Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51046/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51046/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51046/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2001
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut Terbanding koreksi positif terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp839.834.544.872,00 tersebut adalah hasil Reklasifikasi yang bersumber dari Koreksi negatif Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp839.834.544.872,00);
|
|||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa KPP Pratama Medan Belawan menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2001 dengan Nomor: 00093/207/01/112/11 tanggal 30 Mei 2011. Dalam SKPKB disebutkan adanya kekurangan pokok PPN terutang sebesar Rp83.983.454.487,ditambah sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp40.312.058.154,- sehingga keseluruhannya terutang Rp124.295.512.641,-;
|
|||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak(LPP)Nomor: LAP-036/WPJ.01/KP.0405/2011 tanggal 19 Mei 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, Alat Keterangan Nomor: S-347/WPJ.01/KP.0400/2011 tanggal 19 Mei 2011 dan Laporan Hasil Penelitian Faktur Pajak PPN Nomor: LAP-70/WPJ.01/KP.0409/2011 tanggal 30 Mei 2011 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Mei 2001 sebesar Rp839.834.544.872,00 dikarenakan Pemohon Banding belum melakukan kewajiban memungut dan melaporkan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka penggabungan usaha ke PT batamas Megah dengan sebesar Rp83.983.454.487,20;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2001 Nomor: 00093/207/01/112/11 tanggal 30 Mei 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan berdasarkan Hasil Penelitian Faktur Pajak.bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 11-021/EOM-F&A/JH tanggal 09 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-308/WPJ.01/2012 tanggal 28 Maret 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 12017/EOM-F&A/JH tanggal 05 Juni 2012 Pemohon Banding mengajukan banding;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor: CXAWN-112-0000146 tanggal 31 Mei 2001 kepada PT Batamas Megah dalam rangka penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Alat Keterangan yang diterbitkan Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Medan Belawan;
bahwa menurut Terbanding, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Batamas Megah dalam rangka penggabungan usaha terjadi pada tahun 2001 maka penyerahan tersebut termasuk ke dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan fakta;
bahwa Barang Kena Pajak yang dimaksud berada di lokasi Pemohon Banding yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan tidak terdapat Pemusatan Pemenuhan Kewajiban PPN maka pihak yang harus menerbitkan Faktur Pajak adalah Pemohon Banding sesuai dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak tepat waktu pada tanggal 31 Mei 2001 ;
bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1994 mengatur: “Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut.” Secara tegas peraturan tersebut mensyaratkan dua kondisi yang harus dipenuhi agar fasilitas Pajak yang terutang tidak dipungut dapat dipergunakan yaitu pertama Barang Kena Pajak berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya dan yang kedua Barang Kena Pajak masuk ke dalam Kawasan Berikat ( Batam);
bahwa dalam kasus Penyerahan BKP dalam rangka penggabungan usaha dari Pemohon Banding kepada PT Batamas Megah, syarat yang kedua yaitu bahwa Barang Kena Pajak harus masuk ke dalam Kawasan Berikat Batam tidak terpenuhi sehingga fasilitas Pajak yang terutang tidak dipungut tidak dapat dipergunakan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Mei 2001 sebesar Rp839.834.544.872,00 sehubungan dengan penyerahan aktiva dalam
rangka penggabungan usaha ke PT batamas Megah, dikarenakan:bahwa sebagaimana diketahui bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 8 ayat (1) menyebutkan:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka Waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dngan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”bahwa Akte Perjanjian Penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH. M.Si dengan Akte Nomor 162 tanggal 31 Mei 2001; bahwa Surat Persetujuan Penggabungan Perusahaan Nomor: 523 /III/PMA/ 2001 tanggal 04 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1036/KM.4/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Nama Perusahaan dari Pemohon Banding menjadi PT Ecogreen Oleochemicals sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 143/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Ijin Kawasan Berikat;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-001/WPJ.02/BD.03/2002 tanggal 23 Januari 2002 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan Usaha yang memutuskan: “Menyetujui untuk penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dari Pemohon Banding kepada PT Ecogreen Oleochemicals (d/h PT Batamas Megah);
bahwa Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setibudi Nomor: KEP13/WPJ.04/KP.0605/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian dalam rangka Penilaian Kembali Aktiva Tetap Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 384 /KMK.04/1998;
