Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50361/PP/M.VIB/10/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50361/PP/M.VIB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00014/201/08/212/11 tanggal 21 November 2011 Tahun Pajak 2008 merupakan ketetapan untuk masa pajak Juli 2008 sampai dengan Desember 2008, sedangkan SKPKB Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 meliputi masa Juli 2008 s.d. Juni 2009, sehingga menurut Terbanding kedua Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan atas masa yang berbeda;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam tahun pajak yang sama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kedua SKPKB tersebut harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa setelah memeriksa bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa perubahan tahun buku pada prinsipnya digunakan hanya untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa jenis pajak lainnya dilaporkan secara per masa/bulan sehingga tidak akan berpengaruh apapun periode tahun buku yang digunakan;
bahwa pelaporan PPh Pasal 21 tetap berada di rentang Januari sampai dengan Desember tiap tahunnya, sebagaimana pelaporan untuk Pajak Penghasilan lainnya (PPh Pasal 23, PPh Pasal 26);
bahwa ketentuan mengenai penerbitan SKPKB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tanggal 20 Januari 2010;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan:Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 menyatakan:
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai Surat Ketetapan Pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Dalam hal tidak terdapat kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
bahwa dalam tahun pajak 2008 Pemohon Banding masih menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang mencakup masa Januari sampai dengan Desember 2008 sehingga Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dapat diterbitkan adalah untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
bahwa dalam tahun 2008 ini terdapat 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu SKPKB Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 untuk masa Januari s.d Juni 2008 dan SKPKB Nomor: 00014/201/08/212/11 tanggal 21 November 2011 untuk Tahun Pajak 2008;
bahwa kedua Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diterbitkan untuk entitas yang sama;
bahwa SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang terdiri dari masa Januari sampai dengan Desember 2008 yang sudah dilaporkan SPT Tahunannya oleh Pemohon Banding terbukti belum pernah diperiksa oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) tersebut diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 sebagaimana diuraikan di atas maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya diterbitkan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2008, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasian Pasal 21 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan mengenai terjadinya kekosongan pelaporan untuk masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat diterima oleh Majelis, karena dalam hal kewajiban sehubungan dengan PPh Pasal 21, Pemohon Banding tetap melakukan pelaporan per masa sehingga perubahan tahun buku menjadi Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan pelaporan yang berakibat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya;
bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 yang hanya mencakup masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dapat dibenarkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2008, tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya harus batal demi hukum;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 terebut;
bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011 telah batal maka secara otomatis Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor: 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011, juga menjadi batal;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding telah dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/WPJ.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 Nomor 00009/201/08/212/11 tanggal 11 Maret 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200