Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50054/PP/M.V/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50054/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50054/PP/M.V/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp46.661.498,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SSP PPN (Faktur Pajak) terlambat, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan pada huruf h di atas, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang PPN;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi dengan dasar dugaan adanya pembayaran jasa luar negeri yang tidak dapat ditentukan saat terutangnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan invoicenya. Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan koreksi tersebut;
KoreksiPajakMasukanyangtidakdapatdikreditkanberupa SSP PPN JLN sebesarRp46.661.499,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp46.661.498,00
bahwa ketentuan yang mengatur yaitu:Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan.bahwa dari koreksi sebesar Rp46.661.499,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding hanya berupa SSP JLN 4 (empat) lembar dengan nilai PPN sebesar Rp46.661.499,00;
bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut:Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan Agustus 2006:
Pemberi Jasa LN No. & Tgl Invoice Tgl Pembayaran Nilai PPNLatham & Watkin 72401002 30-06-2007
bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp46.661.498,00 SSP seluruhnya disetor pada tanggal 14 September 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan September 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan September 2006 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan September, Oktober, November dan Desember 2007;
bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Agustus 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan;
bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan;bahwa terhadap SSP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut karena telah masuk dalam Kas Negara agar dapat dimohonkan pemindahbukuan ( PBK ) oleh Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Terbanding tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak;
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00225/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: XXX.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00225/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan nomor: Put-50054/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.
sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,Tatyo Meirianto, SH, M.Hum.
sebagai Panitera Pengganti
