Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50399/PP/M.XIIIA/25/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50399/PP/M.XIIIA/25/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50399/PP/M.XIIIA/25/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp238.017.086.437,00,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa tidak terdapat perubahan ruang lingkup kegiatan usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding baik pada SPT PPh Tahun Pajak 2009 maupun perubahan identitas yang disampaikan kepada KPP PMA Enam. Bila dibandingkan dengan laporan SPT PPh tahun-tahun sebelumnya, meskipun pada Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding tidak mencantumkan kode lapangan usahanya seperti Tahun Pajak sebelumnya namun mencantumkan KLU 00000, tetapi ruang lingkup kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah ruang lingkup kegiatan jasa konstruksi sebagaimana telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dimaksudkan sebagai identifikasi ruang lingkup kegiatan usaha Wajib Pajak, namun tidak dengan sendirinya menentukan perlakukan perpajakan atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemajakan atas suatu penghasilan seharusnya didasarkan pada jenis dan substansi penghasilan itu sendiri apakah akan terkena PPh Final atau tarif umum;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp238.017.086.437 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
bahwa menurut Terbanding, meskipun pada Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding tidak mencantumkan kode lapangan usahanya seperti Tahun Pajak sebelumnya, tetapi ruang lingkup kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah ruang lingkup kegiatan jasa konstruksi sebagaimana telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi penunjang Migas dan Pertambangan yang menurut Pemohon Banding berdasarkan PMK244/PMK.03/2008 merupakan Objek PPh Pasal 23, namun pada Laporan Audit, Auditor menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dalam menetapkan Pajak Penghasilannya. Selain itu berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP 51 Tahun 2008 tersebut di atas ditetapkan bahwa pekerjaan konstruksi penunjang Migas dan Pertambangan merupakan sub klasifikasi dari bidang pekerjaan mekanikal yang merupakan pekerjaan konstruksi;
bahwa menurut Terbanding, di dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh dari penghasilan usaha jasa konstruksi disebutkan bahwa pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan, dengan demikian tidak mengatur;
bahwa pelaksanaan jasa konstruksi sampai dengan pemasangannya. Hal Ini juga sejalan dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, lebih tegas lagi di dalam Peraturan LPJK di dalam poin 22206. Yang menyebutkan;
bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi;
bahwa menurut Terbanding, Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor 2.001492.09.3171.2.02163 tanggal 27 Oktober 2008 berlaku sampai dengan 12 Mei 2011 menetapkan Pemohon Banding sebagai Kontraktor Pelaksana Jasa Konstruksi. Sertifikasi Ijin Usaha menjadi dokumen bukti kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen atas Letter Of Intent/Purchase Order dan kontrak yang tersedia, diperoleh simpulan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kontrak tersebut adalah jenis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pendukung lainnya yang termasuk ke dalam definisi jasa konstruksi;
bahwa menurut Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Konstruksi yang merupakan Objek PPh Pasal 4 (2) Final
sebagaimana diatur pada:
bahwa menurut Pemohon Banding, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dimaksudkan sebagai identifikasi ruang lingkup kegiatan usaha Wajib Pajak, namun tidak dengan sendirinya menentukan perlakukan perpajakan atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemajakan atas suatu penghasilan seharusnya didasarkan pada jenis dan substansi penghasilan itu sendiri apakah akan terkena PPh Final atau tarif umum, dengan demikian tidak semata-mata mengacu pada izin usaha yang dimiliki;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa dalam Laporan Keuangan Audited yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdapat catatan bahwa Pemohon Banding menggunakan PP 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP 40 Tahun 2009 dalam menetapkan Pajak Penghasilan adalah tidak sepenuhnya benar. Yang tercantum dalam Catatan Laporan Keuangan Audited tersebut adalah pengungkapan mengenai:Catatan Nomor 2 huruf l (hal 9 Laporan Audit): Merupakan pengungkapan bahwa terkait dengan PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan, pengenaan PPh Final atas penghasilan dari jasa konstruksi tidak memberikan efek perbedaan waktu (timing difference);Catatan Nomor 13 huruf c (hal 13 Laporan Audit): Merupakan pengungkapan bahwa dalam tahun 2009 telah terbit PP No 40 Tahun 2009 sebagai perubahan atas PP Nomor 51 Tahun 2008 yang berlaku efektifnya (cut-off) berubah dari yang tadinya tanggal 1 Januari 2008 menjadi 1 Agustus 2008;
bahwa faktanya, Kantor Akuntan Publik sendiri mencantumkan pos Current Income Tax dalam Statement of Income per 31 Desember 2009 hanya Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang terkena PPh Final, karena penghasilan Pemohon Banding dari yang tidak terkena PPh Final mengalami kerugian. PPh Final yang tercantum dalam Statement of Income sebesar USD473,363.00 diperoleh dari perhitungan 3% x USD15,778,770.00 yang merupakan penghasilan dari jasa konstruksi saja. Jumlah ini juga yang dilaporkan dalam Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009;
