Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51153/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51153/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51153/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00188/207/07/059/12 tanggal12Januari2012sebagaimanatelahdibetulkandengan KEP-00051/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada proses keberatan, Terbanding melakukan klarifikasi ulang, melakukan penelitian formal terhadap faktur yang disengketakan, meminta Pemohon Banding melengkapi dokumen agar dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang. Berdasarkan hal tersebut, argumentasi Terbanding dalam mempertahankan Koreksi PPN Masukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto KEP-754 sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN Masukan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp31.507.720,00 karena berdasarkan Pasal 33 Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”. Karena Pajak Masukan sebesar Rp31.507.720,00 telah Pemohon Banding bayar, maka Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2007 tersebut dapat diterima;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.289.000,00 untuk Masa Pajak September 2007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan koreksinya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang dan arus uang dari faktur pajak masukan Pemohon Banding. Pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan konfirmasi, namun belum ada jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan konfirmasi ulang, dan melakukan penelitian atas arus barang serta arus uang atas faktur pajak masukan tersebut. Menurut Terbanding terdapat beberapa faktur pajak yang tidak sah sebagai faktur pajak standar;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menanggapi bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding karena jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait Tidak Ada. Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 33 tentang tanggung renteng, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar sehingga Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pajak telah dibayar. Pemohon Banding mengakui bahwa tidak dapat membuktikan arus barang tapi dapat membuktikan arus uangnya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sering berpindah-pindah tempat, sehingga dokumen terkait arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga terdapat beberapa dokumen yang dipinjam oleh BPKP dan belum dikembalikan;
bahwa selanjutnya Majelis mempersilahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.289.000,00 berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.833.300,00, Terbanding telah melakukan pengujian arus uang dan arus barang dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti untuk menguji arus barang. Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti untuk menguji arus uang;
Bahwa atas koreksi faktur pajak sebesar Rp9.455.700,00, tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) jo. Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yakni tidak dicantumkan jabatan pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberi bukti atas Faktur Pajak sebesar Rp3.937.200,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:Pemohon Banding tidak setuju atas Pajak Masukan sebesar Rp11.833.300,00, karena menurut Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 mengenai tanggung renteng, sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, kenyataannya Pemohon Banding telah membayar dan demi keadilan Pemohon Banding serahkan ke Majelis Hakim;Pajak Masukan sebesar Rp9.455.700,00, Pemohon Banding serahkan ke Majelis Hakim;Pemohon Banding tidak setuju, karena nilai sebesar Rp3.937.200,00 sudah termasuk didalam nilai sebesar Rp9.455.700,00;
bahwa berdasarkan data, keterangan dalam berkas sengketa dan keterangan para pihak dalam persidangan serta hasil uji kebenaran material, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.289.000,00 untuk Masa Pajak September 2007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp528.829.190,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp550.118.190,00;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-001/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 5 Januari 2012, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan masa September 2007 atas 16 faktur pajak yang berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP penjual dijawab “Tidak Ada” dengan nilai sebesar Rp70.000.000,00;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.289.000,00;
bahwa rincian Pajak Masukan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp21.289.000,00 dengan alasan bahwa sesuai dengan transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada supplier atas pembelian barang atau jasa, dan Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang;
bahwa terkait pembuktian arus barang, menurut Pemohon Banding karena Pemohon Banding sering berpindah-pindah tempat maka dokumen arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga ada peminjaman dari BPKP;
bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S-101/OPN.Teknis.3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008, Hal: Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan, dan Dokumen;
bahwa dalam lampiran Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S101/OPN. Teknis. 3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008 a quo, dicantumkan Daftar Buku, Catatan, dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam RangkaPemeriksaan, meliputi dokumen-dokumen terkait arus uang dan arus barang;
bahwa dalam uji kebenaran materil data Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 3 Desember 2013 diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan bukti untuk pengujian arus uang atas Pajak Masukan sebesar Rp11.833.300,00 akan tetapi tidak dapat melakukan uji arus barang;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.455.700,00 yang dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf g, faktur Pajak Masukan sebesar Rp5.518.500,00 dan sebesar Rp600.000,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sedangkan faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.937.200,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur pajaknya;
bahwa dalam Pasal 33 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diatur:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), diatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ”;
bahwa dalam Pasal 13 ayat 5 huruf g Undang-undang PPN a quo, diatur:“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan peundangundangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:
bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Terbanding yang jawabannya tidak ada, Pemohon Banding telah dapat menunjukan bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa pajak masukan sebesar Rp11.833.300,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, Pemohon Banding tidak lagi dapatdibebani tanggungjawab;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp11.833.300,00 tersebut dapat dikreditkan;
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp5.518.500,00 dan sebesar Rp600.000,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang PPN a quo, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp3.937.200,00 yang dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang PPN a quo, dalam Uji Kebenaran Materil Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur pajaknya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp21.289.000,00, maka sebesar Rp11.833.300,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp9.455.700,00 tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2007 menurut Majelis adalah sebesar Rp1.949.396.684,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2007 disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp21.289.000,00 dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00188/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00051/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:
![]()
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00188/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00051/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.51153/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
