Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51354/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51354/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51354/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positifDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2003 sebesar Rp264.815.103,00 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi DPP sesuai hasil Pemeriksaan = Rp88.167.345,00
Koreksi DPP ditambah pada Keputusan Keberatan:
DPP Cfm. Peneliti = Rp705.651.829,00
DPP Cfm. SKPKB/Pemeriksa = Rp529.004.071,00 Rp176.647.758,00
Jumlah = Rp264.815.103,00
Koreksi DPP sesuai hasil Pemeriksaan = Rp88.167.345,00
Koreksi DPP ditambah pada Keputusan Keberatan:
DPP Cfm. Peneliti = Rp705.651.829,00
DPP Cfm. SKPKB/Pemeriksa = Rp529.004.071,00 Rp176.647.758,00
Jumlah = Rp264.815.103,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai dengan Berita Acara Nomor BA- 147/WPJ.29/BD.06/2012 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding (dalam kesempatan tersebut diwakili oleh kuasa, H. Abdul Djuhri) tidak memberikan jawab/penjelasan ketika Peneliti menyampaikan dalil bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 sunset policy diberikan hanya untuk PPh. Pemohon Banding maupun Kuasa tidak bisa menunjukkan SPT Tahunan Sunset Policy maupun tanda terimanya, sehingga Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Sunset Policy tidak dapat dibuktikan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Maret 2003 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa dengan memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (Pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka hal-hal yang telah dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2003 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2003 adalah sebesar Rp264.815.103,00;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;
bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-767/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2003 Nomor 00022/207/03/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama XXX;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-767/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2003 Nomor 00022/207/03/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00240/PP/PM/III/2013 tanggal 8 Maret 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
3. Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
4. Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
1. Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
3. Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
4. Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 51354/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
