Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50061/PP/M.V/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50061/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp83.747.067,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut: Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp18.023.352.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp18.107.099.420,00 Rp83.747.067,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil jawaban klarifikasi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat jawaban dari KPP terkait tetap dinyatakan “Tidak Ada” dan selebihnya belum diterima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan karena koreksi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU KUP UU No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.511989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan hanya atas dasar konfirmasi;
Menurut Majelis
:
Koreksi Pajak Masukan negeri berdasarkan konfirmasi negatif Rp83.747.067.-bahwa dari koreksi sebesar Rp83.747.067.- yang diberikan bukti-buktinya oleh Pemohon Banding berupa 9 (sembilan) set invoice, Faktur Pajak dan Rekening Pembayaran dan dari penelitian majelis terhadap bukti-bukti tersebut diperoleh data sebagai berikut:
  1. Terhadap 3 (tiga) set Faktur Pajak lengkap dengan Invoice dan Rekening Koran:
    No.FBSED-017-0000060 tanggal 01 Maret 2006 PPN Rp1.224.760.-No.DZAOY-015-0000028 tanggal 10 Maret 2006 PPN Rp1.310.400.-No. EHYSI-005-0007704 tanggal 10 Maret 2006 PPN Rp2.064.150.- Jumlah Rp4.599.310.- Telah sesuai dengan Invoice dan bukti Pelunasan dengan Standard Chartered Rek. 3060-060413-3 tanggal 13 Maret 2006, 7 dan 11 April 2006 sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah melengkapi dan menunjukkan adanya pembayaran PPN tersebut, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding apabila penjualnya tidak melaporkannya. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  2. Terhadap 6 (enam) Faktur Pajak lainnya sbb:
    No.DNSRI-424-0000279 tanggal 01 Maret 2006 PPN Rp15.388.870.-No.EOVHL-405-0000088 tanggal 06 Maret 2006 PPN Rp5.005.000.-No.DNSRI-424-0000280 tanggal 20 Maret 2006 PPN Rp29.499.491.-No.DMMUU-019-0000297 tanggal 03 Maret 2006 PPN Rp16.114.140.-No.FEAZR-022-0000040 tanggal 24 Maret 2006 PPN Rp7.659.256.-No.EOVHL-403-0000087 tanggal 26 Februari 2006 PPN Rp5.481.000.- Jumlah Rp79.147.757.-Rincian pelunasan tidak ada/tidak cocok sehingga tidak dapat ditelusuri ke dokumen transaksi khususnya bukti pembayaran kepada penjual, ada juga bahwa BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi/usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolakbahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding sebesar Rp4.599.310.- tidak dapat dipertahankan dan Majelis berketetapan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian.
bahwa terhadap pembayaran PPN JLN tersebut apabila memang ada SSP-nya karena tidak bisa dikreditkan pada PPN masa November 2006, maka bisa dipindah bukukan ke SKP yang akan diterbitkan oleh Terbanding
bahwa Perhitungan Pajak Masukan setelah hasil persidangan menjadi sebagai berikut:Pajak Masukan menurut Terbanding Rp18.023.352.353.-Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan Rp4.599.310.Pajak masukan setelah persidangan Rp18.027.951.663.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga PPN Masa Pajak Maret 2006 atas nama Pemohon Banding ditetapkan sebagai berikut:
Perhitungan PPN Masa Maret 2006 sebagai berikut:
  • Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp25.124.911.526.
  • -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp181.305.620.402.
  • -Jumlah Penyerahan Rp206.430.531.928.-Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp18.130.562.040.
  • -Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.027.951.663.-PPN Kurang (lebih) dibayar Rp102.610.377.
  • -Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp10.806.620.-Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) Rp49.252.980
  • .- Pasal 13 (3) Rp10.806.620.-PPN yang masih (lebih) kurang dibayar Rp173.476.597.-
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan Perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP 404/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00005/207/06/092/09 tanggal 18 Mei 2009 atas Nama: PT XXX, sehingga besarnya PPN Masa Pajak Maret 2006 ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp25.124.911.526.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp181.305.620.402.
Jumlah Penyerahan Rp206.430.531.928.
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp18.130.562.040.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.027.951.663.
PPN Kurang (lebih) dibayar Rp102.610.377.
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp10.806.620.
PPN Kurang dibayar Rp113.416.997.
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) Rp49.252.980.
Pasal 13 (3) Rp10.806.620.
PPN yang masih (lebih) kurang dibayar Rp173.476.597.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor:Put-50061/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200