Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51297/PP/M.XIIB/10/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51297/PP/M.XIIB/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51297/PP/M.XIIB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.500.000.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tidak menemukan bukti pendukung adanya Laporan Kegiatan atas Bakti Sosial ke Pondok Pesantren sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 MoU Nomor: 03/KB-K/Y-DAKAB/II/2009 tanggal 9 Februari 2009, sehingga Terbanding tidak meyakini kegiatan ini benar adanya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya kegiatan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut, secara laporan keuangan komersial telah diperlakukan sebagai biaya sumbangan dan biaya tersebut dipergunakan dalam bentuk Bakti Sosial ke Pondok Pesantren dalam rangka pemberdayaan Pesantren sesuai dengan MoU, yang disalurkan melalui kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi beban sumbangan ke IDI sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sumbangan tersebut bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena:- penerima sumbangan adalah Ikatan Dokter Indonesia dan disalurkan kepada pesantren bukan perseorangan sehingga tidak memenuhi subjek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21,- atas biaya sumbangan tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal positif dalam laporan keuangan fiskal, sehingga seharusnya bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai prinsip non-deductibility dan non-taxability,- Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pembuktian eksistensi biaya sumbangan (perjanjian, penyerahan, surat pernyataan).
bahwa Majelis berpendapat dasar pengeluaran biaya sumbangan adalah Perjanjian Kerjasama Nomor:03/KB-KY-DAKAB/II/2009 tanggal 9 Februari 2009 dan berdasarkan bukti–bukti (general ledger, rekening koran, tanda terima, surat pernyataan) Majelis berpendapat bahwa meskipun dalam tanda terima terbukti diterima oleh Sdr. Zaenal Abidin namun dalam Surat Pernyataan PB IDI tanggal 27 Maret 2012 terbukti sudah diterima oleh IDI sehingga Majelis meyakini penerima sumbangan adalah Ikatan DokterIndonesia.
bahwa atas eksistensi kegiatan Majelis berpendapat berdasarkan bukti Laporan Program Pemberdayaan Pondok Pesantren Tahap VII 2009, meskipun tidak terdapat rincian dana yang diterima dan disalurkan sebesar Rp2.500.000.000,00 Majelis berpendapat dari hasil baksos Pondok Pesantren tahap VII/2009 nilainya melebihi Rp2.500.000.000,00 sehingga Majelis meyakini dana Rp2.500.000.000,00 termasuk dalam laporan a quo dengan demikian Majelis meyakini eksistensi kegiatan baksos pondok pesantren.
bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 terbukti dalam laporan keuangan fiskal, biaya sumbangan dikoreksi positif.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis meyakini biaya sumbangan sebesar Rp2.500.000.000,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1399/WPJ.04/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00063/201/09/063/11 tanggal 28 September 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2009 menjadi:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1399/WPJ.04/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00063/201/09/063/11 tanggal 28 September 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2009 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00338/PP/PM/IV/2013 tanggal 12 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
