Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51170/PP/M.XIIIA/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51170/PP/M.XIIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51170/PP/M.XIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp589.504.719,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah mencatat beban bunga sebesar Rp589.504.719,00 dalam laporan rugi laba dan tidak terdapat akun penyisihan atas biaya bunga di dalam laporan keuangan yang telah mendapatkan opini wajar dari akuntan publik;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada awalnya dokumen yang pada saat itu Pemohon Banding pelajari adalah dokumen master agreement. Pemohon Banding melihat mungkin dokumen tersebut berlaku mundur ternyata setelah Pemohon Banding pelajari lebih lanjut dokumen perjanjian tersebut berlaku untuk tahun 2010 dan tahuntahun setelahnya. Sehingga master agreement yang Pemohon Banding sampaikan tidak terkait dengan tahun 2009 dan argumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat itu adalah provisi yang belum terbayar karena dokumen yang Pemohon Banding pelajari adalah salah;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp589.504.719,00 karena terdapat pembayaran bunga ke Radiant Capital Resources yang merupakan objek PPh Pasal 26 namun PPh Pasal 26nya belum dipotong atau disetorkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan tahun 2009 Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Pieter, Uways & Rekan telah mendapatkan opini Wajar, maka semua hal yang material dalam laporan Pemohon Banding tahun 2009 telah disusun dan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
bahwa dalam laporan keuangan tahun 2009, Pemohon Banding telah mencatat/mengakui beban bunga sebesar Rp589.504.719,00 dalam laporan rugi laba tahun 2009.
bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh maka atas biaya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan tersebut terutang PPh Pasal 26.
bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan tanggal jatuh tempo hutang dan bunga pinjamannya baru terjadi pada tahun 2015, dan maksud pembebanan biaya bunga adalah untuk membentuk provisi/penyisihan atas hutang belum dibayar, namun dari laporan keuangan dan laporan SPT PPh Badan tahun 2009 Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding sudah membebankan biaya bunga dalam laporan keuangan dan laporan SPT PPh Badan tahun 2009.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya bunga pinjaman sebesar Rp685.741.981,00. dan tidak terdapat penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp589.504.719,00 dalam SPT PPh Badan tersebut.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Master Loan Agreement antaraPemohon Banding dengan Radiant Capital Resources diketahui bahwa maksud dari perjanjian tersebut adalah Pemohon Banding mengajukan pinjaman sebesar USD1,000,00.00. Adapun bunga pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah 10%. Dalam perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris Pemohon Banding sedangkan pihak Radiant Capital Resources belum membubuhkan tanda tangan.
bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan:“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
“bahwa berdasarkan pada Bab V Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa:“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undamg-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
bahwa dalam bagian penjelasan Bab V Pasal 15 ayat (4) Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur ( seperti : royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
bahwa yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan” untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
bahwa yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
bahwa dalam bagian penjelasan Bab V Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan melalui pihak lain secara jelas dinyatakan terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah saat mana yang yang terjadi lebih dahulu antara saat jatuh tempo seperti: bunga atau pembayaran.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi objek pajak penghasilan pasal 26 dengan dasar adanya beban bunga dalam laporan keuangan tahun 2009 tanpa memperhatikan kapan beban bunga tersebut jatuh tempo. Dasar argumen koreksi tersebut relevan untuk penetapan objek pajak PPh Pasal 26 untuk tahun Pajak 2008 kebawah dimana dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. UndangUndang Nomor 17 tahun 2000 dan peraturan dibawahnya ( Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Pasal 8 beserta penjelasannya) yang menyatakan bahwa terutangnya PPh Pasal 26 juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
bahwa berdasarkan perjanjian peminjaman, kewajiban melakukan pelunasan adalah pada tahun 2015 yang diperkirakan perusahaan telah memiliki kemampuan ekonomis untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok hutang. Dengan demikian maka jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada tahun 2015 dan bukan tahun 2009. Namun untuk mengetahui dan mencadangkan besarnya bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding pada saat jatuh tempo, setiap tahun Pemohon Banding melakukan pencadangan atau mencatat provisi biaya bunga tersebut setiap tahunnya untuk mengetahui besaran bunga yang akan dibayar pada saat jatuh tempo kelak.
bahwa menurut Pemohon Banding, seiring dengan perubahan UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, ditegaskan dalam penjelasan Bab V Pasal 15 ayat (4) bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang pada saat dibayarkan atau saat jatuh tempo. Dengan demikian pengakuan biaya dalam laporan keuangan yang dilakukan berdasarkan suatu pencadangan atau pencatatan provisi tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar penetapan objek pajak PPh Pasal 26. Dengan demikian dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tahun pajak 2009 dan penetapan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan peneliti tidak tepat dan tidak mendasar.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa: Biaya Bunga tersebut masih merupakan provisi dan belum dibayarkan, Sesuai dengan argumentasi Pemohon
Banding diatas, maka beban bunga yang masih bersifat provisi bukan merupakan objek PPh Pasal 26.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam point 1.3 master loan agreement dinyatakan bahwa peminjam membayar pinjaman bersama dengan bunga pada saat pinjaman dan pokoknya jatuh tempo. Dalam data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jatuh tempo pinjaman tersebut adalah 01 Agustus 2010 tetapi berdasarkan informasi tambahan yang Pemohon Banding peroleh diketahui terdapat tambahan data yang Pemohon Banding peroleh. Dalam dokumen master loan agreement tersebut hanya dinyatakan pinjaman dibayarkan bersama dengan bunga pada 01 Agustus 2010.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Master Loan Agreement yang Pemohon Banding miliki, dinyatakan bahwa semuanya akan dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo yaitu tahun 2010. Terdapat loan agreement tambahan namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen pendukungnya.
bahwa dalam persidangan tanggal 10 September 2013 Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait dengan Master Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Radiant Capital Resources, Pemohon Banding menyadari bahwa dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan Radiant Capital Resources yang pernah diminta dan diserahkan pada saat keberatan tersebut ternyata ditandatangani pada tanggal 01 Agustus 2010 yang merupakan agreement untuk tahun 2010 ke atas, Pemohon Banding merasa hal tersebut adalah kesalahan Pemohon Banding karena memberikan dokumen yang salah.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak memiliki dokumen-dokumen perjanjian yang berkenaan dengan sengketa tahun 2009 , sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan break down dan menentukan saat pembayaran biaya bunga tersebut dan berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding terhadap Laporan Keuangan memang tidak ada pembayaran SSP PPh Pasal 26 atas objek sebesar Rp589.504.719,00 tersebut
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada Radiant Capital Resources sebesar Rp589.504.719,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp589.504.719,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Hasil Pemeriksaan berkas serta keterangan dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Hasil Pemeriksaan berkas serta keterangan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1113/WPJ.04/2012 tanggal 06 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/017/11 tanggal 10 Agustus 2011.
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1113/WPJ.04/2012 tanggal 06 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/017/11 tanggal 10 Agustus 2011.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. . sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. . sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
