Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50145/PP/M.VI/12/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50145/PP/M.VI/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 127.500.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa Dividen Interim sebesar Rp 127.500.000.000,00 dengan dalil pembagian dividen interim atas perkiraan laba tahun pajak 2008 yang dibagi dari laba sebelum dikurangi pajak dan bukan berasal dari laba tahun pajak 2008 serta bukan dari cadangan laba tahun pajak 2007, bukan termasuk objek pajak yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan tersebut di atas, maka pembagian dividen tahun buku 2008 yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Asset Pacific International dan PT. Darmex Agro telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh dan Pasal 23 ayat (3) huruf c Undang-Undang PPh sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut:
Dividen interim I tanggal 24 April 2008 : PT. Asset Pacific International (99%) Rp 99.000.000.000,00 Dividen interim II tanggal 25 Juni 2008 PT. Darmex Agro (95%) Rp 47.500.000.000,00 Pembatalan Dividen PT. Darmex Agro tanggal 31 Desember 2012 (Rp 19.000.000.000,00) Jumlah dividen yang bukan objek PPh Pasal 23 Rp127.500.000.000,00
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa pembagian dividen interim tahun pajak 2008 sebesar Rp 127.500.000.000,00 yang yang dibagikan kepada PT. Asset Pacific International dan PT. Darmex Agro,
bahwa oleh Terbanding atas pembagian dividen interim dalam tahun berjalan dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% untuk keseluruhan termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham yang jumlah kepemilikannya di atas 25%, dengan alasan bahwa dividen tidak diambil dari saldo laba di tahan,
Pemohon Banding menyampaikan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:
bahwa dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang dapat berupa sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh,
bahwa termasuk dalam definisi dividen adalah pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut, dalam istilah ilmu keuangan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba ini dinamakan sebagai dividen interim (dividen sementara),
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan dapat membagikan dividen interim dan jika pada akhir tahun ternyata perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim atau Direksi atau Komisaris harus bertanggung jawab secara renteng atas pengembalian dividen interim tersebut (Pasal 72 ayat (5) dan (6) UU Perseroan Terbatas),
bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen selama tahun pajak 2008 dan atas pembagian dividen kepada Pemegang Saham yang jumlah kepemilikannya kurang dari 25% telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,
bahwa dalam persidangan diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketanya adalah yuiridis fiskal, yaitu pembagian deviden interim kepada pemegang saham yang kepemilikannya dibawah 25% dan diatas 25%;
bahwa pembagian dividen kepada pemegang saham yang kepemilikannya dibawah 25% Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan pemegang saham yang kepemilikannya diatas 25% tidak Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa oleh Terbanding semuanya dianggap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan dalil bahwa pembayaran dividen tidak diambil dari saldo laba di tahan;
bahwa Terbanding menyatakan nilai sengketa koreksi yang masih ada pada saat banding adalah sebesar Rp.127.500.000.000,00 yang merupakan dividen interim yang dibagikan tahun 2008;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 4 ayat (3) huruf F Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  2. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor”
bahwa dividen interim yang dibagikan Pemohon Banding tidak memenuhi butir satu yaitu, berasal dari laba yg ditahan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam persidangan bahwa tentang sumber dana pembayaran dividen yaitu laba perseroan tahun 2008 dan pada saat dividen dibagikan posisi perusahaan banding sudah laba tetapi belum tutup buku;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada akhir tahun ternyata prediksi laba pada triwulan terakhir tidak sesuai dengan yang diperkirakan dan laba perusahaan turun karena penurunan harga CPO sehingga dividen yang telah dibayarkan kepada pemegang saham diminta untuk dikembalikan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam praktik umumnya dividen interim tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23, kecuali diakhir tahun laba ditahan tidak cukup pada saat akhir tahun baru dihimbau untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Terbanding menyatakan dalam persidangan bahwa pada tahun berjalan 2008 Pemohon Banding membagikan dividen sebesar 170 milyar, sedangkan saldo laba ditahan 45 milyar per 31 Desember 2007;
bahwa Terbanding menyatakan sengketa banding Rp.127.500.000.000, yaitu dividen yang dibagikan yang bukan berasal dari laba diahan dengan dalil bahwa sisa laba ditahan pada tahun 2007 sebesar 5 milyar sehingga nyata-nyata pembagian dividen interim bukan dari laba ditahan tahun 2007 atau tahun 2008,
