Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49986/PP/M.VI/10/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49986/PP/M.VI/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% selama 24 bulan atas jumalh pajak kurang bayar sebesar Rp658.800,00, sehingga jumlah sanksi administrasi Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar Rp316.224,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa PPh 21 terutang Menurut Pemohon Banding adalah Nihil, karena karyawan tetap maupun tenaga kerja lepas, penghasilan perbulannya masih dibawah PTKP, dengan rincian:
  1. Gaji untuk karyawan tetap Gaji Rp1.000.000 PTKP Rp1.320.000 PPh 21 terutang RpNihil
  2. Upah Buruh Upah perhari Rp30.000 Upah sebulan (x24) Rp720.000 PTKP Rp1.320.000 PPh 21 terutang RpNihil
  3. Upah Tukang Upah perhari Rp40.000 Upah sebulan (x24) Rp960.000 PTKP Rp1.320.000 PPh 21 terutang RpNihild. Upah Mandor Upah perhari Rp45.000 Upah sebulan (x24) Rp1.080.000 PTKP Rp1.320.000 PPh 21 terutang RpNihil
  4. Upah Operator/Sopir Upah perhari Rp50.000 Upah sebulan (x24) Rp1.200.000 PTKP Rp1.320.000 PPh 21 terutang RpNihil
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 21 karena terdapat upah harian dari pegawai harian lepas dan tenaga ahli dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar Rp444.532.000,00;
bahwa untuk masa pajak Agustus 2009 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang terdiri dari pegawai tetap Rp2.000.000,00 dan pegawai harian lepas sebesar Rp28.211.000,00;
bahwa Terbanding mengenakan tarif yang diterapkan terhadap pegawai tersebut lebih tinggi 20% (dua puluh persen), sehingga dikenakan tarif sebesar 5% X 120% karena pegawai yang menerima upah harian dan tenaga konsultan tidak memiliki NPWP;
bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari Pemohon Banding diatas pada saat pemeriksaan yang menyebutkan “dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan/diborongkan 4 orang mandor dimana seluruh pegawai/tenaga kerja bukan pegawai Pemohon Banding”;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak meminjamkan seluruh data yang diminta oleh Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa tidak ada data lain yang dimiliki oleh Pemohon Banding selain data yang telah diberikan kepada Terbanding;
bahwa dasar Koreksi PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H.Muchtar Wahab selaku Komisaris;
bahwa dalam persidangan, berdasarkan KKP yang dimiliki oleh Terbanding, dalam menghitung Obyek PPh Pasal 21, Terbanding telah memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar ataupun rincian pencatatan atas pembayaran gaji pegawai harian lepas Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai biaya gaji dalam daftar biaya pengeluaran pokok proyek pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan berlangsung;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membenarkan adanya pengeluaran sebesar Rp28.211.000,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran a quo adalah untuk pembayaran upah kepada beberapa orang buruh, dengan nilai upah yang masih di bawah PTKP, yang pembayarannya diberikan melalui mandor;
bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP sehingga tidak ada pajak yang terutang;
bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berdasarkan data pengeluaran dana pekerjaan pembangunan jalan Makale-Mamasa-Baraka yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan ditandatangani oleh H. Muchtar Wahab selaku Komisaris;
bahwa berdasarkan data a quo Terbanding telah menghitung Obyek PPh Pasal 21 dengan memisahkan penghasilan yang berada di bawah PTKP dan tidak menghitung PPh Pasal 21-nya;
bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dan mendalilkan bahwa pembayaran a quo adalah pembayarannya keseluruhan upah termasuk gaji mandor, yang dibayarkan melalui mandor;
bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan jumlah pembayaran melalui mandor inilah yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding;
bahwa untuk pembayaran upah kepada buruh, nilai upahnya yang masih di bawah PTKP;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seharusnya Terbanding menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran upah kepada buruh, yang jika dilihat nilainya masih dibawah PTKP, sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang;
bahwa Majelis berkeyakinan bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan adanya pembayaran kepada para buruh yang nilai pembayarannya masih di bawah PTKP a quo;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokoksengketa adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/WPJ.15/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00005/201/09/801/11 tanggal 13 Desember 2011, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200