Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50535/PP/M.XVIII/13/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50535/PP/M.XVIII/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009,;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LAP-115/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 27 April 2011, Pemeriksa tidak melakukan koreksi obyek PPh, namun obyek deviden sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Dovechem Industries Pte. Ltd. tidak dilengkapi dengan Surat KeteranganDomisili sehingga diperhitungkan tarif 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Pasal 35, Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP966/WPJ.24/2012 Tanggal 14 Juni 2012 (diterima tanggal 20 Juni 2012) tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00007/204/09/612/11 Tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 ;
bahwa alasan diajukan banding adalah sebagai berikut : bahwa perbedaan tarif/persepsi penerapan P3B RI – Singapura. Menurut Pemohon Banding atas pembagian deviden sebesar Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif 10% berdasarkan P3B RI-Singapura sedangkan menurut Terbanding pembagian deviden sebesar Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif 20 %;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 03/DMT/VI/11 tanggal 14 Juni 2011, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/09/612/11 tanggal 18 Mei 2011 dan Surat Setoran Pajak ( SSP ) PPh Pasal 26 tanggal 9 Juni 2011, NPWP untuk lokasi pabrik di Gresik adalah 01.957.837.6-612.001 ;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembayaran deviden oleh Pemohon Banding kepada Dovechem Industries Pte, Ltd Singapura sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang menurut Pemohon Banding sesuai P3B RI-Singapura dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10 %, sedangkan menurut Terbanding karena pada proses pemeriksaan tidak memberikan Surat Keterangan Domisili dan setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan Domisili untuk transaksi di tahun diperiksa dengan Form DGT-1, sehingga PPh Pasal 26 atas pembayaran deviden oleh Pemohon Banding tersebut dikenakan tarif sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ;
Dasar Hukum:
bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu :“Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a. Devidenb. …..dst bahwa sesuai Pasal 4 P3B antara Indonesia dan Singapura :
  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak;
  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuanketentuan berikut:
    a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
    b) jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama;
  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama;
bahwa sesuai Pasal 10 P3B antara Indonesia dan Singapura:
  1. Deviden yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;
  2. Namun demikian, deviden itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan deviden tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima deviden adalah pemilik saham yang menikmati deviden itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:
    a) 10 persen dari jumlah kotor deviden apabila penerima deviden tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan deviden itu;
    b) 15 persen dari jumlah bruto deviden dalam hal-hal lainnya;Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama;Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran deviden dibayarkan;
  3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2 Pasal ini sepanjang Singapura tidak mengenakan pajak atas deviden sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atas keuntungan perusahaan, deviden yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Singapura kepada penduduk Indonesia dibebaskan dari pemungutan pajak di Singapura yang dapat dikenakan pada deviden sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan. Namun demikian apabila Singapura mengenakan pajak atas deviden sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan, tarif yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini;
  4. Istilah “deviden ” sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh Undang-Undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan deviden itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan;\
  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima deviden , yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan deviden itu berkedudukan, mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 ;
  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas deviden yang dibayarkan oleh perseroan itu kepada orang atau badan yang bukan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun deviden-deviden yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut;Deviden dianggap timbul :
    a) di Singapura : jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Singapura; atau
    b) di Indonesia jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Indonesia;
bahwa Terbanding dalam SUB angka IV angka 2 huruf C.9 menyatakan berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2009 bahwa Dovechem Industries Pte. Ltd. (alamat 19 Tanjung Penjaru, Singapura) memiliki penyertaan sebesar 50% dari modal perusahaan Pemohon Banding (PT Dovechem Maspion Terminal);
bahwa pada proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding sudah menyerahkan SKD atas nama Dovechem Industries Pte. Ltd. tanggal 23 Maret 2011 dengan Form DGT-1, yang menurut Terbanding karena tertanggal 23 Maret 2011 dan Form DGT-1 mulai berlaku 1 Januari 2010, sehingga tidak dapat digunakan/diterapkan untuk pembagian deviden tahun 2009 ;
bahwa pada sidang tanggal 30 April 2013, Pemohon Banding meyerahkan Surat Keterangan Nomor.04/SB-PPh26/DMT/I/13 tanggal 30 April 2013 yang menjelaskan sesuai dengan Surat Keterangan Domisili dari Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dinyatakan bahwa pada tahun 2009 penerima deviden yaitu Dovechem Industries Pte. Ltd. beralamat/berdomisili di Singapura, sehingga menurut Pemohon Banding tarif PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura yaitu 10 %;
bahwa berdasarkan berkas banding, hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa antara Pemohon Banding dan penerima deviden yaitu Dovechem Industries Pte. Ltd. terdapat hubungan istimewa yang pada tahun 2009 beralamat/berdomisili di Singapura, sehingga atas deviden yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dovechem Industries Pte. Ltd. terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai Pasal 10 P3B Indonesia-Singapura yaitu10 %;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp1.000.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 100.000.000,00
Kredit Pajak: -Setoran Masa Rp 100.000.000,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-966/WPJ.24/2012 tanggal 14 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00007/204/09/612/11 tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, atas nama PT XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.000.000.000,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp100.000.000,00
Kredit Pajak: -Setoran MasaRp100.000.000,00
Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00103/PP/PM/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidinsebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus,S.E., M.M.sebagaiPanitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 50535/PP/M.XVIII/13/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200