Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50016/PP/M.XIII/13/2014
Tinggalkan komentar30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50016/PP/M.XIII/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50016/PP/M.XIII/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding telah mempelajari keterangan dari halaman website otoritas pajak Singapura yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan juga telah melakukan klarifikasi kepada Penelaah Keberatan dimana menurut Penelaah Keberatan pada proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan hal tersebut. Tim Penelaah berpendapat bahwa atas SKD dari Pemohon Banding yang menyatakan year of assessment 2010 tersebut sebagaimana tertuang dalam halaman 5 dan 6 Surat Uraian Banding Terbanding, Terbanding berpendapat
bahwa year of assessment tersebut adalah untuk kepentingan tahun pajak 2010 sementara sengketa adalah tahun 2009;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa COD yang Pemohon Banding serahkan tersebut menyatakan bahwa “Berdasarkan konfirmasi dari anda bahwa pengawasan dan manajemen usaha anda untuk sepanjang tahun 2009 akan dilaksanakan di Singapura, dapat dikonfirmasikan bahwa perusahaan anda akan dianggap sebagai penduduk Singapura untuk tujuan pajak penghasilan selama Tahun Penilaian 2010”. Yang dimaksud dengan Tahun Penilaian 2010 dalam halaman website otoritas pajak Singapura dijelaskan
bahwa penghasilan dinilai berdasarkan tahun sebelumnya, hal ini berarti bahwa periode akuntansi setiap tahun penilaian (Year of Assessment) adalah tahun keuangan yang berakhir pada tahun sebelum year of assessment. Dalam contoh nomor 2, “Jika tahun keuangan anda berakhir pada 31 Desember setiap tahun, periode akuntansi untuk year of assessment 2012 adalah 01 Januari 2011 – 31 Desember 2011”, jadi mundur ke belakang. Oleh karena itu apabila dikaitkan dengan COD, COD tersebut menyatakan bahwa year of assessment-nya 2010 maka tahun pajaknya adalah 2009;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang merupakan akibat dari hasil penelitian terhadap penerapan tarif PPh Pasal 26 dimana tarif yang digunakan Pemohon Banding terlalu rendah karena COD tidak diakui oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding, objek PPh Pasal 26 yang dikoreksi adalah atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham Pemohon Banding, Tenaris Global Services Far East Pte, Ltd;
bahwa dalam pemeriksaan, diketahui dari General Ledger bahwa pembayaran bunga pinjaman masih dilakukan kepada pemegang saham lama yaitu Green Pipe International Ltd. (Malaysia), padahal seharusnya kepada pemegang saham baru Tenaris Global Service Far East (TGFSE) Singapura;
bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut merupakan kesalahan penamaan account dalam General Ledger, pada faktanya pembayaran memang telah dilakukan kepada TGFSE Singapura. Pemohon Banding memberikan dokumen bukti transfer pembayaran pinjaman dan Bunga kepada TGFSE Singapura berupa Rekening Koran;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap copy Rekening Koran yang diberikan Pemohon Banding, dapat diyakini bahwa pembayaran memang sudah dilakukan kepada TGFSE Singapura;
bahwa antara Indonesia dan Singapura terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sehingga diperlukan persyaratan lain untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 26 terutang. Atas hal itu, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berjudul “Sertificate of Residence For The Purposes of Claiming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA for Interest”;
bahwa adapun isi lengkap dari dokumen tersebut adalah:
“Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2009 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the year of Assessment 2010”bahwa menurut Terbanding, dari isi dokumen tersebut dapat disimpulkan bahwa Tenaris Global Service Far East akan diakui sebagai penduduk (berdomisili) di Singapura untuk kepentingan perpajakan tahun 2010. Dengan demikian untuk kepentingan perpajakan tahun 2009, belum bisa memanfaatkan Surat Keterangan Domisili tersebut;
bahwa dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada TGFSE tidak dapat diterapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut adalah 20% sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan COD tahun yang digunakan adalah tahun assessment. Untuk tahun pajak 2009 assessment-nya adalah di tahun 2010;
bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari halaman website Direktorat Jenderal Pajak Singapura,yang menyatakan bahwa “Income is assessed on a preceding year basis. This means that the basis period for any year of assessment (YA) is the financial year ending in the year preceding the YA…”. Jadi mengenai pajak-pajak tahun yang lalu pada saat dikeluarkannya assessment tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, halaman Web Site tersebut dapat juga dilihat pada alamat website http://www.iras.gov.sg/irasHome/page04.aspx?id=1392;
bahwa menurut Pemohon Banding, Tenaris Global Services Far East Pte Ltd (sebelumnya bernama Siderca Pte. Ltd.) telah berkedudukan di Singapura sejak tanggal 19 Juni 1992 dan terdaftar dengan No of Company 199203217W;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
bahwa menurut angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 03/PJ.101/1996, Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) disebutkan bahwa :Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sandi negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas COD yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dapat diketahui bahwa COD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority yaitu Inland Revenue Authority of Singapore, sesuai dengan kelaziman yang ada di Singapura, ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan diterbitkan tanggal 21 May 2009.
bahwa dengan demikian eksistensi COD tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam SE-03 tersebut di atas;
bahwa menurut Majelis, apabila COD tersebut dikaitkan dengan keterangan dari halaman website Direktorat Jenderal Pajak dari Singapura, maka hal tersebut harus dimaknai bahwa COD yang
tahun assessment-nya 2010 adalah untuk tahun pajak 2009;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini COD yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut adalah COD untuk Tahun Pajak 2009, dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada TGSFE dapat diterapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut sesuai dengan perhitungan tarif menurut Pemohon Banding yaitu perhitungan tarif yang berlaku pada P3B antara Indonesia dengan Singapura;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pehitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2009 disesuaikan dengan perhitungan Pemohon Banding, yaitu :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.570.604.358,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 10.276.106.243,00
Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.570.604.358,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 10.276.106.243,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.570.604.358,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 10.276.106.243,00
Kredit Pajak :
Setoran Masa Rp 8.040.967.775,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 2.235.134.468,00
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 849.351.097,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 3.084.485.565,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.570.604.358,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 10.276.106.243,00
Kredit Pajak :
Setoran Masa Rp 8.040.967.775,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 2.235.134.468,00
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 849.351.097,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 3.084.485.565,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
