Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50536/PP/M.IIA/15/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50536/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.991.716,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.991.716,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana terdapat adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank DBS dengan nomor 004-00016-85 atas nama Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan rekening koran Bank DBS No.004-00016-85 (Rp) selama tahun 2007 terdapat penerimaan sebesar Rp456.991.716,00, yang menurut Pemohon Banding penerimaan tersebut adalah kas milik PT Tupai Adyamas Indonesia, tetapi rekening yang digunakan adalah rekening atas nama Pemohon Banding, sehingga menurut pemeriksa penerimaan tersebut merupakan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp456.991.716,00 dikarenakan transaksi penerimaan hasil penjualan yang masuk ke rekening koran Bank DBS No. account: 004-0016-85 bukanlah milik Pemohon Banding, melainkan transaksi penjualan PT. Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding. Peminjaman rekening tersebut dikarenakan rekening PT. Tupai Adyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank pada saat itu;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat transaksi maklon / non maklon, tetapi yang ada surat permintaan penitipan penerimaan uang ke rekening Pemohon Banding dari PT. Tupai Adyamas, karena saat itu PT. Tupai Adyamas dibekukan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-95/WPJ.09/KP.1305/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.991.716,00 karena adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank DBS dengan nomor 004-00016-85 atas nama Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp456.991.716,00 dikarenakan transaksi penerimaan hasil penjualan yang masuk ke rekening koran Bank DBS No. account: 004-0016-85 bukanlah milik Pemohon Banding, melainkan transaksi penjualan PT. Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding. Peminjaman rekening tersebut dikarenakan rekening PT. Tupai Adyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank pada saat itu;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
P1. Surat Pengumuman Penghentian Kegiatan Usaha PT. Tupai Adyamas Indonesia,
P2. Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Usaha PT. Tupai Adyamas Indonesia Kepada Bupati Boyolali,
P3. Surat Permintaan Peminjaman Rekening Bank dari PT. Tupai kepada Pemohon Banding,
P4. Akta Notaris Haji Muhammad Irnawan Darori, SH. MM No. 04 tanggal 25-04-2007
P5. Akta Notaris Haji Muhammad Irnawan Darori, SH. MM No. 05 tanggal 28-01-2008
P6. Akta Notaris Haji Muhammad Irnawan Darori, SH. MM No. 10 tanggal 21-10-2009
P7. Akta Notaris Dr. Herlien, SH No. 1 tanggal 3-04-2006
P8. Akta Notaris Dr. Herlien, SH No. 10 tanggal 27-06-2007
P9. Akta Notaris Dr. Herlien, SH No. 8 tanggal 21-01-2008
P10. Akta Notaris Adriani Budiono, SH No. 7 tanggal 21-11-2011
P11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 Pemohon Banding
P12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 PT. Adetex
P13. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 PT. Tupai Adyamas Indonesia
P14. Catatan Pemohon BandingP15. Buku Besar Perbulan Kas Tupai (DBS) Nomor Account 11-10-11,
P16. Subledger Kas Tupai (DBS) bulan Juni, Juli, Agustus, September, November dan Desember,
P17. Rekening Koran Bank DBS No. account: 004-0016-85,
P18. Catatan dan dokumen PT. Tupai Adyamas Indonesia,
P19. Laporan Mutasi Per Bulan Kas Tupai di DBS No. account: 11-10-13,
P20. Rekap Penjualan tahun 2007 dan perincian,
P21. SPT Masa PPN Masa Pajak Juni s.d Desember 2007,
P22. Debit Kas Bon,
P23. Credit Kas Bon,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan adanya penerimaan kas (Rekening Koran Bank DBS) sebesar Rp456.991.716,00 yang menurut Terbanding adalah sebagai penerimaan penjualan dari konsumen dan bukan sebagai penerimaan pinjaman dari PT. Tupai Adyamas Indonesia, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebagai penjualan PT. Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, yang dikarenakan rekening Koran PT. Tupai Adyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank pada saat itu;