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dividen interim berasal dari laba ditahan dari laporan audit tahun 2008 dan menyampaikan bukti dokumen berupa laporan audit bahwa laba ditahan
tahun 2008 cukup untuk dibagikan dividen tahun 2008;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa pembagian dividen interim tahun pajak 2008 sebesar Rp.127.500.000.000,00 yang yang dibagikan kepada PT. Asset Pacific International dan PT. Darmex Agro;
bahwa oleh Terbanding atas pembagian dividen interim dalam tahun berjalan dijadikan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% untuk keseluruhan termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham yang jumlah kepemilikannya di atas 25%, dengan alasan bahwa dividen tidak diambil dari saldo laba di tahan;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang dapat berupa sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;
bahwa Pemohon Banding menyatakan termasuk dalam definisi dividen adalah pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut, dalam istilah ilmu keuangan pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba ini dinamakan sebagai dividen interim (dividen sementara);
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan dapat membagikan dividen interim dan jika pada akhir tahun ternyata perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim atau Direksi atau Komisaris harus bertanggung jawab secara renteng atas pengembalian dividen interim tersebut (Pasal 72 ayat (5) dan (6) UU Perseroan Terbatas);
bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen selama tahun pajak 2008 dan atas pembagian dividen kepada Pemegang Saham yang jumlah kepemilikannya kurang dari 25% telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang adanya pembagian dividen yang dilakukan pada tahun berjalan, yang biasa disebut sebagai dividen interim, sehingga dividen interim yang diambil dari laba tahun berjalan telah sesuai dengan dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
bahwa jika pada akhir tahun ternyata perusahaan mengalami kerugian, sedangkan dividen interim telah dibagikan sehingga berakibat tidak terdapat laba yang diperoleh perusahaan yang akan dibagikan sebagai dividen, maka pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim atau Direksi atau Komisaris harus bertanggung jawab secara renteng atas pengembalian dividen interim tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat (5) dan (6) UU Perseroan Terbatas;
bahwa pada saat dinyatakan adanya pembagian dividen dalam tahun berjalan, yang disebut sebagai dividen interim, maka pada saat itu belum dapat diketahui dengan pasti apakah dividen a quo dibayarkan dari dana yang bersumber dari laba ditahan;
bahwa adanya kepastian bahwa dividen dibayarkan dengan dana yang bersumber dari laba ditahan baru akan diketahui setelah kondisi keuangan suatu tahun dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik;
bahwa Pemohon Banding telah membagikan dividen selama tahun pajak 2008 dan atas pembagian dividen kepada Pemegang Saham yang jumlah kepemilikannya kurang dari 25% telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta, data dan keterangan serta bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2008 kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding memungkinkan untuk membagikan dividen;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pada saat dividen interim dibayarkan, pembayaran dividen tersebut bukan berasal dari laba ditahan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat pembayaran dividen interim tahun berjalan 2008 posisi laba ditahan belum diketahui;
bahwa ada tidaknya laba ditahan dalam suatu tahun baru akan diketahui setelah tahun yang bersangkutan sudah berlalu dan kinerja keuangan diperiksa oleh akuntan publik;
bahwa dari laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa pada tahun 2008 terdapat laba ditahan;
bahwa berdasarkan fakta dan data a quo, Majelis memperoleh keyakinan bahwa dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham bersumber dari laba ditahan tahun 2008;
bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas dan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis, maka diputuskan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa pembagian dividen interim tahun pajak 2008 sebesar Rp 127.500.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa
(Rp)
Tidak Dipertahankan
(Rp)
Dipertahanaan
(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
127.500.000.00,00
127.500.000.000,00
0,00
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding Rp 127.500.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak Yg Tidak Dipertahankan Rp 127.500.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp 0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-922/WPJ.02/2012 tanggal 02 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/08/218/11 tanggal 07 Juli 2011 Tahun Pajak 2008, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
Nilai
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
0,00
PPh Pasal 23 yang terutang
0,00
Kredit Pajak
0,00
PPh Pasal 23 yang kurang/ (Lebih) dibayar
0,00
Sanksi Administrasi
0,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200