bahwa terkait dengan dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor 2.001492.09.3171.2.02163 menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dokumen bukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009 semata-mata adalah kegiatan jasa konstruksi. Izin tersebut hanya diperlukan ketika Pemohon Banding melakukan pekerjaan konstruksi.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar simpulan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan penelitian dokumen atas Letter of Intent/Purchase Order/Kontrak adalah jenis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pendukung lainnya yang termasuk dalam definisi jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dalam Letter of Intent/Purchase Order/Kontrak yang oleh Terbanding dianggap sebagai pekerjaan konstruksi dan menjadi koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, kenyataan yang sebenarnya adalah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan pabrikasi berupa memproduksi komponen-komponen antara lain untuk produksi minyak tengah laut, pembangkit listrik seperti STP MCM cylinder untuk cascade dan steel liner dimana sebagian diekspor kepada customer yang berkedudukan di luar negeri. Dalam pekerjaan pabrikasi tersebut tidak terdapat unsur pemasangan atau instalasi yang menjadi faktor penentu apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi atau tidak;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengambil angka koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari jumlah seluruh penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2009.bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan kekeliruan yang sangat mendasar dimana dari jumlah penyerahan sebesar Rp418.964.594.531,00 dalam SPT Masa PPN setelah dikurangi penjualan barang bekas sebesar Rp22.340.909,00, terdapat sejumlah Rp211.805.318.945,00 yang merupakan penyerahan ekspor yang secara nyata-nyata bukan merupakan pekerjaan konstruksi dan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;
bahwa selanjutnya dalam jumlah ekspor sebesar Rp211.805.318.945,00 terdapat penyerahan berupa re-ekspor peralatan/mesin yang sebelumnya disewa (diimpor) oleh Pemohon Banding sejumlah Rp5.684.955.255,00, dimana setelah selesai digunakan harus dikembalikan (re-ekspor) kepada Pemilik peralatan/mesin tersebut di Luar Negeri. Re-eskpor peralatan yang disewa ke luar negeri tentu saja bukan merupakan pekerjaan jasa konstruksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, kontrak-kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas dan bisa dipisahkan dan pendapatan sebesar Rp238.017.086.437,00 adalah merupakan pabrikasi rangka baja;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang antara lain berupa Kontrak yang dikerjakannya selama tahun 2009, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Handover Certificate dan gambar fisik pekerjaan serta penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa:
bahwa dari bukti-bukti tersebut di atas, Majelis dapat menyimpulkan bahwa pekerjaan Pemohon Banding adalah merupakan pekerjaan pembuatan tangki dan komponen terkait dari bahan baja, pabrikasi jembatan siap pasang (knock down), dudukan (saddle) pipa minyak, pabrikasi tongkang kecil atau ponton, serta pengecatan ulang kolom besi, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pemasangan atas produk tersebut, namun di samping itu terdapat juga pekerjaan dimana Pemohon Banding di samping membuat juga melakukan pemasangan atas produk tersebut, yaitu atas:
bahwa terhadap pekerjaan/job Nomor 365 dan 387 Pemohon Banding telah melaporkannya sebagai penghasilan yang terkena PPh Final dan bukan merupakan bagian dari sengketa dengan pihak Terbanding;
bahwa untuk Job Nomor 379 dan Job Nomor 386 dalam persidangan ketiga tanggal 21 Mei 2013 Pemohon Banding telah menyatakan menerima koreksi Terbanding atas job tersebut karena merupakan pekerjaan jasa konstruksi yang seharusnya terkena PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu untuk Job Nomor 379 sebesar 3% (tiga persen) dari USD606,127.45 atau sebesar USD18,183.82 atau dalam rupiah sebesar Rp177.599.399,00, sedangkan untuk Job Nomor 386 belum terhutang PPh Final karena sama sekali belum menerima pembayaran dalam tahun tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding, untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Pemohon Banding hanya dapat menerima koreksi sebesar Rp5.919.979.995,00 (equivalen USD606,127.45);
bahwa terkait dengan penjualan ekspor sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding, berdasarkan bukti-bukti berupa Hand Over Certificate dan PEB yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui bahwa barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding kemudian dikirim ke Luar Negeri (Singapura, Amerika, Australia), dengan demikian Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memang hanya melakukan ekspor barang dan tidak melakukan pemasangan atas barang yang di ekspor tersebut;
bahwa terkait dengan dalil koreksi Terbanding yang berkenaan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor2.001492.09.3171.2.02163 yang diperoleh Pemohon Banding dari Pemda DKI, Letter of Intent/Purchase Order/Kontrak, yang menurut Terbanding pada intinya adalah menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pekerjaan konstruksi, menurut Majelis untuk menentukan apakah suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan konstruksi atau bukan tidak bergantung pada nama yang diberikan oleh Pemohon Banding atau fihak manapun dan tidak bergantung pada bentuk yuridis dari transaksi/pekerjaan yang menimbulkan penerimaan bagi Pemohon Banding, melainkan semata-mata ditentukan oleh hakikat yang dikerjakan oleh Pemohon Banding tersebut. Ia semata-mata ditentukan oleh sifat sebenarnya atau substansi dari apa yang dikerjakan, dan semata-mata ditentukan oleh realitas ekonomis dari apa yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga hal tersebut harus dilihat substansi/fakta yang sebenarnya dikerjakan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding di samping melakukan pekjerjaan konstruksi yang dikenai PPh. Final, juga melakukan pekerjaan fabrikasi;
bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan, dengan demikian tidak mengatur
bahwa pelaksanaan jasa konstruksi sampai dengan pemasangannya, lebih tegas lagi di dalam Peraturan LPJK di dalam poin 22206. Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi, di samping itu menurut Terbanding, pekerjaan konstruksi penunjang migas dan pertambangan sebagai subklasifikasi dari bidang pekerjaan mekanikal adalah merupakan pekerjaan konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999.bahwa menurut Pasal 1 angka 2,3,5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi: Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan ( engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pernbangunan ( design and build). bahwa menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 UU. Nomor 18 tahun 1999, yaitu UU tentang Jasa Konstruksi: Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; bahwa menurut Majelis, pengertian jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 adalah sama dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 1999, namun terhadap pekerjaan mekanikal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sendiri tidak memberi definisi secara eksplisit mengenai hal tersebut, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa:pekerjaan arsitektural mencakup antara lain: pengolahan bentuk dan masa bangunan berdasarkan fungsi serta persyaratan yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi.Pekerjaan sipil mencakup antara lain: pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan,reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan.Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan produk-produk rekayasa industri.Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain: pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, minyak,dan gas.Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain: pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan, telekomunikasi beserta kelengkapannya … dst.
bahwa menurut Majelis, dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa pekerjaan mekanikal dan elektrikal selalu ada unsur pemasangannya, atau dengan kata lain adalah bahwa unsur instalasi atau pemasangan menjadi ciri utama yang melekat pada pekerjaan / jasa konstruksibahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengatur cakupan bidang usaha jasa konstruksi yang terdiri dari:
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang merujuk pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008 poin 22206 Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi, maka menurut Majelis oleh karena pekerjaan Pemohon Banding menyangkut bidang mekanikal, maka yang paling relevan adalah Lampiran I tentang Klasifikasi Bidang / Subbidang/ Bagian Subbidang Pekerjaan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Kode 23010 yaitu untuk Bidang Mekanikal dengan Subbidang Fasilitas Produksi Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa), oleh karena itu definisi pekerjaan tersebut juga mengikuti definisi sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 18 tahun 1999;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan dasar hukum yaitu berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/1998 tanggal 17 April 1998, S-190/PJ.312/1998 tanggal 14 Agustus 1998, S-195/PJ.311/1998 tanggal 19 Agustus 1998 dan S-192/PJ.311/1998 tanggal 14Agustus 1998;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang berasal dari penjualan saja (tanpa pemasangan) bukan merupakan objek pemotongan PPh Final, dengan demikian unsur instalasi atau pemasangan menjadi ciri utama yang melekat dari suatu pekerjaan / jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.919.979.995,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp232.097.106.442,00 (Rp238.017.086.437,00 – Rp5.919.979.995,00) tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkansebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ……………………….. Rp253.276.717.804,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………………. Rp232.097.106.442,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………………………… Rp21.179.611.362,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkansebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ……………………….. Rp253.276.717.804,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………………. Rp232.097.106.442,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ……………………………… Rp21.179.611.362,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1325/WPJ.07/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00013/240/09/059/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp21.179.611.362,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp1.011.212.237,00
Kredit Pajak: Setoran Masa Rp833.612.838,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp177.599.399,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp56.831.807,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp234.431.206,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1325/WPJ.07/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00013/240/09/059/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp21.179.611.362,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp1.011.212.237,00
Kredit Pajak: Setoran Masa Rp833.612.838,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp177.599.399,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp56.831.807,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp234.431.206,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi … sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi … sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