bahwa menurut Terbanding dalam penjelasan keberatannya menyatakan Pemohon Banding menjelaskan koreksi atas penerimaan kas dari Rekening Koran Bank DBS sebesar Rp456.991.716,00 sebenarnya merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Tupai Adyamas Indonesia, namun tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, karena berdasarkan data dan dari bukti pendukung setoran tersebut bukan bersumber dari rekening PT. Tupai Adyamas Indonesia. Terbanding juga menyatakan surat perjanjian yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tidak layak disebut sebagai perjanjian pinjam meminjam karena tidak adanya kesepakatan mengenai jumlah nominal yang dipinjam beserta perhitungan bunganya;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerimaan kas sebesar Rp456.991.716,00 adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT. Tupai Adyamas Indonesia, dimana pada tahun 2007 ada pergantian manajemen PT. Tupai Adyamas Indonesia sehingga rekening koran bank yang ada tidak bisa digunakan, sehingga pemegang saham baru meminjamkan account bank Pemohon Banding dimana setiap penerimaan uang yang ada dianggap hutang dan pengeluaran yang ada dianggap pengurangan hutang. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pemegang saham Pemohon Banding dan PT. Tupai Adyamas Indonesia adalah sama;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, dapat diketahui bahwa berdasarkan Akta Notaris Dr. Herlien, SH Nomor 1 tanggal 3 April 2006 kepemilikan saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT. Textile Industries (disingkat Adetex) sebagai pemegang saham mayoritas. Berdasarkan Akte Notaris H. Muhammad Irnawan Darori, SH. MM Nomor 4 tanggal 25 April 2007, PT. Tupai Adyamas Indonesia dimiliki oleh Milano Company Limited Japan sebagai pemegang saham mayoritas, NI Teijin Shoji Company Limited Japan dan PT. Ade Textile Indoneisa Bandung. Pemohon Banding menyatakan adanya hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT. Tupai Adyamas Indonesia karena kepemilikan saham PT. Adetex di Pemohon Banding dan PT. Tupai Adyamas Indonesia;
bahwa berdasarkan Akta Notaris a quo, pemegang saham PT. Tupai Adyamas Indonesia salah satunya adalah PT. Ade Textile Bandung bukan PT. Ade Textile Industries, sehingga Majelis berkesimpulan antara Pemohon Banding dengan PT. Tupai Adyamas Indonesia tidak terdapat hubungan istimewa sama dengan pendapat Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding yang terkait dengan di nonaktifkan rekening koran akibat adanya perubahan manajemen, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menyatakan pemberitahuan pembekuan rekening bank sementara. Pada saat dilakukan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bahwa peminjaman rekening koran Pemohon Banding disebabkan adanya pergantian manajemen/direksi sehingga tidak ada pihak dari PT. Tupai Adyamas Indonesia yang berhak menandatangani cek;
bahwa atas pernyataan tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukungnya serta berdasarkan sebelum dan sesudah perubahan akta (Akta Notaris Nomor 5 tanggal 28 Januari 2008 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tupai Adyamas Indonesia) tidak ada perubahan modal/susunan kepemilikan antara tahun 2007 hingga 2008 , dimana Sdr. Hidetoshi Murakami (warga negara Jepang) masih dipertahankan sebagai Direktur dan masih di Indonesia sehingga tidak seharusnya PT. Tupai Adyamas Indoneisa meminjam rekening koran kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut diatas, Majelis berpendapat penjelasan Pemohon Banding tidak konsisten yaitu pada saat keberatan penjelasannya merupakan pinjaman dari PT. Tupai Adyamas Indonesia, sedangkan pada saat banding Pemohon Banding menjelaskan penerimaan kas tersebut merupakan penerimaan PT. TupaiAdyamas Indonesia, Pemohon Banding hanya meminjamkan rekening kepada PT. Tupai Adyamas Indonesia karena rekening PT. Tupai Adyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank;
bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengakui penerimaan kas sebesar Rp456.991.716,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan adalah sudah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan PT. Tupai Adyamas Indonesia berupa bukti pendukung arus barang dari gudang PT. Tupai Adyamas Indonesia serta tidak terdapat bukti adanya koresponden antara manajemen PT. Tupai Adyamas Indonesia dengan pihak ketiga yang dapat menunjukkan adanya keharusan pihak ketiga mentransfer sejumlah uang kepada rekening koran bank milik Pemohon Banding, namun Pemohon Banding hanya menunjukkan invoice dan faktur sederhana saja;
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan atas penerimaan transfer sebesar Rp456.991.716,00 tersebut adalah uang hasil penjualan PT. Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp456.991.716,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, menurut Terbanding terdapat koreksi kredit pajak, untuk Pasal 22 pemeriksa melakukan koreksi positif senilai Rp3.954.222,00, dan untuk Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp111.157.472,00 sedangkan menurut pemeriksa Rp72.155.580,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp39.001.892,00. Dan atas selisih tersebut tidak menjadi sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2007 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1535/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 20 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00006/406/07/445/11 tanggal 24 Juni 2011 atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200