Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50011/PP/M.XIII/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50011/PP/M.XIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50011/PP/M.XIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.323.373.539,00, terdiri dari:
a. koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00,
b. koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00;
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.323.373.539,00, terdiri dari:
a. koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00,
b. koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi yang berasal dari omzet PPN kurang lapor atas penjualan yang tidak diperhitungkan dalam ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00;
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan rekapitulasi hasilnya sebagai berikut:
Rekapitulasi Klarifikasi: Uraian PPN Faktur Pajak (lembar) Jawaban Ada Rp604.406.687,00 27 Jawaban Tidak Ada Rp2.281.579.381,00 150 Belum Dijawab Rp822.306.135,00 169 Jumlah Rp3.708.292.203,00 346 |
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena terjadi kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT;
bahwa kewajiban melaporkan ada pada pihak Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena berdasarkan ekualisasi PPN tahun 2007 (konsolidasi) dan PPh terdapat omzet PPN (penjualan) yang tidak diperhitungkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena adanya kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT;
bahwa untuk meyakini kebenaran atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa berdasarkan perhitungan ekualisasi selisih perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa “Daftar Ekualisasi PPN lengkap yang mencakup perhitungan DPP PPN baik dari penjualan maupun hasil lain-lain (Ekualisasi dengan hasil pada PPh Badan)” dan daftar pajak keluaran yang dilapor pada tahun 2006;
bahwa berdasarkan bukti berupa daftar perhitungan ekualisasi yang diberikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan bukti yang mendukung pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan semua bukti-bukti sudah diberikan;
bahwa menurut Pemohon Banding selisih atau sengketa ini dikarenakan terdapat PPN yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya, tahun setelahnya dan koreksikoreksi pembukuan. Tetapi memang asal usulnya dari ekualisasi PPh Badan;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar ekualisasi PPN tersebut kepada:
Pemeriksa(Surat No. 618/DKS/DKA/07/2010) bahwa Pemeriksa mengetahui, dan pada risalah pemeriksaan hal. 16 menguraikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui selisih DPP sebesar Rp3.523.071.729,00 karena merupakan bagian dari ekualisasi yang telah dikoreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00;
bahwa perhitungan ekualisasi sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa dan Pemeriksa mengetahui adanya perbedaan tersebut, namun pemeriksa tidak memberikan pencatatan lebih lanjut, termasuk perincian, atas selisih catatan pemeriksa dan tanggapan yang Pemohon Banding ajukan;
Penelaah keberatan
(Surat No. 0017/DKS/BKA/01/2011) bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyampaikan perbedaan perhitungan tersebut dan diketahui oleh Penelaah keberataan, namun karena Pemeriksa tidak menjelaskan rincian lebih lanjut atas temuannya Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan dimaksud;
bahwa prinsip dalam Daftar Ekualisasi tersebut:
bahwa selisih tersebut adalah pencatatan Termyn ke-6 proyek Nagoya Parkir, terlampir:
bahwa tidak ada penjelasan dari Pemeriksa atas selisih tersebut;
bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut;
bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut;
bahwa dalam penjelasan selisih lain-lain sebesar Rp395.813.792,00 terdapat PPN sebesar Rp413.765.217,00 atau DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ekualisasi telah dilakukan oleh pemeriksa per proyek, sehingga koreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 sudah mencakup keseluruhan proyek, sedangkan sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena kesalahan perhitungan;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan dalam uji bukti dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa selisih equalisasi yang menjadi koreksi Terbanding adalah karena terjadi kesalahan perhitungan oleh Pemohon Banding, yang sebenarnya sudah tercakup dalam keseluruhan proyek Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi atas selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berasal dari jawaban konfirmasi/klarifikasi dari KPP terkait yang dijawab tidak ada dan lainlain yang berdasarkan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tetap dipertahankan karena belum ada ralat atas jawaban atau KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT dan atas arus uangnya pun tidak dapat dibuktikan;
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan hasil (rekapitulasnya) sebagai berikut:
Rekapitulasi Klarifikasi: Uraian PPN Faktur Pajak (lembar) Jawaban Ada Rp604.406.687,00 27 Jawaban Tidak Ada Rp2.281.579.381,00 150 Belum Dijawab Rp822.306.135,00 169 Jumlah Rp3.708.292.203,00 346
bahwa menurut Terbanding, atas 27 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp604.406.687,00, jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar menyatakan “ada”. Sehingga atas ke-27 Faktur Pajak tersebut, Terbanding akan melakukan penelitian terhadap arus uang dan arus barang/jasa atas faktur pajak yang disengketakan;
bahwa menurut Terbanding, atas 150 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.281.579.381,00, KPP tempat PKP Penjual terdaftar menjawab klarifikasi dengan menyatakan “Tidak Ada”;
bahwa menurut Terbanding, atas ke-169 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp822.306.135,00, Terbanding belum menerima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;
bahwa menurut Terbanding, atas jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dan tidak ada ralat jawaban klarifikasi yang menyatakan sebaliknya, Terbanding tidak mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN, dan telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena kewajiban melaporkan ada pada pihak Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen antara lain berupa:
