Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50057/PP/M.V/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50057/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp720.573.573,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut: Pajak dapat dikreditkan cfm Terbanding Rp17.047.712.024,00 Pajak dapat dikreditkan cfm Pemohon Banding Rp17.768.285.597,00 Rp720.573.573,00 yang diperinci menjadi:
– Jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp164.562.198,00
– SSP JLN Rp556.011.375,00
Koreksi yang berasal dari Pajak Masukan jawaban Tidak Ada sebesar Rp164.562.198
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil jawaban klarifikasi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat jawaban dari KPP terkait tetap dinyatakan “Tidak Ada” dan selebihnya Terbanding belum menerima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;
bahwa koreksi yang berasal dari Pajak Masukan jawaban Tidak Ada sebesar Rp164.562.198 dipertahankan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan karena koreksi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU KUP UU No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.511989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan hanya atas dasar konfirmasi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terhadap pengkreditan SSP PPN Jasa Luar Negeri (terlampir Surat Setoran Pajak);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi berdasarkan jawaban konfirmasi negatif terdiri dari 13 Faktur Pajak dengan nilai Rp164.562.198.- yang dapat diperinci bahwa 2 Faktur Pajak adalah untuk keperluan catering dan 11 Faktur lagi tidak dilengkapi data pendukung transaksi. Selain jawaban konfirmasi negatif, Pemohon Banding tidak melengkapi data pendukung atas transaksi tersebut, sehingga penelitian arus uang arus barang dan arus dokumen tidak dapat dilakukan, sehingga Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding karena koreksi tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 33 UU KUP No. 16 Tahun 2000 dan SE30/PJ.51/1989 dan S-097/PJ.63/1989. Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Terbanding untuk melaklukan koreksi Pajak Masukan hanya atas dasar konfirmasi.
bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah:
  1. Asli Invoice, kwitansi, voucher a.n. Boga Bogi Catering (Rp6.012.000.-)
  2. Asli Invoice, kwitansi, voucher a.n. Boga Bogi Catering (Rp7.989.000.-)
  3. Asli Faktur Pajak (Bias Alam Ekacipta, Control Systems, Fajar Laksana Sejahtera, Gunung Mas Utama, Karya Tuban Cemerlang, Langgeng Citra Bersama, Mayaperkasa Abadi, dan Sukses Jaya Mandiri)
bahwa dari data tersebut, Faktur Pajak sejumlah Rp14.001.000.- ( 2 Faktur Pajak) yang berasal dari transaksi dengan CV Boga Bogi Catering, tidak memenuhi tata cara pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
bahwa atas Faktur Pajak sejumlah Rp150.561.198.- ( atau sebanyak 11 Faktur Pajak) tidak dapat diketahui keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena tidak ada dokumen pendukung transaksi.
bahwa dari uraian tersebut diatas selain jawaban konfirmasi negatif juga pemeriksaan melalui uji bukti arus uang arus barang dan arus dokumen tidak dapat dilakukan, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp164.562.198.- tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak.
Koreksi yang berasal dari SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp556.011.375;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-386/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00009/207/06/092/09 tanggal 18 Mei 2009 atas Nama: PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor:Put-50057/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200