bahwa Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM02753/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 14 September 2009 yang menyatakan NPWP atas nama Pemohon Banding Nomor 01.318.785.1-063.000 dihapus dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
bahwa Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor PEM-02753/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 14 September 2009 yang menyatakan NPWP atas nama Pemohon Banding Nomor: 01.318.785.1-063.000 dihapus dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Tiga;
bahwa Surat Ref. No. 10-026/EOM-F&A/JH tanggal 25 Nopember 2010 perihal pencabutan PKP dan NPWP Cabang atas nama Pemohon Banding sehubungan dengan telah dihapus NPWP dan
dicabut PKP Kantor Pusat dan sebagai tindak lanjut dari permohonan surat Pemohon Banding Ref. No.02-047/EOM-F&A/JH tanggal 4 April 2002 yaitu permohonan penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dalam rangka merger;
bahwa secara formal dan material keberadaan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi sejak dilakukannya merger pada tanggal 31 Mei 2001 dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan yang
digabungkan (merging company), sedangkan PT Batamas Megah sebagai penerus kegiatan (surviving company);
bahwa Pemohon Banding dan PT Batamas Megah melakukan penggabungan usaha (merger), sesuai dengan Akta Notaris No. 162 tanggal 31 Mei 2001 dimana PT Batamas Megah sebagai surviving company. Penyerahan seluruh aktiva dari Pemohon Banding kepada PT Batamas Megah pada saat merger dianggap dilakukan di Kawasan Berikat Batam berdasarkan Akte Notaris/Perjanjian;
bahwa sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka merger tidak mungkin dilakukan pengalihan aktiva secara fisik. Walaupun diartikan pengalihan aktiva secara fisik dilakukan di lokasi Pemohon
Banding hal ini juga tidak terutang PPN karena Pemohon Banding berada di Kawasan Berikat sesuai ijin dari Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 ;
bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang pelaksanaan UU No. 8/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 18/2000, dijelaskan bahwa “Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi pada saat ditandatanganinya akte yang berkenaan oleh Notaris.”;
bahwa pemenuhan kewajiban PPN atas pengalihan aktiva dari Pemohon Banding kepada PT Batamas Megah dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak Nomor CXAWN-112-0000146 tanggal 31 Mei 2001 yaitu PPN terutang tidak dipungut. Ketentuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, karena secara hukum dan akta transaksi penggabungan usaha tersebut dilakukan dari Pemohon Banding ke PT Batamas Megah dan perusahaan yang tetap bertahan adalah PT Batamas Megah yang berdomisili di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Perlu disampaikan, Pemohon Banding telah membuka faktur pajak kepada PT Batamas Megah dengan dicap stempel oleh PT Batamas Megah “PPN TARIF 0% EKS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R1 NOMOR: 548/KM K. 0411994 ”;
bahwa hal ini sesuai dengan surat Nomor S-207/WPJ.02/KP.07/2001 tertanggal 27 Juni 2001 dari KPP Batam menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan penggabungan usaha antara Pemohon Banding dengan PT Batamas Megah yang di dalamnya terdapat penyerahan BKP, PPN terutang tidak dipungut. Dengan demikian untuk kepastian hukum maka pemenuhan kewajiban pajak PPN atas perolehan aktiva dari hasil merger tersebut menurut Pemohon Banding sudah benar;
bahwa Menurut Terbanding dalam Surat S-402/WPJ.01/KP.0409/2011 tertanggal 19 Mei 2011 perihal Klarifikasi Faktur Pajak atas Penyerahan BKP yang PPNnya tidak dipungut terdapat faktur pajak:
bahwa dari data tersebut diketahui bahwa Nilai PPN terutang tidak dipungut ( eks Keputusan Menteri Keuangan RI No.548/KMK.04/1994) sebesar Rp83.983.454.487,20 merupakan faktur pajak atas pengalihan aktiva dalam rangka penggabungan usaha antara Pemohon Banding (NPWP 01.318.785.1-112.001) dengan PT. Batamas Megah (NPWP 01.348.478.7-215.000) ;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, PPN yang terutang tidak dipungut atas transaksi pengalihan aktiva oleh Pemohon Banding (NPWP 01.318.785.1-112.001) tidak memenuhi kriteria PPN yang terutang tidak dipungut, karena penyerahan aktiva tersebut tidak berada di dalam Kawasan Berikat Batam sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994, akan tetapi merupakan penyerahan di luar kawasan berikat Pulau Batam dan Pulau-pulau sekitarnya, yaitu di Jl. Raya Pelabuhan IV Gabion, Belawan, Medan sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN dan wajib dipungut oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon, Pemohon Banding dan PT. Batamas Megah melakukan penggabungan usaha (merger), sesuai dengan Akta Notaris No.162 tanggal 31 Mei 2001 dimana PT. Batamas Megah sebagai surviving company. Penyerahan seluruh aktiva dari Pemohon Banding kepada PT. Batamas Megah pada saat merger dianggap dilakukan di Kawasan Berikat Batam berdasarkan Akte Notaris/Perjanjian;
