Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51041/PP/M.XIIIA/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51041/PP/M.XIIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51041/PP/M.XIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat realisasi pembayaran selama tahun 2009 yang dicatat Pemohon Banding sebagai Biaya Management dari GM Southeast Asia Operations yang berdomisili di negara Thailand sebesar Rp9.362.685.548,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan perjanjian Inter-Company Services Agreement dengan General Motors Southeast Asia Operations Limited Thailand (GMSAO) sejak tanggal 1 Oktober 2007, dimana di dalam perjanjian tersebut telah dinyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan diantara kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaran services fee sesuai dengan tagihan dan GMSAO Thailand;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa TerbandingmelakukankoreksiatasDasarPengenaanPajakPajak Penghasilan Pasal 26 karena terdapat realisasi pembayaran selama tahun 2009 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Management dari GM Southeast Asia Operations yang berdomisili di negara Thailand sebesar Rp 9.362.685.548,00 (terdapat selisih koreksi sebesar Rp3,00 dengan jumlah yang diajukan banding, namun jumlah tersebut tidak material sehingga diabaikan);
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding pada saat pemeriksaan telah melakukan koreksi dengan menyatakan bahwa realisasi pembayaran tersebut merupakan objek (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen, yaitu berupa pembayaran jasa manajemen kepada GMSAO Thailand;
bahwa menurut Terbanding, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan SKD sehingga atas pembayaran biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 %;
bahwa di dalam proses penelitian keberatan Terbanding menyatakan atas pembayaran biaya management/consultant fee Pemohon Banding sebesar Rp 9.362.685.548,00 selama tahun 2009 kepada GM Southeast Asia Operations Ltd. Thailand bukan merupakan pembayaran dividen, dikarenakan GM Southeast Asia Operations Ltd. Thailand adalah bukan pemegang saham Pemohon Banding, pemegang saham Pemohon Banding adalah PT GM Indonesia (Rp12.037.450.000,00 atau 240.749 lembar saham dan Tn. Arif Pramadana Rp50.000 atau 1 lembar saham);
bahwa menurut Terbanding, dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti yang membuktikan transaksi tersebut merupakan pembayaran jasa sehingga transaksi tersebut diakui oleh Terbanding sebagai management fee sebesar Rp9.362.685.548,00, dengan demikian merupakan obyek PPh Pasal 26 yaitu sebagai imbalan jasa/pekerjaan/kegiatan;
bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan akhir keberatan Pemohon Banding memang menyampaikan surat tanggapan yang dilampiri dengan fotokopi SKD namun Terbanding tidak dapat meyakini SKD tersebut karena berupa fotokopi dan pada waktu pemeriksaan tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang KUP dengan tarif 20% atas pembayaran jasa tersebut;
bahwa Pasal 26 A ayat(4) UU KUP mengatur : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas seharusnya SKD tersebut tetap dapat dipertimbangan, karena merupakan data dari pihak ketiga;
bahwa dalam mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding memberikan alasan formal dan alasan materiil atas ketidaksetujuannya terhadap keputusan keberatan Terbanding;
bahwa terkait dengan alasan formal, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada proses keberatan objek (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen ini telah dibatalkan oleh Terbanding, dengan demikian seharusnya SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/09/407/11 tanggal 18 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi batal, namun demikian Terbanding kemudian menetapkan kembali objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada GMSAO Thailand dengan nilai objek (DPP) yang sama dan ditetapkan melalui Keputusan Keberatan;
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding Nomor KEP-663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 yang menetapkan objek PPh Pasal 26 tanpa melalui penerbitan kembali SKPKB PPh Pasal 26 adalah bersifat prematur dan bersifat ultra petita sehingga seharusnya dibatalkan;
bahwa menurut Terbanding, di dalam keputusannya Terbanding tidak menimbulkan koreksi baru tetapi mengembalikannya menjadi objek PPh Pasal 26 kemudian diteliti apakah kewajiban perpajakannya sudah dilakukan atau belum kalau Terbanding tidak menetapkan itu sebagai obyek PPh Pasal 26, itu merupakan kesalahan fatal;
bahwa menurut Terbanding, tidak ada ultra petita dalam keputusan keberatan karena masih merupakan obyek yang sama, yaitu biaya ROH (management fee) , Terbanding sesuai dengan Pasal 25 dan 26 Undang-Undang KUP Terbanding mempunyai keputusan yang dapat menolak, menambah dan seterusnya. Sengketa ini masih dalam pos biaya yang sama masih dalam rentang kewenangan Terbanding dalam menerbitkan keputusan keberatan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor 020/VI/TAX/GMAW/2011, tertanggal 27 Juni 2011, pada angka 2 b dinyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding adalah menyangkut ketidak setujuan Pemohon Banding atas DPP PPh pasal 26 oleh Terbanding ( pemeriksa ) sebesar Rp9.362.685.548,00 yang dianggap Terbanding sebagai dividen;
bahwa selanjutnya Terbanding memang telah membatalkan dividen tersebut, namun Terbanding kemudian menetapkan kembali objek PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada GMSAO Thailand dengan nilai objek (DPP) yang sama dan ditetapkan melalui Keputusan Keberatan.bahwa menurut Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP : Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU. Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : wewenang Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa menurut Penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa seharusnya Terbanding hanya dapat memutuskan keberatan sesuai dengan sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya, yaitu keberatan atas DPP PPh pasal 26 yang dianggap sebagai dividen, dengan kata lain bahwa keputusan keberatan harus berhubungan dengan (depend on) materi keberatan yang diajukan sebelumnya, karena jika tidak ada hubungannya (independen) maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
