Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50059/PP/M.V/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50059/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp438.726.342,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Pajak dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp21.193.885.392,00
Pajak dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp21.632.611.734,00 Rp438.726.342,00
Sengketa Pajak dapat diperhitungkan sebesar Rp438.726.342,
terdiri dari:
1. Koreksi Pajak dapat diperhitungkan berdasarkan konfirmasi negatif sebesar Rp160.938.811,
2. Koreksi Pajak dapat diperhitungkan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp277.787.531,
1Koreksi yang berasal dari Pajak Masukan jawaban Tidak Ada sebesar Rp160.938.811
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil jawaban kiarifikasi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat jawaban dari KPP terkait tetap dinyatakan “Tidak Ada” dan selebihnya Terbanding belum menerima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;
bahwa penjelasan secara rinci mengenai ketentuan perpajakan yang mengatur dan mendasari mengenai saat terutang PPN JLN, saat penyetoran PPN JLN, dan saat pengkreditan PPN JLN telah TB sampaikan dalam SUB nomor S-31/WPJ.19/2011 tanggal 6 Januari 2011;
bahwa secara keseluruhan, PB tidak dapat menunjukkan asli / fotokopi SSP PPN JLN Masa Pajak November 2006; bahwa seluruh data yang PB sampaikan dalam uji bukti tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses penelitian keberatan;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN terutang kepada PKP penerbit Faktur Pajak, dan penerbit faktur pajak telah memberikan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding tidak memberikan bukti kepada Pemohon Banding bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melaporkan faktur pajak dan juga karena koreksi Terbanding bertentangan dengan pasal 33 UU KUP karena penjelasan Ketentuan Pasal 33 UU KUP;
bahwa koreksi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU KUP UU No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989;
bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pasal 4 ayat (2) keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK.04/2000 serta Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa dari koreksi sebesar Rp160.938.811.- yang diberikan bukti-buktinya oleh Pemohon Banding adalah 18 (delapan belas) Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp160.938.811.- dan dari penelitian majelis terhadap bukti-bukti tersebut majelis berpendapat:
1. Terhadap 2 (dua) Faktur Pajak No. OEVHL-403-0000103 tanggal 05November 2006 sebesar Rp4.548.000.- dan No. OEVHL-403-0000104 tanggal 17November 2006 sebesar Rp3.863.000.- dari penjual CV. Boga Bogi Catering atas pembayaran tagihan catering makanan karyawan. Atas hal tersebut majelis berpendapat bahwa pembayaran tagihan makanan karyawan merupakan perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dan tidak terkait dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. 2. Terhadap 16 (enam belas) Faktur Pajak sebesar Rp152.527.811.-Pemohon Banding tidak dapat melengkapi bukti pendukung PO, Invoice, Bukti transfer/pembayaran sehingga Majelis tidak meyakini Faktur Pajak tersebut, sehingga kopreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa dengan demikian majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp160.938.811.- dan banding Pemohon Banding ditolak.
2. Koreksi atas SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp277.787.531,
Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp277.787.531.- bahwa Ketentuan yang mengatur yaitu
  1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
  2. Peraturan DJP Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan.
bahwa dari koreksi sebesar Rp277.787.531.- yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding adalah hanya Faktur Pajak dan Invoice 10 (sepuluh) set namun tidak dilengkapi dengan Bukti Pelunasan/Pembayaran dan Bukti setor SSP.
bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah ada Bukti Pembayaran/Pelunasan dan Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak November 2006.
bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan telah dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut: Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Nagari bulan Januari 2006 Pemberi Jasa LN No. & Tgl Invoice Tgl Pembayaran Nilai PPN Holcim Group Support Ltd 31004026(15-08-2006) 19-10-2009 220,674.60 Rp6.384.527 -sda- tdk ada 20-11-2006 384,122.10 Rp33.091.071 -sda- tdk ada 20-11-2006 198.071.41 Rp40.913.436 -sda- tdk ada 27-11-2006 541,817.56 Rp84.382.892 -sda- tdk ada 27-12-2006 198,071.41 Rp36.513.708 -sda- tdk ada 25-01-2007 93,952.96 Rp31.760.820 Sub Total (tanpa SSP) Rp233.046.454 Holcim Services (Asia) Ltd tdk ada 25-01-2007 11,844.19 Rp1.088.555 -sda- HSEA2006/11/010 27-02-2007 87,093.66 Rp34.676.845 -sda- tdk ada 25-01-2007 11,844.19 Rp3.906.048 -sda- HSEA2006/11/015 25-01-2007 16,542.17 Rp5.069.629 Jumlah (tanpa SSP) Rp277.787.531
bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan jumlah Rp277.787.531.- hanya ada 3 Invoice dan tidak dilengkapi dengan Bukti Pembayaran/Pelunasan dan SSP sehingga tidak ada SSP yang merupakan pengganti Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian tidak ada penyetoran PPN di bulan November 2006;
bahwa dengan demikian maka tidak ada SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan November 2006 karena PPN tersebut belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak
ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan;
bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN telah sesuai dengan ketentuan KMK-568/KMK.04/2000 dan PER-159/PJ.2006 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa terhadap pembayaran PPN JLN tersebut apabila memang ada SSP-nya karena tidak bisa dikreditkan pada PPN masa November 2006, maka bisa dipindah bukukan ke SKP yang akan diterbitkan oleh Terbanding;
bahwa dari penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas SSP FP JLN menjadi sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan Tetap Dipertahankan Tidak dapat dipertahankan PM jawaban negatip Rp160.938.811,- Rp160.938.811,- Nihil SSP PPN JLN Rp277.787.531,- Rp277.787.531.- Nihil Jumlah R 438.726.342,- Rp438.726.342,-
bahwa dengan demikian majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan Perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-385/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2006 Nomor: 00004/207/06/092/09 tanggal 18 Mei 2009 atas Nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera PenggantiPutusan
Nomor:Put-50059/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200