Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50062/PP/M.V/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50062/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50062/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp158.984.607,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp17.249.205.720,00Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp17.408.190.327,00 Rp158.984.607,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp17.249.205.720,00Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp17.408.190.327,00 Rp158.984.607,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi tersebut disebabkan terdapat kesalahan pengisian SSP sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan adanya pembayaran jasa luar negeri yang sampai laporan Terbanding dibuat Pemohon Banding tidak memberikan bukti invoice-nya sehingga tidak dapat ditentukan saat terutangnya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa SSP untuk pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sehingga dapat dikreditkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp158.984.607,00 yang terdiri dari:
Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp158.984.607,00
Ketentuan yang mengatur yaitu:
bahwa dari koreksi sebesar Rp158.984.607,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu 3 (tiga) Invoice dengan satu SSP sebesar Rp158.984.607,00;
bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak Februari 2007;
bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut: Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Nagari bulan Februari 2007 sebagai berikut: Invoice No. HSEA 2007/02/005 tanggal 02 Februari 2007, No. HSEA 2007/02/012 tanggal 02 Februri 2007 dan No. HSEA 2007/02/017 tanggal 02 Februari 2007 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp1.589.846.070,00 dan nilai PPN sebesar Rp158.984.607,00 yang disetor dengan satu SSP tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp158.984.607,00 dengan NTPN 1004000209040310 tanggal 15 Maret 2007;
bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp158.984.607,00 teridi dari 3 Invoice atas nama Holcim Service (Asia) Ltd telah dilengkapi Invoice dan SSP dan NTPN disetor pada tanggal 15 Maret 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan Maret 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan Maret 2007 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan Maret, April, Mei atau Juni 2007;
bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Februari 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan;
bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak;
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-677/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00221/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-677/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00221/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan nomor: Put-50062/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
