Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50056/PP/M.V/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50056/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50056/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.337.074.342,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Pajak Masukan cfm Terbanding Rp31.440.314.567,00 Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp34.777.388.909,00 Rp3.337.074.342,00
Pajak Masukan cfm Terbanding Rp31.440.314.567,00 Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp34.777.388.909,00 Rp3.337.074.342,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat kesalahan pengisian SSP sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan adanya pembayaran jasa luar negeri dimana Pemohon Banding tidak memberikan bukti invoice-nya sehingga tidak dapat ditentukan saat terutangnya;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran PPN JLN sebesar Rp811.394.005,00; Rp517.993.090,00; Rp903.941.665,00; dan Rp536.504.127,00, tidak dapat diketahui saat terutang (pemungatannya) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 KMK.568/2000;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terhadap pengkreditan SSP PPN Jasa Luar Negeri; bahwa pada halaman 4 dari Surat Uraian Banding dari Terbanding telah disebutkan dan diakui Terbanding berupa tabel Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding senilai Rp3.337.074.342,00 telah diakui juga oleh Terbanding bahwa peneliti keberatan telah menerima dokumen berupa asli SPT Masa PPN, Asli SSP PPN dan copy invoice terkait dengan koreksi Pajak Masukan Rp3.337.074.342,00. Dokumen (invoice-invoice) tersebut belum diterima kembali Wajib Pajak karena belum ditemukan dalam file-file yang dikembalikan peneliti;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.337.074.342,00 yang terdiri dari: Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp.3.337.074.342,00
Ketentuan yang mengatur yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
2. Peraturan Terbanding Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan. bahwa dan koreksi sebesar Rp3.337.074.342,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu SSP sebesar Rp3.337.074.342,00;
bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak Desember 2007;
bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut:
Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan Desember 2007:
(0102051411150708; 0502041110131208; 050913131341015; 0600051207080004 dan 1202000400011107 tanggal 15 Februari 2008)
bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp3.337.074.342,00 terdapat 4 Invoice atas nama Holcim Group Support Ltd telah dilengkapi Invoice dan SSP, sedangkan 1 (satu) tanpa Invoice dari Holcim IP Ltd tanpa Invoice namun telah dilengkapi dengan SSP, dan seluruhnya SSPnya disetor pada tanggal 15 Februari 2008;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan Februari 2008;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan Februari 2008 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan Februari, Maret, April dan Mei 2008;
bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Desember 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan;
bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak;
bahwa atas setoran PPN JLN dalam bentuk SSP yang belum disetorkan dan dilaporkan pada bulan Desember 2007 tersebut, maka bila tidak dikreditkan pada bulan disetorkan dan 3 (tiga) bulan setelah disetorkannya SSP tersebut, maka atas SSP tersebut bisa di-PBK untuk pembayaran SKPKB bulan Desember 2007;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-381/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00228/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-381/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00228/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan nomor: Put-50056/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
