Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49945/PP/M.VIII/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49945/PP/M.VIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp503.483.173,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat perbedaan diskon antara diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen akhir (penjualan toko) dengan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen (penjualan Pemohon Banding ke agen). Diskon yang diberikan Pemohon Banding langsung ke konsumen akhir yaitu toko Tasikmalaya diskon rata-rata 3,66% dan toko Garut diskon rata-rata 1,16%. Sedangkan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen berdasarkan wawancara diakui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 15%, namun berdasarkan laporan penjualan diskon yang diberikan ke agen sangat tinggi yaitu berkisar 48%-64%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Penjualan, Faktur Sederhana dan Faktur Pajak Standar untuk Pelanggan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana potongan harga/ diskon telah tercantum di dalam Faktur Penjualan.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan diskon antara diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada konsumen akhir (penjualan toko) dengan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen (penjualan Pemohon Banding ke agen). Diskon yang diberikan Pemohon Banding langsung ke konsumen akhir yaitu toko Tasikmalaya diskon rata-rata 3,66% dan toko Garut diskon rata-rata 1,16%. Sedangkan diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada agen berdasarkan wawancara diakui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 15%, namun berdasarkan laporan penjualan diskon yang diberikan ke agen sangat tinggi yaitu berkisar 48%-64%.
bahwa menurut Terbanding dalam dunia perdagangan yang lazim pihak agen mendapatkan komisi atau imbalan jasa dalam kedudukannya sebagai agen yang tentunya komisi atau imbalan jasa tidak didapatkan oleh konsumen akhir. Dalam hal ini menjadi wajar apabila para agen dari Pemohon Banding mendapatkan komisi penjualan dari Pemohon Banding, yang tidak didapatkan oleh konsumen akhir, hal ini karena adanya perbedaan diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen dan konsumen akhir.
bahwa Terbanding berpendapat adanya selisih diskon penjualan ke agen berdasarkan wawancara yang sebesar 15% dengan laporan penjualan yang berkisar 48%-64% ini menunjukkan adanya komisi penjualan untuk para agen sehingga dalam hal ini terdapat tambahan penghasilan untuk agen. Sehingga atas selisih diskon ini sudah seharusnya terutang PPh Pasal 23.
Pasal 23 ayat (1) huruf c“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pennerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa:
Pasal 1 ayat (2)“Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.”
Pasal 4“Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;”
Lampiran II romawi III angka 12Jenis Jasa: Jasa PerantaraPerkiraan penghasilan neto: 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan Keagenan Cuci Cetak Photo PT Modern Indonesia diketahui setiap agen membuat surat pernyataan yang berisi:- bersedia untuk melaksanakan pembayaran tagihan photo color sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,– apabila agen lalai dalam membayar tagihan ke Pemohon Banding tepat pada waktunya, maka tindakan dari Pemohon Banding dan segala akibat hukumnya merupakan tanggung jawab agen sepenuhnya,– photo-photo yang telah agen cetak merupakan tanggung jawab agen sepenuhnya sebagai pelangggan Pemohon Banding,– pengembalian photo karena kesalahan/kekeliruan laboratorium cetak Pemohon Banding, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari dari tanggal Surat Jalan dengan disertai amplop order asli, film, photo, dan Surat jalan,– harga cuci cetak dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan resmi dari Pemohon Banding,– agen akan menerima pemutusan keagenan sewaktu-waktu oleh Pemohon Banding bila agen tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
bahwa Surat Pernyataan Keagenan Cuci Cetak Photo tersebut dilampiri dengan dengan formulir keagenan.
bahwa setelah aplikasi keagenan disetujui Pemohon Banding akan mengeluarkan Surat Kebijaksanaan Harga Cetak Photo kepada masing masing agen yang berisi price listdiscount saat ini, harga saat ini, dan usulan discount sesuai dengan negosiasi (kesepakatan) antara agen dengan sales.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas transaksi dengan para agen dimana dalam Faktur Pajak Standar diskon tersebut dicatat sebagai pengurang harga penjualan.
bahwa karena selisih diskon penjualan ke agen merupakan pemberian diskon maka bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
bahwa dalam sidang Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti rekaman atau Berita Acara wawancara Pemohon Banding dengan Staff Accounting PT Modern Innesia Cabang Bandung (Ibu Cucu Juailah) namun sampai sidang terakhir Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti rekaman tersebut sehingga tidak terbukti discount penjualan sebesar 15%.
bahwa selain itu menurut Majelis tidak ada Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang besaran diskon/potongan harga yang boleh diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa selisih diskon penjualan ke agen berdasarkan wawancara yang sebesar 15% dan berdasarkan laporan penjualan yang berkisar 48%-64% bukan merupakan komisi penjualan untuk para agen melainkan benar-benar merupakan pemberian diskon kepada agen.
bahwa dasarkan uraian di atas Majelis berpendapt koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.503.483.173,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2619/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 24 September 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00011/203/07/425/11 tanggal 29 Juli 2011, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH., MSc sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko SIP. sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan Nomor : Put.49945/PP/M.VIII/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Rina Yasmita SE, Ak, MM sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200