quo, sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek yang tidak ditemukan sebesar Rp1.160.482.502,00 yang kemudian menjadi sengketa a quo;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang mengatur Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
bahwa Majelis berpendapat sesungguhnya koreksi ini merupakan bagian dari koreksi atas Employee Compensation yang jumlahnya terjadi perbedaan antara koreksi Terbanding dengan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Cfm Terbanding Rp12.285.139.775,00 Cfm Pemohon Banding Rp11.124.657.273,00 Selisih Rp1.160.482.502,00 bahwa selisih sebesar Rp1.160.482.502,00 bersumber dari akun other benefit dan tax benefit serta biaya JAMSOSTEK dengan perincian sebagai berikut;
Other Benefit Rp1.158.328.126,00 JAMSOSTEK yang belum diperhitungkan Rp2.068.560,00 Selisih rekon DPP Cfm SPT dan Ledger Rp85.816,00 Jumlah Rp1.160.482.502,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang diketahui bahwa Other Benefit adalah merupakan tunjangan makan dan transportasi untuk seluruh karyawan dilokasi;
bahwa dalam Pasal 47 Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2008-2010 antara Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja dengan para pegawai dinyatakan bahwa Perusahaan wajib menyediakan fasilitas dan tempat makan 3 kali sehari sesuai dengan estandar nilai gizi, dengan demikian mengingat sifat usaha Pemohon Banding yang berlokasi di tempat daerah terpencil maka Majelis berpendapat bahwa penyediaan fasilitas makanan a quo berupa Other Benefit sebesar Rp1.158.328.126,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding atas Other Benefit sebesar Rp1.158.328.126,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan untuk koreksi Jamsostek dan selisih rekon sebesar Rp2.154.376,00 (Rp2.068.500,00 + Rp85.816,00) tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 menurut keputusan Terbanding Rp281.783.855.177,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Employee Compensation Rp 2.291.213.925,00
Tambahan Objek Rp1.864.729.317,00
Objek yang tidak diketemukan Rp1.158.328.126,00
Jumlah Rp5.314.271.368,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp276.469.583.809,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Employee Compensation Rp 2.291.213.925,00
Tambahan Objek Rp1.864.729.317,00
Objek yang tidak diketemukan Rp1.158.328.126,00
Jumlah Rp5.314.271.368,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp276.469.583.809,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1084/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/201/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Rp276.469.583.809,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp79.507.672.707,00
Kredit Pajak Rp78.162.869.349,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp1.344.803.358,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp511.025.276,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp1.855.828.634,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1084/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/201/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Rp276.469.583.809,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp79.507.672.707,00
Kredit Pajak Rp78.162.869.349,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp1.344.803.358,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp511.025.276,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp1.855.828.634,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
