Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKO SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 15.724.124.902,00 ;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa terkait dengan PPh Pasal 26 Terbanding menemukan pembayaran kepada pihak Corpro system limited, pembayaran mengenai sewa dan jasa operasional, kemudian pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan SKD sehingga tidak dapat diterapkan P3B karena tidak adanya SKD.
bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan Corpro system limited tersebut masa perjanjiannya adalah 3 tahun sejak 6 September 2006 sehingga telah melewati masa time test 183 hari, karena hal itu maka seharusnya telah ada BUT di Indonesia, akan tetapi karena belum ada BUT di Indonesia maka Tim Peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding juga berkedudukan sebagai BUT, sehingga berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 ;
bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan di dalam P3B antara Indonesia dengan Inggris tidak diatur mengenai sewa dan Pemohon Banding tidak memberikan COD sehingga menurut Terbanding yang berlaku adalah aturan domestik Indonesia yaitu PPh Pasal 26 dengan tarif 20% ;
bahwa menurut pendapat Terbanding jika tidak diatur dalam P3B maka menggunakan UndangUndang Domestik; sedangkan menurut Pemohon Banding jika tidak diatur dalam P3B maka tidak perlu dikenakan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding baik Neraca/Laporan Keuangan tidak pernah mengadakan pemakaian jasa LN sebesar Rp15.724.124.902,00 Pemohon Banding juga heran dari mana angka tersebut diperoleh Terbanding, sehingga semenjak permintaan berkas sampai keberatannya diputuskan, pihak Pemohon Banding tidak pernah dicros cek data;
bahwa DPP yang ditetapkan secara sepihak tanpa memperlihatkan data yang ada pada SPT Pemohon Banding, sangat merugikan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.724.124.902,00 akibat adanya pembayaran hasil keagenan eksklusif yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Corpro System Ltd yang berada di Inggris yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai objek Penghasilan PPh Pasal 26;
bahwa sesuai perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dengan Corpro Systems Limited Investment House (Copro) – UK tanpa nomor tanggal 6 September 2006 antara lain dinyatakan :(i) Corpro ingin menjalankan jasa pembuatandesain dan perdagangan peralatan pengeboran dan jasa coring kepada konsumen di Indonesia;(ii) Mulia Graha telah setuju untuk bertindak sebagai agen Corpro di Indonesia berdasarkan syarat dan ketentuan di bawah ini;
bahwa status keagenan Pemohon Banding adalah menjadi agen ekslusif Corpro di Indonesia dan tidak akan mewakili perusahaan lain yang menawarkan layanan sejenis, dengan jangka waktu perjanjian 3 tahun sejak efektif perjanjian dan perpanjangannya akan dilakukan atas kesepakatan bersama secara tertulis dan remunerasi berupa komisi yang berhak diterima oleh Pemohon Banding sebesar 10% dari total tagihan;
bahwa atas dasar perjanjian tersebut pada awalnya Terbanding menganggap pembayaran tersebut adalah sebagai sewa dan karena perjanjian tersebut melebihi time test 183 hari yaitu 3 tahun sejak 6 September 2006 seharusnya ada BUT di Indonesia, akan tetapi karena belum ada BUT di Indonesia maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding juga berkedudukan sebagai BUT sehingga berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran sewa;
bahwa atas sikap/pendapat Terbanding tersebut Majelis tidak sepakat karena apabila Pemohon Banding berkedudukan sebagai BUT dari Corpro – Inggris, maka yang dibayarkan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) kepada Pemohon Banding berkedudukan sebagai BUT Corpro – Inggris maka bukan sebagai objek PPh Pasal 26 tetapi sebagai objek PPh Pasal 23 karena sebagai sesama Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN);
bahwa pada perkembangan dalam pemeriksaan dan keberatan ternyata Terbanding menganggap sewa yang dibayarkan kepada Corpro – Inggris terutang PPh Pasal 26 karena dalam P3B antara Indonesia – Inggris tidak diatur mengenai sewa dan Pemohon Banding tidak memberikan COD sehingga menurut Terbanding yang berlaku bukan P3B tetapi aturan domestik yang ada di Indonesia yaitu UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20 %;
bahwa sebaliknya Pemohon Banding menyatakan karena sewa tidak diatur dalam P3B Indonesia – Inggris, maka sewa yang dibayarkan kepada Corpro – Inggris tidak dikenakan pajak di Indonesia;
