Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51315/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51315/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp17.810.176,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui:
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp552.130.920,00
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp534.320.745,00 Rp17.810.175,00
bahwa alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyatakan alasan ketidaksetujuan dan tidak menyampaikan bukti–bukti pendukung berupa arus kas dan/atau arus barang;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.175,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Naseri sebagai Hakim AnggotaFerdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.51315/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200