Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51103/PP/M.IVB/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51103/PP/M.IVB/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51103/PP/M.IVB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SNEGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp565.247.020,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa meskipun semisal Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti terkait dengan eksistensi transaksi pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited kepada Majelis Hakim, dimohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan dokumen/data/bukti tersebut karena baik pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang amat sangat cukup untuk membuktikan eksistensi transaksi pemberian jasa tersebut, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi transaksi tersebut. Selain itu, dimohon kepada Majelis Hakim untuk juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa Jasa-Jasa yang mencakup Agriculture Services, Oil Mill Services, External Purchasing Services, Financial Services, Trainning Services, dan Other Services dapat diberikan melalui metode seperti konsultasi melalui telephone, email, surat menyurat, dan rapat maupun pertemuan bersama yang diadakan di Kuala Lumpur maupun London;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp565.247.020,00 yang merupakan pembayaran ke Indopalm Services Limited yang terdiri dari : Technical fee sebesar Rp 154.560.000,00 Management fee sebesar Rp 410.687.020,00bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4 huruf f maupun penjelasan Terbanding dalam persidangan, alasan yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited dan dalam Tax Treaty antara Indonesia dengan United Kingdom (UK) tidak diatur jenis jasa yang dilakukan oleh Indopalm Services Limited dan berapa besaran tarif PPh yang dikenakan, sehingga pembayaran Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limited sehubungan dengan imbalan atas pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited dipotong pajak sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ;
bahwa dalam surat bandingnya halaman 4 dan 5, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberi jasa adalah badan hukum yang berkedudukan di London, Inggris dan bukan merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap Indopalm Services Limited;
bahwa tentang alasan Terbanding melakukan koreksi disebabkan oleh tidak adanya bukti eksistensi dari pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti adanya pemberian jasa oleh Indopalm Services Limited seharusnya Terbanding harus melakukan koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badannya, bukan menerapkan ketentuan Pasal 26 atas jasa;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas LPP Nomor : LHP-244/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 11 Agustus 2011 diketahui bahwa terdapat alasan yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 26, dan dalam KKP PPh Pasal 26 dinyatakan : Koreksi dilakukan atas dasar equalisasi antara Objek menurut Pos Biaya dan Pos Neraca cfm GL; Koreksi objek merupakan pembayaran jasa Technical Fee dan Management Fee ke Indopalm Services Limited (Inggris) yang oleh wajib pajak belum dilaporkan dan belum dipotong PPh Pasal 26 ; Wajib Pajak melampirkan COD (surat keterangan domisili) Indopalm Services Limited;
bahwa Article 7.1 Tax Treaty antara United Kingdom dan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only inthat State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment. bahwa Article 5.3.(b) Tax Treaty antara United Kingdom dan Indonesia adalah sebagai berikut :The term “permanent establishment” likewise includes:(b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any continuous period of twelve months.
bahwa dalam persidangan maupun pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan COD atas nama Indopalm Services Limited yang membuktikan bahwa Indopalm Services Limited adalah merupakan penduduk United Kingdom;bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan menyatakan tidak terdapat BUT di Indonesia dan Terbanding tidak memberikan bukti bahwa Indopalm Services Limited mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa oleh karena Indopalm Services Limited tidak mempunyai BUT di Indonesia maka sesuai dengan Article 7.1 dan Article 5.3.(b) P3B Indonesia dan United Kingdom, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak atas pembayaran jasa kepada Indopalm Services Limited;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp565.247.020,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP Menurut Keputusan Terbanding Rp565.247.020,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp565.247.020,00DPP
menurut MajelisRp 0 , 00
DPP Menurut Keputusan Terbanding Rp565.247.020,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp565.247.020,00DPP
menurut MajelisRp 0 , 00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2133/WPJ.07/2012 tanggal 31 Oktober 2012 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor : 00050/204/09/058/11 tanggal 12 Agustus 2011, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp0,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarRp Nihil
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2133/WPJ.07/2012 tanggal 31 Oktober 2012 , tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor : 00050/204/09/058/11 tanggal 12 Agustus 2011, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp0,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayarRp Nihil
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fatasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fatasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding
serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