bahwa untuk lebih meyakini kebenaran atas Faktur Pajak yang disengketakan telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding jawaban konfirmasi ada 3 jenis, yaitu:
bahwa terhadap konfirmasi yang belum dijawab sudah dilakukan uji bukti arus uang dan barang, namun tidak semua bukti dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan SKP, maka Terbanding tidak dapat memperhitungkan Pajak Masukan tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima dari rekanan atas perolehan barang/jasa yang berkaitan dengan pekerjaan, yang memenuhi syarat formal dan material adalah dapat dikreditkan;
bahwa apabila terdapat koreksi dari pihak Tebanding, karena koreksi negative atau tidak ada jawaban, maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab pihak rekanan yang menerbitkan Faktur Pajak;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti transaksi terkait yang Pemohon Banding miliki. Sedangkan bukti yang sampai dengan persidangan belum dapat disampaikan adalah karena permasalahan teknis, antara lain karena transaksi pembayaran sebagian besar dilakukan di proyek, dan juga seringkali dilakukan dengan kas dan pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding proyek-proyek tersebut telah selesai;
bahwa dari lampiran uji bukti:
bahwa menurut Majelis, terkait dengan jawaban konfirmasi ”Ada”, meskipun menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan secara lengkap bukti-buktinya, namun karena dalam jawaban konfirmasi Terbanding sudah menyatakan ”ada”, maka Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut benarbenar ada, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp604.406.687,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait dengan koreksi karena jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” sejumlah Rp2.281.579.381,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi sebesar Rp1.030.214.830,00, sedangkan untuk transaksi sisanya sebesar Rp1.251.364.551,00 (Rp2.281.579.381,00 – Rp1.030.214.830,00) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti transaksinya;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terkait dengan jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp1.030.214.830,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.251.364.551,00 tetap dipertahankan;
bahwa terkait dengan koreksi karena klarifikasi yang belum dijawab sebesar Rp822.306.135,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi sebesar Rp636.575.393,00, sedangkan untuk transaksi sisanya sebesar Rp185.730.742,00 (Rp822.306.135,00 – Rp636.575.393,00) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti transaksinya;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terkait dengan klarifikasi yang belum dijawab sebesar Rp636.575.393,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp185.730.742,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pembahasan terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.708.292.203,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp2.271.196.910,00 (Rp604.406.687,00 + Rp1.030.214.830,00 + Rp636.575.393,00) tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.437.095.293,00 (Rp1.251.364.551,00 + Rp185.730.742,00) tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnyabahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp263.401.581.429,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.150.089.239,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp259.251.492.190,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp27.942.710.515,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.271.196.910,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp30.213.907.425,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnyabahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp263.401.581.429,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.150.089.239,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp259.251.492.190,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp27.942.710.515,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.271.196.910,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp30.213.907.425,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-812/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00167/207/07/051/10 tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/WPJ.19/KP.0303/2010tanggal 31 Desember 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-812/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00167/207/07/051/10 tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/WPJ.19/KP.0303/2010tanggal 31 Desember 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp259.251.492.190,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp497.629.111.180,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp55.164.537.020,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp812.045.140.390,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp497.629.111.180,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp55.164.537.020,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp812.045.140.390,00
Penghitungan PPN kurang bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp25.925.149.219,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp30.213.907.425,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp4.288.758.206,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp6.076.916.965,00
PPN yang kurang dibayar Rp1.788.158.759,00
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp1.788.158.759,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp3.576.317.518,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp25.925.149.219,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp30.213.907.425,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (Rp4.288.758.206,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp6.076.916.965,00
PPN yang kurang dibayar Rp1.788.158.759,00
Sanksi administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp1.788.158.759,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp3.576.317.518,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota, D
ra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota, D
ra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
