Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51353/PP/M.XVIII.A/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51353/PP/M.XVIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2003 sebesar Rp48.796.747,00 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi DPP sesuai hasilPemeriksaan = Rp91.307.239,00
Koreksi DPP ditambah pada Keputusan Keberatan:
DPP Cfm. Peneliti = Rp505.332.943,00
DPP Cfm. SKPKB/Pemeriksa = Rp547.843.435,00 Rp(42.510.492,00)
Jumlah = Rp48.796.747,00
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai dengan Berita Acara Nomor BA-147/WPJ.29/BD.06/2012 tanggal 01 Juni 2012 Pemohon Banding (dalam kesempatan tersebut diwakili oleh kuasa, H. Abdul Djuhri) tidak memberikan jawab/penjelasan ketika Peneliti menyampaikan dalil bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 sunset policy diberikan hanya untuk PPh. Pemohon Banding maupun Kuasa tidak bisa menunjukkan SPT Tahunan Sunset Policy maupun tanda terimanya, sehingga Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Sunset Policy tidak dapat dibuktikan;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Februari 2003 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa Februari 2003 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy;
  2. bahwa terdapat “perbedaan” dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  3. bahwa terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
  4. bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau “FUNDAMENTAL” bukan alpa tetapi culva sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;
  5. bahwa Pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa / fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan bukti-bukti otentik serta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksa dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;
  6. bahwa Peneliti/Penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajak masukan SPT PPN Pemohon Banding adalah karena peneliti / penelaah mengoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;
  7. bahwa dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harus dibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar;
  8. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2003 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:
    DPP PK = Rp456.536.196,00
    DPP (80/100 x DPP PK) = Rp365.228.957,00
    Selisih = Rp91.307.239,00
    PPN = Rp9.130.724,00
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan tertulis, penjelasantertulis tambahan, data yang diserahkan dalam persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku /catatan /dokumen sebagaimana yang telah diminta oleh Terbanding dengan:
    1. Surat Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan dan Dokumen Nomor S-116/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 08 Juli 2010;
    2. Surat Peringatan I Nomor S272/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 30 September 2010;
    3. Surat Peringatan II Nomor S-308/WPJ.29/KP.0600/2010 tanggal 26 Oktober 2010;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam rangka penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Sunset Policy);
  3. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, Terbanding (pada saat pemeriksaan) menghitung DPP PPN secara jabatan dengan cara menjadikan margin usaha sebesar 20% sebagai koreksi DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Perhitungan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan;
  4. bahwa dalam proses keberatan Terbanding (penelaah keberatan) berpendapat cara perhitungan DPP PPN yang lebih sesuai adalah Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas KMK Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memilih dikenakan pajak dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan Keputusan Keberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaan pajak yang berdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan surat keputusan keberatan dipandang lebih tepat dalam menghitung DPP tanpa memunculkan item koreksi diluar DPP;
  5. bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2003 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:
bahwa dengan memperhatikan fakta dalam persidangan, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang diserahkan baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding selama persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa usaha Pemohon Banding pada Februari 2003 sesuai data dari Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah bergerak di bidang jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (KLU: 93034). Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor produk-produk dari Unilever. Pernyataan Terbanding ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:
– Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; 
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan”;
– Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
– Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan “Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat dihitungdengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
– Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Pedoman Perubahan atas KMK Nomor 553/KMK.04/2000 yang menyatakan sebagai berikut: “Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut: 
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a”; – Keputusan Dirjen Pajak Nomor 536/PJ/2000 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi Wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan;
– Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (Pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka hal-hal yang telah dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2003 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2003 adalah sebesar Rp35.373.306,00;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;
bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Nomor KEP-768/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2003 Nomor 00021/207/03/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 66/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00240/PP/PM/III/2013 tanggal 8 Maret 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
3. Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
4. Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 51353/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan dihadirioleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200