bahwa berdasarkan pengertian penyerahan Barang Kena pajak (BKP) Pasal 1A ayat 1 huruf (a) UU No.18//2000, bahwa penyerahan BKP tidak harus diikuti dengan penyerahan secara fisik, melainkan dapat juga penyerahan atas hak. Dalam hal ini karena adanya merger maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Pemohon Banding ke PT. Batamas Megah terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Notaris yang dilakukan di Kawasan Berikat Batam karena PT. Batamas Megah berkedudukan di Batam yang juga merupakan Kawasan Berikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 ;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 mengatur bahwa “Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat. Pajak yang terutang tidak dipungut”;
bahwa Pemohon Banding dan PT. Batamas Megah melakukan penggabungan usaha (merger), sesuai dengan Akta Notaris No.162 tanggal 31 Mei 2001 dimana PT. Batamas Megah sebagai surviving company. Penyerahan seluruh aktiva dari Pemohon Banding kepada PT. Batamas Megah pada saat merger dianggap dilakukan di Kawasan Berikat Batam berdasarkan Akte Notaris/Perjanjian. Dengan demikian fakta yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa surviving company berada di dalam Kawasan Berikat Pulau Batam. Dengan adanya penggabungan usaha ini maka perusahaan Pemohon menjadi hilang sedangkan seluruh aktiva beralih menjadi milik Surviving Company yaitu PT Batamas megah;
bahwa Terbanding mendalilkan PPN yang terutang tidak dipungut atas transaksi pengalihan aktiva oleh Pemohon Banding (NPWP 01.318.785.1-112.001) tidak memenuhi kriteria PPN yang terutang tidak dipungut, karena penyerahan aktiva tersebut tidak berada di dalam Kawasan Berikat Batam sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994, akan tetapi merupakan penyerahan di luar kawasan berikat Pulau Batam dan Pulau-pulau sekitarnya, yaitu di Jl. Raya Pelabuhan IV Gabion, Belawan, Medan sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN dan wajib dipungut oleh Pemohon Banding. Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang2 PPN No 8 Tahun 1983 STTD UU No 18 Thn 2000 beserta penjelasanya dinyatakan bahwa: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian”;
bahwa dengan demikian penyerahan tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk fisik melainkan dalam hak. Mengingat dalam kasus ini yang diserahkan adalah hak atas Barang Kena Pajak maka tidak mungkin harus diserahkan dalam bentuk fisik melainkan harus dilihat kepada siapa hak atas Barang Kena Pajak tersebut diserahkan dan dimana tempat kedudukan penerima penyerahan hak atas BKP tersebut;
bahwa penyerahan hak tersebut telah terjadi pada saat perjanjian diabuat yaitu pada saat ditandatanganinya Akta Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH. M.Si Nomor 162 tanggal 31 Mei 2001 yang dilakukan di Kawasan Berikat Batam karena PT. Batamas Megah berkedudukan di Batam yang juga merupakan Kawasan Berikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa penyerahan Aktiva atau Asset tersebut termasuk didalam penyerahan Barang Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau Batam sebagaimana dimaksud Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 yaitu “Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat. Pajak yang terutang tidak dipungut”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mempertimbangkan bukti- bukti dokumen serta penjelasan para pihak di dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan aktiva dalam rangka penggabungan usaha Pemohon Banding sebesar Rp839.834.544.872,00 (PPN sebesar Rp83.983.454.487,20) tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2001 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp839.834.544.872,00
Dasar Pengenaan Pajak yg tidak dapat dipertahankan Rp839.834.544.872,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp0,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2001 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp839.834.544.872,00
Dasar Pengenaan Pajak yg tidak dapat dipertahankan Rp839.834.544.872,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.01/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2001 Nomor: 00093/207/01/112/11 tanggal 30 Mei 2011 atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
Ekspor Rp0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp839.834.544.872
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0
Jumlah Rp839.834.544.872
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp0
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp839.834.544.872
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0
PPN yang kurang dibayar Rp0
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.01/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2001 Nomor: 00093/207/01/112/11 tanggal 30 Mei 2011 atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
Ekspor Rp0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp839.834.544.872
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0
Jumlah Rp839.834.544.872
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp0
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp839.834.544.872
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0
PPN yang kurang dibayar Rp0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
