Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51315/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51315/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51315/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp17.810.176,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui:
bahwa alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.176,00 karena adanya surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan Nomor: SP-0714/WPJ.11/KP.1203/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang dijawab ”Tidak Ada” dengan PKP Penjual CV Kakita Jaya (NPWP: 02.524.810.5-619.000);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyatakan alasan ketidaksetujuan dan tidak menyampaikan bukti–bukti pendukung berupa arus kas dan/atau arus barang;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.810.175,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Naseri sebagai Hakim AnggotaFerdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Naseri sebagai Hakim AnggotaFerdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.51315/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri Pemohon Banding dan Terbanding.
