Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50862/PP/M.XIIIB/13/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50862/PP/M.XIIIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ekualisasi dengan biaya terkait yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya-biaya yang mengandung potensi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar berupa Biaya Other Inter – Afiliates sebesar Rp929.230.165,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena tidak terdapat penyerahan jasa dalam pembayaran reimbursement di atas sehingga biaya Other Inter – Affiliates Expense bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
Menurut Majelis
:
Pertimbangan dalam Musyawarah :· bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berasal dari ekualisasi Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 dan biaya-biaya yang mengandung potensi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana tersebut di atas dengan alasan:
  1. Koreksi yang dilakukan berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat karena ekualisasi hanya merupakan suatu metode pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi. Di dalam biaya-biaya yang diidentifikasi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26, tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26. Seharusnya yang menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yang terjadi),
  2. Biaya yang diidentifikasikan Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp929.230.165,00 berasal dari Other Inter-Affiliates Expense bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 karena tidak terkait dengan penyerahan jasa. Biaya tersebut merupakan reimbursement yang dibayarkan perusahaan affiliasi. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dana dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia:
    a. Dividen,
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
    e. hadiah dan penghargaan,
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya,
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.
Pendapat Majelis:bahwa terkait dengan metode yang dipergunakan oleh Terbanding tersebut menurut Majelis, metode tersebut pada prinsipnya baru merupakan indikasi awal atau sebagai entry point bagi Terbanding. Terbanding melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dengan kebenaran adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26.
bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP:“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yangterutang.”
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dinyatakan
bahwa:“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada WajibPajak.Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat dalam menentukan besarnya DPP Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding dan Terbanding harus mengacu
kepada fakta bahwa telah terjadi peristiwa berupa adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT-nya, dengan demikian tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sampel bukti-bukti yang disampaikan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa bukti-bukti tersebut adalah merupakan reimbursement biaya akomodasi dokter kepada afiliasi.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat atas reimbursement adalah bukan termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 26.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas imbalan jasa sebesar Rp929.230.165,00 tidak dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1574/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00014/204/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, dengan Perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak / DPP Rp450.402.686,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 45.040.269,00
Kredit Pajak: Setoran Masa Rp 45.040.269,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0 , 00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0 , 00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 0 , 00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200