bahwa atas peran Pemohon Banding yang mula-mula sebagai agen dari Corpro – Inggris yang kemudian berubah Pemohon Banding sebagai penyewa alat-alat untuk coring beserta tenaganya (personal), Majelis akan meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Pertamina Nomor : 206B/CTR/TJG tentang Jasa Low Invasion Coring yang pada alinea pertama disebutkan kontrak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Senin tanggal 17 bulan Maret Tahun 2008, akan tetapi disebutkan didalamnya antara lain :
bahwa Majelis tidak mendapat kepastian apakah kontrak tersebut dibuat tahun 2008 atau tahun 2009 dan di bulan Maret atau bulan lain (Mei atau Juni) seperti yang disebutkan dalam dokumen lain yang disebutkan dalam kontrak tersebut di atas, karena sesuai urutannya pada waktu ditandatangani kontrak tanggal 17 Maret 2008 atau bila salah tulis 17 Maret 2009 , maka surat dokumen lelang, penawaran konfirmasi hasil negosiasi dan penetapan pemenang lelang harus sebelum ditandatangannya kontrak yaitu sebelum 17 Maret 2008 atau 2009, dan pekerjaan/tahapan sebelumnya ternyata baru ada 18 Maret, 7 Mei, 10 dan 11 Juni 2009;
bahwa dalam penandatanganan kontrak tersebut dalam halaman penandatanganan juga tidak dicantumkan tanggalnya, hanya dalam kolom tanggal pada sisi kontraktor (Pemohon Banding) ditulis tangan tanggal 9 September 2009;
bahwa dalam kontrak tersebut pada lampiran point 7.0 tentang Jangka Waktu Pekerjaan di 7.3 disebutkan :Jangka waktu pelaksanaan KONTRAK adalah 33 (tiga puluh tiga) hari kalender untuk 3 sumur dengan jangka waktu kontrak 12 (dua belas) bulan Terminasi apapun atas kehendak PERUSAHAAN hanya berlaku menurut klausa-klausa yang bersesuaian dalam KONTRAKini;
bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Pemohon Banding tanggal 10 Juni 2013, dinyatakan pada intinya transaksi Pemohon Banding dengan Corpro System Ltd. adalah transaksi independen dari hasil tawar menawar (negosiasi) secara verbal melalui alat komunikasi sesuai harga yang ditawarkan (price list) dari Corpro System Ltd;
bahwa sesuai dengan Corpro Price List 2009 (Far East Area) dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa negosiasi adalah berdasarkan price list tersebut dan perjanjian kontrak sewa yang tertulis tidak diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Sales Invoice penagihan dari Corpro System Ltd kepada Pemohon Banding Nomor: FE-0836 tanggal 26 Mei 2009 dan Nomor : FE-0881 tanggal 30 November 2009 terhadap Equipment Rental Operating Rate, Consumables, Usage and footage charges dan Personal, terlihat adanya tagihan dari Corpro Inggris kepada Pemohon Banding terhadap jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02/MGA/II/09 tanggal 25 Februari 2009 pekerjaan telah dimulai 24 Februari 2009, dan Berita Acara Mulai Pekerjaan Nomor : 01/MGA/VII/09 tanggal 19 Juli 2009 pekerjaan dimulai tanggal 20 Juli 2009 dan Berita Acara Selesai Pekerjaan Nomor : 02/MGA/IX/09 tanggal 20 September 2009 pekerjaan telah dimulai tanggal 22 September 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan kedudukan dari tanggal-tanggal tersebut baik tanggal kontrak dengan PT Pertamina yang terdapat beberapa tanggal berbeda, sales invoice yang juga ada beberapa tanggal berbeda dan Berita Acara Selesai Pekerjaan dan Mulai Pekerjaan yang juga ada beberapa tanggal berbeda;
bahwa tanggal-tanggal yang berbeda tersebut tidak bisa ditrasir urutan atau hubungannya satu dengan yang lain sehingga atas dasar tanggal-tanggal tersebut Majelis tidak dapat menentukan apakah Corpro System Ltd dalam mengoperasikan alat-alat yang disewa oleh Pemohon Banding tersebut melebihi batas waktu time test sebagai BUT selama 183 hari dalam satu tahun secara berurutan;
bahwa Terbanding mendasarkan Corpro System Ltd adalah telah memenuhi sebagai BUT dengan dasar perjanjian Pemohon Banding dengan Corpro System Ltd sebagai agen adalah 3 tahun sejak tanggal 6 September 2006 sehingga telah lewat masa time test 183 hari, Majelis tidak sependapat karena terbukti bahwa Pemohon Banding tidak lagi sebagai agen ekslusif dari Corpro System Ltd tetapi sebagai penyewa alat-alat dan personal Coring dari Corpro System Ltd, sehingga yang diperlukan dalam menghitung Corpro – Inggris sebagai BUT adalah berapa lama keberadaan peralatan dan personal Corpro –Inggris yang disewa Pemohon Banding di Indoneisa;
bahwa data-data keberadaan peralatan dan personal Corpro-Inggris di Indonesia tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dan Terbanding juga tidak dapat memberikan data-data tersebut untuk menentukan apakah Corpo – Inggris telah melewati waktu time test 183 hari sebagai syarat untuk menentukan BUT atau bukan;
