Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51149/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51149/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp5.680.240,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-001/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 5 Januari 2012, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Pebruari 2007 atas faktur pajak yang berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak penjual dijawab “Tidak Ada” dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan banding ini adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp5.680.240,00 yang mana menurut Penelaah Kantor Pusat bahwa dari Prosedur konfirmasi PK-PM jawaban dari KPP Penjual dijawab tidak ada;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.838.000,00 untuk Masa Pajak Februari 2007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan koreksinya bahwa pada saat keberatan oleh Terbanding telah diterima sebagian dan koreksi yang dipertahankan adalah karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang dan arus uang dari faktur pajak masukan Pemohon Banding. Pada saat pemeriksaan atas konfirmasi yang Terbanding telah lakukan, namun belum ada jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait. Pada proses keberatan, Terbanding melakukan kembali konfirmasi, selain itu Terbanding juga melakukan penelitian atas arus barang dan arus uang atas faktur pajak masukan tersebut dan menurut Terbanding terdapat beberapa faktur pajak yang tidak sah sebagai faktur pajak standar;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menanggapi bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding karena jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak terkait jawaban konfirmasi “Tidak Ada”. Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 33 tentang tanggung renteng, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar sehingga Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pajak telah dibayar dan Pemohon Banding mengakui bahwa tidak dapat membuktikan arus barang tapi mampu membuktikan arus uang;
bahwa Pemohon Banding juga beralasan karena Pemohon Banding sering berpindah-pindah tempat maka dokumen arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga dipinjam oleh BPKP dan belum kembali;
bahwa selanjutnya Majelis mempersilahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00 berupa:
  1. Faktur Pajak;
  2. Rekening Koran OCBC Bank;
  3. General Ledger;
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00, Terbanding telah melakukan pengujian arus uang dan arus barang dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti untuk menguji arus barang. Pemohon Banding hanya menyampaikan rekening Koran dan Faktur Pajak tanpa menyampaikan bukti untuk menguji arus barang;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena menurut Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 mengenai tanggung renteng, sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, kenyataannya Pemohon Banding telah membayar dan demi keadilan Pemohon Banding serahkan ke Majelis Hakim;
bahwa berdasarkan data, keterangan dalam berkas sengketa dan keterangan para pihak dalam persidangan serta hasil uji kebenaran material, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.337.011.829,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.340.849.829,00;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-001/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 5 Januari 2012, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2007 atas 3 faktur pajak yang berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP penjual dijawab “Tidak Ada” dengan nilai sebesar Rp9.595.000,00;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00;
bahwa rincian Pajak Masukan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp3.838.000,00 dengan alasan bahwa sesuai dengan transaksi yang dilakukan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada supplier atas pembelian barang atau jasa, dan Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang;
bahwa terkait pembuktian arus barang, menurut Pemohon Banding karena Pemohon Banding sering berpindah-pindah tempat maka dokumen arus barang tidak dapat ditemukan, dan juga ada peminjaman dari BPKP;
bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S-101/OPN.Teknis.3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008 Hal: Permintaan Peminjaman Buku atau Catatan, dan Dokumen;
bahwa dalam lampiran Surat Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Nomor S101/OPN.Teknis.3.1.3/XI/2008 tanggal 24 November 2008 a quo, dicantumkan Daftar Buku, Catatan, dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam RangkaPemeriksaan, meliputi dokumen-dokumen terkait arus uang dan arus barang;
bahwa dalam uji kebenaran materil data Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 3 Desember 2013 diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan bukti untuk pengujian arus uang atas Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00 akan tetapi tidak dapat melakukan uji arus barang;
bahwa dalam Pasal 33 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diatur:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:
bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Terbanding yang jawabannya “tidak ada”, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, tidak lagi dapat dibebani tanggungjawab;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00 tersebut dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp3.838.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 menurut Majelis adalah sebesar Rp1.340.849.829,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut:

bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp3.838.000,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-114/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00181/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00055/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT. 51149/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno, S.B.Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200