Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49961/PP/M.XI/13/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49961/PP/M.XI/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp7.781.188.874,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp8.026.122.285,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp244.933.411,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp7.781.188.874,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% atas biaya bunga yang dibayarkan kepada WGBV adalah tidak tepat dan mengandung ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibayarkan kepada WGBV karena hak pemajakannya berada di Negara Belanda;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp7.781.188.874,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp8.026.122.285,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp244.933.411,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp7.781.188.874,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp7.781.188.874,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp8.026.122.285,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp244.933.411,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp7.781.188.874,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP-034/WPJ.07/KP.0400/2011 tanggal 04 Februari 2011 diketahui Pemeriksa dalamhalaman 28 LHP aquo angka ke-7 “Objek PPh Pasal 26 (KKP E5) pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Pengujian bersumber dari pemeriksaan SPT Masa PPh Pasal 26, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, buku besar, bukti pendukungnya, kredit pajak (SSP) PPN JLN, Surat Keterangan Domisili (SKD) WP Luar Negeri, Pemeriksaan meliputi kebenaran jumlah jenis objek pajak, P3B, keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) serta melakukan rekonsiliasi dengan pengeluaran atau biaya yang berkait dengan obyek PPh Pasal 26 serta rekonsiliasi dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri;kesimpulan akhir hasil pemeriksaan;Objek Pajak
Objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa Rp8.026.122.285,00
Objek PPh Pasal 26 menurut WP/SPT Rp174.062.425,00
Koreksi Rp7.852.059.860,00
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan serta banding hanya atas koreksi positif Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Bunga Pinjaman sebesar Rp7.781.188.874,00;
bahwa berdasar Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo, serta Surat Bantahan a quo diketahui Koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp7.781.188.874,00 merupakan pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada Western Geco BV, Belanda;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding serta keterangan para pihak dalam persidangan dasar alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding adalah terkait penerapan Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda;
bahwa menurut Terbanding sebagaimana dalam Penjelasan Tertulis Terbanding nomor S-2588/PJ.07/2013 tanggal 5 April 2013 a quo, Terbanding pada pokoknya menyatakan;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005, tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda diberikan petunjuk pelaksanaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun Badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia Belanda sebagai berikut:Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaanya sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaanya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor WGI/02/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;
Perlu disampaikan bahwa Western Geco BV (WGBV) adalah perusahaan yang didirikan di Belanda dan berdomisili di Belanda yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dari Competent Tax Authority Belanda. Adapun biaya bunga tersebut berkaitan dengan pemberian hutang oleh WGBV kepada Pemohon Banding untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.
Dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia – Belanda, dapat dipahami
 bahwa bunga yang timbul di Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Negara Belanda jika pemilik manfaat dari tersebut merupakan penduduk Negara Belanda dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.Berdasarkan pemahaman di atas, maka hak pemajakan atas bunga yang timbul tidak berada di Indonesia jika transaksi bunga tersebut memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut: Pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Belanda; dan Bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa tidak terdapat persengketaan terhadap domisili dari Western Geco BV (Belanda) dan Pemohon Banding dalam
persidangan telah menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili dari Western Geco BV yang dikeluarkan oleh Inspector of the Tax Administration Rijnmond/kantoor Rotterdam, the Netherlands;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan foto copy dokumen Committed Credit Facility tertanggal 3 Juni 2004 efektif sejak tanggal 30 Januari 2004 antara Western Geco BV dengan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas pinjaman dari WesternGeco BV (WGBV) Belanda dengan pagu US$ 22 juta, mulai 3 Juni 2004, jatuh tempo 30 Januari 2007 (lebih dari 2 tahun), tingkat
bunga 4.19%, saldo per 31 Desember 2005 dan 2004 adalah US$ 18.9 juta.
bahwa tingkat bunga yang wajar menurut rilis LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk periode yang sama adalah 4,5% (www.lps.go.id).
bahwa dalam sengketa banding ini jumlah bruto bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada WesternGeco BV (WGBV) Belanda adalah sama dengan biaya bunga yang dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan yaitu Rp7.781.188.874,00;
bahwa berdasarkan “Declaration of residence” yang dikeluarkan otoritas fiskal Netherlands (Belastingdienst). Wajib Pajak Luar Negeri WesternGeco BV adalah residen/Wajib Pajak Netherlands dengan tax id 0076.24.256, sehingga Terbanding menggunakan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Belanda dalam menentukan hak pemajakan penghasilan bunga yang diperoleh WGBV atas pinjaman kepada Pemohon Banding;
bahwa pembayaran bunga merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga Terbanding melakukan koreksi terhadap obyek PPh Pasal 26 tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 yang merupakan petunjuk perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda bahwa atas biaya bunga tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%.
bahwa P3B antara Pemerintah RI-Belanda telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 2003 (Iembaran Negara Nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui nota diplomatik nomor 965/EK.XII/03/62 tanggal 30 Desember 2003. Dengan telah diratifikasinya P3B antara Pemerintah RI — Belanda tersebut, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B mulai berlaku efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
bahwa Pasal 11 ayat 1 s.d 5 Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda menyebutkan:
Bunga yang timbul di salah satu negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya. Namun, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi jika pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh:
Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau Bank Sentral Negara lainnya; atau Lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya; atau setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.
5. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4. bahwa P3B antara Pemerintah RI – Belanda telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 2003 (lembaran Negara Nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 merupakan suatu perjanjianinternasional. Hukum Perjanjian Internasional sendiri telah cukup jelas menempatkan kedudukan hukum nasional. Pasal 26 Vienna Convention 1969 on the Law of Treaties mengatur prinsip fundamental hukum perjanjian internasional, Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Lebih lanjut negara tidak dapat menggunakan hukum nasional untuk menjustifikasi kegagalannya dalam menjalankan kewajibannya yang timbul dari perjanjian internasional;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda diberikan petunjuk pelaksanaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun Badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat 4 P3B Indonesia Belanda sebagai Berikut:
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tata cara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda balk perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
bahwa secara substansi juridis, Surat Edaran Terbanding Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5), yang mengatur bahwa: Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) tersebut tata cara penerapan ayat 2,3 dan 4 tidak dapat diatur secara sepihak tetapi diatur melalui persetujuan bersama antara Pejabat yang berwewenang dari kedua Negara.
bahwa karena belum dibuatnya persetujuan bersama yang mengatur cara-cara untuk menerapkan Pasal 11 ayat (2), 3, dan 4 P3B antara Pemerintah RI — Belanda a quo dan pinjaman Pemohon Banding kepada WesternGeco BV (WGBV) Belanda dengan pagu US$ 22 juta, mulai 3 Juni 2004, jatuh tempo 30 Januari 2007 (lebih dari 2 tahun), maka berlaku ketentuan Pasal 11 ayat 1 yaitu, “Bunga yang timbul di salah satu negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.”;
berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Terbanding terhadap Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Biaya Bunga sebesar Rp7.781.188.874,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Menurut Pemohon Banding 244.933.411
Koreksi Terbanding 7.781.188.874 + DPP Menurut Terbanding 8.026.122.285
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 7.781.188.874 – DPP 244.933.4112
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 48.986.6803 Kredit Pajak 34.812.483 -4
Pajak yang kurang dibayar 14.174.1975
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUP 6.803.615 +6
Jumlah yang masih harus dibayar 20.977.812
MENGINGAT
Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-615/WPJ.07/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00044/204/05/056/11 tanggal 04 Februari 2011, atas nama XXX, sehingga besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200