bahwa berdasarkan data-data tersebut Majelis sepakat dengan Terbanding dan Pemohon Banding yang di dalam persidangan menyatakan sengketanya bukan masalah BUT atau bukan Corpto System Ltd tersebut, tetapi sewa tersebut di P3B Indonesia – Inggris tidak diatur dan Terbanding menyatakan yang tidak diatur dikenakan ketentuan pajak domestik yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% dan menurut Pemohon Banding sewa yang tidak diatur tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia;
bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam angka 2 huruf c disebutkan :
bahwa pembayaran dari Pemohon Banding kepada Corpro sesuai agency agreement antara Corpro dan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPh Pasal 26 oleh Terbanding sebagaimana disebutkan di atas adalah penghasilan jasa. Berdasarkan ketentuan Article 5.3 dan Article 7.1 P3B Indonesia – Inggris serta Paragraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July 2010 pemberian jasa oleh subjek pajak Negara pihak pada Persetujuan kepada subjek pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya merupakan laba usaha (business profit) yang hak pemajakannya berada pada Negara domisili subjek pajak pemberi jasa kecuali jika subjek pajak tersebut menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia, maka hak pemajakan akan beralih ke Negara sumber penghasilan. Ketentuan yang berlaku terkait laba usaha dan BUT adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Article 7.1 P3B Indonesia – Inggris diatur bahwa :The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business
in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment;bahwa berdasarkan Article 5.3 P3B Indonesia – Inggris diatur bahwa :The term “permanent establishment” likewise includes:
bahwa berdasarkan Paragraph 42.11 Commentary on Article 5 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital July 2010 diatur bahwa :The taxation of service42.11 The combined effect of this Article and Article 7 is that the profits from services performed in the territory of a Contracting State by an enterprise of the other Contracting State are not taxable in the first-mentioned State if they are not attributable to a permanent establishment situated therein (as long as they are not covered by other Articles of the Convention that would allow such taxation);
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka hak pemajakan atas penghasilan jasa yang diperoleh Corpro sebagai subjek pajak luar negeri berada di Inggris kecuali jika Corpro menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT atau Permanent Establishment, dan pemberian jasa oleh Corpro kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang dilakukan melalui personel Corpro dapat dianggap sebagai BUT Corpro jika telah melewati jangka waktu 91 hari dalam periode 12 bulan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa yang diperoleh Corpro tersebut di atas sangat tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, karena Indonesia hanya memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa yang diperoleh Corpro System Ltd jika terdapat BUT Corpro di Indonesia memenuhi ketentuan Article 5.3 P3B Indonesia – Inggris, sehingga seharusnya Terbanding menetapkan pajak dengan menerbitkan SKP kepada BUT Corpro bukan menetapkan SKPKB PPh Pasal 26 kepada Pemohon Banding;
bahwa Majelis melihat dalam Commentary on Article 12 (Model Tax Convention on Income and on Capital) OECD terbitan tahun 2010 pada paragraf 2 angka 9 menyebutkan:Whilst the defenition of the term “royalties” in the 1963 Draft Convention and the 1977 Model Convention include payments “for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment”, the reference to theses payments was subsequently deleted from the defenition. Given the nature of income from the leasing of industrial, commercial or scientific equipment, including the leasing of containers, the Committee on Fiscal Affairs decided to exclude income form such leasing from the defenition of roayalties and, consecquently, to remove it from the application of Article 12 in order to make sure that it would fall under the rules for the taxation of business profits, as defined in Articles 5 and 7 yang terjemahannya adalah: pada Draft Convention 1963 dan Model Convention 1977 istilah “Royalty” meliputi juga pembayaran untuk “penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial atau ilmiah”. Dalam model-model berikutnya pengertian tersebut dihapuskan dari definisi Royalty;