bahwa terkait dengan alasan material, Pemohon Banding menyatakan bahwa :Pemohon Banding telah melakukan perjanjian Inter-Company Services Agreement dengan General Motors Southeast Asia Operations Limited Thailand (GMSAO) sejak tanggal 1 Oktober 2007, dimana di dalam perjanjian tersebut telah dinyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan diantara kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pembayaran services fee sesuai dengan tagihan dan GMSAOThailand;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia disebutkan :The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to
(a) that permanent establishment;
(b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through the permanent establishment; or
(c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through the permanent establishment.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia di atas, maka hak pemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh GMSAO adalah di negara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO), karena GMSAO tidak mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa COD yang menyatakan bahwa GMSAO Thailand adalah Tax Resident dari Kerajaan – Thailand dan telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 (periode Januari – Desember 2009) ;
bahwa dengan demikian jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi double taxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;
bahwa Pemohon Banding dari awal (SPT, Audit Report) sudah menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan jasa manajemen, yang menyangkut kerjasama antara Pemohon Banding dengan GMSAO Thailand;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen ROH berupa detail billing invoice dari GMSAO Thailand dimana dalam dokumen tersebut sudah dijelaskan bahwa dokumen tersebut untuk kepentingan management service yang diberikan oleh GMSAO Thailand kepada Pemohon Banding.bahwa di dalam Invoice yang disampaikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa jelas tercantum “consultant fee for GM Indonesia” dan tanda terimanya sudah diakui oleh Terbanding, di dalam invoice tersebut deskripsinya juga jelas yaitu consultant fee;
bahwa menurut Terbanding, pada saat proses keberatan tim peneliti keberatan menguji hubungan istimewa yang dimiliki lalu yang kedua diuji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi tersebut dan disimpulkan bahwa transaksi tersebut memang pembayaran jasa management fee.bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat
bahwa angka koreksi baik sebagai dividen maupun sebagai management fee adalah sama, tidak ada masalah mengenai kewajaran dan eksistensi atas pembayaran tersebut, Terbanding menetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan COD;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan asli COD, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas COD tersebut diketahui bahwa COD diterbitkan oleh otoritas pajak di Thailand yang menyatakan bahwa GM Southeast Asia Operations Ltd. Thailand telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di bawah hukum Thailand sejak tahun 2007 dengan Tax Identification Number 3032625197 dan telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2009 ;
bahwa menurut Majelis, oleh karena GM Southeast Asia Operations Ltd. Thailand dapat menunjukkan COD dan merupakan Wajib Pajak Thailand, maka ia berhak untuk menerapkan P3B Indonesia Thailand.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Kerajaan Thailand dengan Pemerintah Indonesia sebagaimana tersebut di atas, antara lain disebutkan bahwa : Pendapatan atau laba suatu perusahaan dari suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara lain … dst;
bahwa bedasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa hak pemajakan atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh GMSAO adalah di negara Thailand (negara tempat kedudukan GMSAO), karena GMSAO tidak mempunyai BUT di Indonesia;
bahwa menurut Majelis, jika atas pembayaran jasa manajemen dikenakan pajak di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26, maka akan terjadi pengenaan double taxation dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang tercantum dalam P3B yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda;
bahwa berdasarkan alasan formal dan material sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.362.685.545,00 tidak dapat dipertahankan (selisih Rp3,00 diabaikan) ;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp14.964.467.835,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 9.362.685.545,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 5.601.782.290,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp14.964.467.835,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 9.362.685.545,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 5.601.782.290,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/407/11 tanggal 18 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.601.782.290,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 852.721.482,00Kredit Pajak Rp 558.166.892,00Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 294.554.590,00 Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 94.257.469,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 388.812.059,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-663/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/407/11 tanggal 18 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.601.782.290,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 852.721.482,00Kredit Pajak Rp 558.166.892,00Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp 294.554.590,00 Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 94.257.469,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 388.812.059,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
