Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51026/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51026/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51026/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp2.133.956.592,00, koreksi yang disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp970.115.382,00, sehingga pokok sengketanya adalah sebesar Rp1.163.841.310,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Pemohon Banding dan penjelasan Sdr. Rhoni (Kabid Umum & Keuangan) pemeriksa menemukan beberapa penjualan tanah dan bangunan yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, terdapat bagian-bagian kavling yang secara legal maupun secara ekonomis bukan milik Pemohon Banding, akan tetapi milik pihak ketiga lainnya. Akan tetapi mengingat kavling-kavling tersebut berada diantara kavling yang Pemohon Banding miliki dan hubungan baik yang selama ini terjalin, maka Pemohon Banding mengadakan kerjasama dengan para pemilik riil kavling tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis meneliti pokok sengketa bahwa dari koreksi positif Terbanding atas penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp2.133.956.592,00, koreksi yang disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp970.115.382,00, sehingga pokok sengketanya adalah sebesar Rp1.163.841.310,00;
bahwa sengketa ini timbul karena Pemohon Banding melakukan penjualan kavling di lokasi Perumahan Pantai Mentari (real estate milik Pemohon Banding) dari kavlingkavling yang dimiliki dan atas nama orang lain yaitu: Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro kepada customer;
bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama Manajeman dan Pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding dengan ketiga pemilik kavling tersebut tertanggal 1 September 2005 dinyatakan antara lain:
bahwa dari hal-hal yang diperjanjikan tersebut, Majelis melihat bahwa yang melakukan penjualan pada customer/pembeli adalah Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menerima pemesanan kavling, membuat tanda terima pembayaran, dll, dimana seolah-olah customer/pembeli kavling tersebut hanya tahu bertransaksi dengan Pemohon Banding dan invoice penjualan atau tanda terima pembayaran yang membuat adalah Pemohon Banding sebagai pengembang real estate tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain selain asumsi bahwa invoice penjualan kavling dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengembang rela estate tersebut;
bahwa invoice penjualan kavling yang dilakukan Pemohon Banding tentu saja Pemohon Banding akan mencantumkan adanya PPN atas penjualan kavling tersebut, sehingga dengan demikian karena Pemohon Banding dalam melaksankan perjanjian tersebut harus tanpa adanya perbedaan perlakukan atas kavling-kavling Pemohon Banding dan juga dinyatakan dengan jelas melakukan pembayaran pajak penjualan dan fee yang didapat ditegaskan 5% dari jumlah transaksi + PPN serta dinyatakan segala bentuk perpajakan yang timbul akibat perjanjian tersebut menjadi kewajiban masing-masing pihak sesuai aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka seharusnya pada waktu menerima pembayaran atas penjualan tersebut (bisa atas nama Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro ataupun langsung atas nama Pemohon Banding), karena kewajiban tersebut tercantum dan jadi tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa dari daftar harga kavling terlihat harga yang dicantumkan oleh Pemohon Banding adalah include PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas penjualan kavling-kavling titipan tersebut telah dilakukan pembayaran PPN-nya baik oleh Pemohon Banding atau atas nama Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro;
bahwa bila dalam ikatan jual beli atau akte jual beli yang dilakukan di hadapan notaris adalah antara customer/pembeli dengan ketiga orang tersebut (Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro), tidak berarti kewajiban pemungutan PPN tidak ada atau Pemohon Banding tidak bertanggung jawab terhadap pemungutan PPN tersebut, karena dalam perjanjian jelas jumlah transaksi + PPN dan Pemohon Banding melakukan pembayaran pajak penjualan (yang dimaksud adalah PPN) dari setiap transaksi tersebut dan sesuai ketentuan yang berlaku yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (yaitu Pemohon Banding) harus memungut/mengenakan PPN atasnya;
bahwa kavling-kavling yang dititipkan oleh Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro kepada Pemohon Banding yang terjual adalah sebagai berikut:
bahwa atas penjualan kavling-kavling tersebut terbukti dalam persidangan belum dipungut PPN-nya baik atas nama Pemohon Banding maupun atas nama Eka Harianto W., Tjong Reny Yolanda, dan Toto Kuncoro, dan menurut perjanjian yang ada, pembayaran PPN tersebut yang melakukan seharusnya Pemohon Banding atau bisa dikatakan pembayarannya menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian bahwa bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan yang telah diuji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak terkait dan tidak membuktikan adanya pemenuhan kewajiban PPN atas penjualan kavling dimaksud;
bahwa oleh sebab itu Majelis berketetapan bahwa koreksi DPP PPN Terbanding atas penjualan kavling sebesar Rp1.163.841.310,00 tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1134/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00051/207/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009, atas nama: XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1134/WPJ.11/2010 tanggal 13 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00051/207/07/619/09 tanggal 21 Desember 2009, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2011 berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLMsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-51026/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