Berdasarkan sifat dari “penghasilan” yang berasal dari persewaan (leasing) peralatan industri, komersial dan ilmiah, termasuk persewaan kontainer, komisi perpajakan OECD memutuskan untuk mengeluarkan “penghasilan persewaan“ tersebut dari definisi “Royalty” dan konsekuensinya, mengeluarkannya dan Art.12 dengan maksud untuk menegaskan bahwa penghasilan tersebut tunduk pada aturan-aturan pemajakan “Business Profit” sebagaimana diatur di Art 5 dan 7 ; bahwa P3B antara Indonesia dengan UK (Inggris) yang ada adalah pertama kali dibuat tanggal 13 Maret 1974 dan kemudian diperbarui April 1993 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor : 118 Tahun 1993 tanggal 8 Desember 1993 yang berlaku efektif sejak Januari 1995 sehingga untuk sengketa ini harus mengacu pada P3B tersebut;
bahwa sesuai Article 12 (Royalty) pada angka 3 huruf b menyatakan :The term “royalties” as used in this Article comprises:
(a) payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including cinematograph films, and films or tapes for radio or television broadcasting, or any patent, know-how, trade mark, design or model, plan, secret formula or process; and (b) payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; bahwa istilah royalty dalam Pasal 12 tersebut berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan atau atas hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri;
bahwa dengan demikian pembayaran royalty sehubungan dengan penggunaan hak menggunakan peralatan adalah sebagai pembayaran sewa atas penggunaan peralatan tersebut;
bahwa Majelis berpendapat untuk sengketa tahun 2009 ini tidak bisa diterapkan ketentuan lain (Comentary on Article 12 – OECD terbtan Tahun 2010), apalagi P3B Indonesia dengan Inggris yang ada dan berlaku efektif sejak 1995 menentukan sewa diatur di dalam Article/Pasal 12 dalam pengertian Royalty;
bahwa berdasarkan Certificate of Residance Nomor : LC/L&C/S0756/37970 11200 /ADG tanggal 30 May 2012 yang dikeluarkan oleh HM Revenue Customs yang menerangkan bahwa Corpro Systems Limited 66 Queens Road Aberdeen AB15 4AYE United Kingdom adalah berada di United Kingdom antara 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai dengan Article 4 dari Convenion antara United Kingdom dengan Indonesia;
bahwa sesuai P3B Indonesia-Inggris dalam Pasal 12 angka 2 huruf b menyatakan “in the case of royalties referred to in subparagraph (b) of paragraph 3 of this Article, 10% of the gross amount of the royalties”, sehingga tarif untuk royalty dalam pengertian sewa atas penggunaan atau atas hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri dalam angka 3 huruf b adalah sebesar 10 %;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat atas jasa yang diberikan dari Corpro System Ltd. kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak Corpro System Ltd, dikenakan tarif sebesar 10 %;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp15.724.124.902,00 dipertahankan sedangkan mengenai tarif Majelis memberlakukan tarif sebesar 10%;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut keputusan TerbandingRp15.724.124.902,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 15.724.124.902,00
PPh Terutang menurut Keputusan Terbanding tarif 20% = Rp 15.724.124.902,00 x 20% = Rp 3.144.824.980,00
PPh Terutang menurut Majelis tarif 10% = Rp 15.724.124.902,00 x 10% = Rp 1.572.412.490,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut keputusan TerbandingRp15.724.124.902,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 15.724.124.902,00
PPh Terutang menurut Keputusan Terbanding tarif 20% = Rp 15.724.124.902,00 x 20% = Rp 3.144.824.980,00
PPh Terutang menurut Majelis tarif 10% = Rp 15.724.124.902,00 x 10% = Rp 1.572.412.490,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP-1010/WPJ.04/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00017/204/09/062/11 tanggal 06 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak Rp 15.724.124.902,00
PPh terutang Rp 1.572.412.490,00
Kredit pajak Rp 0 , 00
PPh kurang/(lebih) bayar Rp 1.572.412.490,00
Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP Rp534.620.246,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 2.107.032.736,00
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP-1010/WPJ.04/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00017/204/09/062/11 tanggal 06 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak Rp 15.724.124.902,00
PPh terutang Rp 1.572.412.490,00
Kredit pajak Rp 0 , 00
PPh kurang/(lebih) bayar Rp 1.572.412.490,00
Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP Rp534.620.246,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 2.107.032.736,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-50424/PP/M.VIIIB/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
