Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51794/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51794/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51794/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
PajakPertambahan Nilai
PajakPertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sampai dengan sidang dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding maupun Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti Surat Uraian Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/207/03/713/10 tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp1.560.906.129,00. Sehingga menurut Pemohon Banding semestinya kewajiban PPN Barang dan Jasa Pemohon Banding adalah sebesar:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp589.967.300,00, (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp587.329.945,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.177.297.245,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp589.967.300,00;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Pajak Masukan) sebesar Rp589.967.300,00 ini lebih bersifat judex factie;
bahwa oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti pendukung terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding serta melaporkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti terkait koreksi tanpa Nomor tertanggal 28 Agustus 2013 para pihak pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pemohon Banding sebenarnya ada, tetapi tidak diakui oleh Terbanding karena tidak adanya NTPN. Peraturan mengenai NTPN mulai berlaku sejak tahun 2006 sedangkan tahun pajak Pemohon Banding adalah tahun 2003;
bahwa menurut Pemohon Banding selain pokok sengketa mengenai NTPN juga terdapat koreksi atas Pajak masukan yang tidak diakui oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding karena sampai saat ini Terbanding belum memberikan penjelasan mengenai alasan dilakukan koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat jawaban yang berbeda mengenai konfirmasi atas Surat Setoran Pajak ke BNI. Klarifikasi Surat Setoran Pajak Pemohon Banding dari BNI dinyatakan
semua “ada”, sedangkan klarifikasi Surat Setoran Pajak kepada Terbanding dinyatakan sebagian “ada” dan sebagian lagi “tidak ada”;
bahwa proses konfirmasi atas Surat Setoran Pajak kepada BNI dilakukan lebih dulu oleh Pemohon Banding sebelum dilakukan oleh Terbanding;
bahwa menurut Pemohon Banding sengketa atas Pajak Masukan sebesar Rp589.967.300,00 disebabkan karena ketidaktersediaan Nomor register. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pemberitahuan, Surat Setoran Pajak dan bukti lapor asli. Tetapi pemeriksa menyatakan bahwa tidak terdapat Nomor register NTPN di Kantor Pajak;
bahwa Pemohon Banding menunjukan asli bukti transfer bank dengan total keseluruhan sebesar nilai sengketa yaitu Rp589.967.300,00 namun belum dapat menyerahkan salinannya dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan dan menjelaskan bukti berupa pencatatan yaitu Salinan Trial Balance dan Register Voucher atas Surat Setoran Pajak yang telah Pemohon Banding lakukan;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal kelengkapan dokumen yang yang diserahkan oleh Pemohon Banding, apakah sudah mencakup keseluruhan sengketa, Pemohon Banding menyatakan
bahwa bukti yang disampaikan telah mencakup keseluruhan sengketa;
bahwa menurut Pemohon Banding Sengketa PPN Tahun Pajak 2003, selain dari hasil konfirmasi SSP yang belum ada juga terdapat koreksi Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding sampai sekarang belum mengetahui alasan dan rincian koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut;
bahwa Pemohon Banding meminta kepada Terbanding apabila telah melakukan konfirmasi kepada KPP Pratama Pangkalan Bun, agar dapat menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada KPP Pratama tersebut;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal bukti/dokumen pendukung yang dimiliki, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai Trial Balance dan Register Voucher yang telah diserahkan pada persidangan;
bahwa menanggapi pernyataan Terbanding perihal hasil konfirmasi dari Bank BNI, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah melakukan konfirmasi kepada Bank BNI. Namun sampai pada saat Closing Conference, Pemohon Banding belum mendapatkan hasil konfirmasi Surat Setoran Pajak dari Bank BNI. Pemohon Banding baru mendapatkan hasil konfirmasi setelah Closing Conference dan dijawab “Semua Ada”. Pada saat keberatan Terbanding melakukan konfirmasi ulang kepada Bank BNI dan hasil konfirmasinya dijawab “Ada” dan “ Tidak Ada”. Tetapi berdasarkan konfirmasi awal Pemohon Banding, semua Surat Setoran Pajak Pemohon Banding semuanya ada;
bahwa Pemohon Banding menunjukan asli Surat Setoran Pajak dan hasil konfirmasi Surat Setoran Pajak kepada Majelis. Pemohon Banding menyatakan bahwa salinan Surat Setoran Pajak dan hasil jawaban konfirmasi Surat Setoran Pajak dari Bank Persepsi yang telah dimateraikan, telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan;
bahwa menanggapi pernyataan Terbanding perihal koreksi Faktur Pajak Masukan yang disebabkan data perusahaan yang menerbitkan faktur tersebut tidak ada atau tidak melaporkan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan perusahan-perusahaan besar, salah satunya adalah PT Panca Agro Niaga Lestari. Sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah terdafar menjadi PKP di Direktur Jendral Pajak. Selain itu, Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut yang akan disampaikan kepada Majelis;
bahwa secara garis besar sebagai berikut:
bahwa Bank BNI Cabang Pangkalan Bun dengan Surat Nomor PKB/3/473/2010 tanggal 2 Juni 2010 memberikan jawaban konfirmasi atas SSP Pemohon Banding yang diajukan oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-473/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 19 Mei 2010 sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotocopy Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN Masa Februari, Maret, Mei, September, Oktober dan Desember 2003 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa atas pembayaran pajak sebagaimana tersebut di atas telah dilaporkan pada SPT Masa PPN pada Masa yang bersangkutan;
bahwa Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara menyatakan bahwa:Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak menyatakan bahwa:
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp589.967.300,00 yang terdiri dari. Faktur Pajak Masukan sebesar Rp163.833.188,00 karena tidak terdapat Nomor Register SSP-nya; dan Pajak yang dibayar dengan SSP sebesar Rp426.134.112,00 karena jawaban dari Bank Persepsi tidak ada.bahwa terhadap koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp163.833.188,00 karena tidak terdapat Nomor Register SSP-nya, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara dinyatakan bahwa: “ Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) danNomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP”). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak dinyatakan bahwa: “ Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sahapabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN)”. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. bahwa dengan demikian diketahui pada tahun terjadinya transaksi tersebut yaitu tahun 2003, belum terdapat ketentuan mengenai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sehingga tidak terdapat Nomor Register dalam SSP Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp163.833.188,00 karena tidak terdapat Nomor Register SSP-nya;
bahwa terhadap koreksi atas Pajak yang dibayar dengan SSP sebesar Rp426.134.112,00 karena jawaban dari Bank Persepsi tidak ada, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap jumlah Pajak yang dibayar dengan SSP sebesar Rp840.162.886,00 yang pembayaran melalui Bank BNI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Surat Nomor PKB/3/473/2010 tanggal 2 Juni 2010 sebagai jawaban konfirmasi atas SSP Pemohon Banding yang diajukan oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-473/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 19 Mei 2010 dengan jawaban “ Ada “;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp840.162.886,00 pada Bank BNI Cabang Pangkalan Bun sehingga koreksi Terbanding atas Pajak yang dibayar dengan SSP sebesar Rp426.134.112,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
![]()
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:![]()
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-226/WPJ.29/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00001/207/03/713/10 tanggal 23 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:![]()
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-226/WPJ.29/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00001/207/03/713/10 tanggal 23 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 07 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
