Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50286/PP/M.II/13/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50286/PP/M.II/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Tahun 2007 sebesar Rp95.628.750.527,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 ( PPh Pasal 26) Tahun 2007 sebesar Rp95.628.750.527,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dikarenakan terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada Schlumberger Finance BV yang merupakan sebagai pembayaran deviden yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10 %;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp95.628.750.527,00 sehubungan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Schlumberger Finance BV sebagai pembayaran deviden sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10 %;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 00068/WPJ.19/KP.0100/2009 tanggal 23 April 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp95.628.750.527,00 dikarenakan adanya pembayaran bunga pinjaman ke Schlumberger Finance BV yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yang menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut adalah sebagai pembayaran deviden sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif10 %;
bahwa menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut adalah sebagai pembayaran deviden yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 10%, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah tersebut adalah pembayaran bunga kepada Schlumberger Finance BV (SFBV);
bahwa menurut Terbanding, utang Pemohon Banding kepada SFBV sebenarnya adalah penempatan modal terselubung karena utang tersebut berasal dari pihak afiliasi dan Pemohon Banding dalam posisi rugi dengan nilai Capital Deficiency sebesar Rp1.215.547.000.000,00;
bahwa oleh karena itu, pembayaran bunga kepada SFBV sebenarnya adalah deviden terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undangundang PPh;
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Belanda maka pembayaran dividen kepada Schlumberger Finance, B.V. dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena pinjaman tersebut serta pembayaran bunganya masih memenuhi kewajaran dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. pinjaman yang Pemohon Banding peroleh bukan berasal dari pemegang saham;
  2. bunga pinjaman yang dikenakan adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar dan sesuai dengan prinsip “arm’s length”; dan
  3. tidak adanya pengaturan mengenai “besarnya perbandingan utang terhadap modal” dari Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak.
bahwa dari bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam sidang, Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap bahwa utang Pemohon Banding kepada SFBV sebenarnya adalah penempatan modal terselubung, mengingat bahwa perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding menunjukkan kondisi yang tidak sehat, sehingga adanya utang tersebut merupakan suatu diluar kewajaran;
bahwa menurut Majelis, cara yang ditempuh Terbanding dalam menentukan tingkat kewajaran perbandingan antara utang dan modal sehingga diperoleh angka 0,54:1 yang menurut Terbanding didasarkan atas Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh, ternyata tidak diatur dalam Pasal tersebut maupun penjelasannya, karena yang sudah diatur secara jelas adalah penentuan kewajaran harga transaksi hubungan istimewa melalui beberapa metode yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncotrolled price methode), metode harga penjualan kembali (resale price methode), metode biaya plus (cost plus methode), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split methode), dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin methode).
bahwa yang diatur dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh mengenai penyertaan modal terselubung adalah sebagai berikut:
“Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau atau berdasar data atau indikasi lainnya.Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedang bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak”
bahwa dari teks Pasal 18 ayat (3) tersebut serta Penjelasannya, tidak disebutkan secara jelas metode menentukan kewajaran perbandingan atau rasio antara utang dan modal, kecuali hanya
disebutkan “melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”
bahwa sampai saat ini selain Keputusan Menteri Keuangan yang telah dicabut, belum pernah diterbitkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sepanjang menyangkut masalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan, yang dalam sengketa ini ditetapkan oleh Terbanding sebesar 0,54:1, menurut Majelis tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidakpastian hukum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran bunga utang sebagai pembayaran deviden terselubung sebesar Rp95.628.750.527,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan obyek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 26 menurut keputusan Terbanding Rp513.685.554.886,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp95.628.750.527,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp418.056.804.359,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-366/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00006/204/07/091/09 tanggal 24 April 2009 atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Ps. 26 Rp418.056.804.359,00
PPh Pasal 26 Terutang Rp48.913.336.215,00
Kredit pajak Rp48.913.336.215,00
PPh Pasal 26 yang kurang dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50286/PP/M.II/13/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH., LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200