Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51154/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51154/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51154/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.740,00 untuk Masa Pajak Oktober 2007;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengurangkan sebagian koreksi pajak masukan tersebut di atas sehingga koreksi pajak masukan menjadi sebesar Rp5.794.740,00. Rincian koreksi pajak masukan yang dapat dipertahankan tersebut adalah sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp8.576.215,00 karena berdasarkan Pasal 33 Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannnya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”. Karena Pajak Masukan sebesar Rp8.576.215,00 telah Pemohon Banding bayar, maka Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2007 tersebut dapat diterima;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.740,00 untuk Masa Pajak Oktober 2007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan koreksinya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang dan arus uang dari faktur pajak masukan Pemohon Banding. Pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan konfirmasi, namun belum ada jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan konfirmasi ulang, dan melakukan penelitian atas arus barang serta arus uang atas faktur pajak masukan tersebut. Menurut Terbanding terdapat beberapa faktur pajak yang tidak sah sebagai faktur pajak standar;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menanggapi bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding karena jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait Tidak Ada. Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 33 tentang tanggung renteng, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar sehingga Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pajak telah dibayar. Pemohon Banding mengakui bahwa tidak dapat membuktikan arus barang tapi dapat membuktikan arus uangnya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sering berpindah-pindah tempat, sehingga dokumen terkait arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga terdapat beberapa dokumen yang dipinjam oleh BPKP dan belum dikembalikan;
bahwa selanjutnya Majelis mempersilahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.794.740,00 berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi faktur pajak sebesar Rp5.794.740,00, tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yakni tidak dicantumkan jabatan pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberi bukti atas Faktur Pajak sebesar Rp3.937.200,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding serahkan ke Majelis Hakim;
bahwa berdasarkan data, keterangan dalam berkas sengketa dan keterangan para pihak dalam persidangan serta hasil uji kebenaran material, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.794.740,00 untuk Masa Pajak Oktober 2007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp447.893.927,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp453.688.667,00;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-001/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 5 Januari 2012, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan masa Oktober 2007 atas 12 faktur pajak yang berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP penjual dijawab “Tidak Ada” dengan nilai sebesar Rp23.174.580,00;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.794.740,00;
bahwa rincian Pajak Masukan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp5.794.740,00 dengan alasan bahwa sesuai dengan transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada supplier atas pembelian barang atau jasa, dan Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang;
bahwa terkait pembuktian arus barang, menurut Pemohon Banding karena Pemohon Banding sering berpindah-pindah tempat maka dokumen arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga ada peminjaman dari BPKP;
bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S-101/OPN.Teknis.3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008, Hal: Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan, dan Dokumen;
bahwa dalam lampiran Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S-101/OPN.Teknis. 3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008 a quo, dicantumkan Daftar Buku, Catatan, dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, meliputi dokumen-dokumen terkait arus uang dan arus barang;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.794.740,00 yang dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf g, faktur Pajak masukan terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), diatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diaturdalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;
bahwa dalam Pasal 13 ayat 5 huruf g Undang-undang PPN a quo, diatur:“Dalam Faktur Pajakharus dicantumkan keterangan tentang pemyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan peundang- undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp5.794.740,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp5.794.740,00, tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp5.794.740,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp5.794.740,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-122/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00189/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00054/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama XXX.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-122/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00189/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00054/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.51154/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
