Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49938/PP/M.III/16/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49938/PP/M.III/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp13.456.611.170,00;
Koreksi Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp13.456.611.170,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam mekanisme PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan lebih besar dari seharusnya, pada saat pembelian, Pemohon Banding telah mengkreditkan 100% dari Pajak Masukan, sedangkan pada saat pembayaran Pemohon Banding membayar tagihan kurang dari 100%, tergantung dari kontrak berapa % bonus/insentif yang diterima.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas potongan harga yang diberikan supplier kepada PT. Hero Supermarket, Tbk tidak termasuk dalam pengertian potongan harga karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak, maka atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih PT. Hero Supermarket, Tbk kepada supplier tersebut Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp13.456.611.170,00 yang berasal dari insentif/rabat.
bahwa Terbanding menyatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yaitu sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak, sehingga apabila pada saat membuat faktur pajak, bonus, insentif, rabat, discount dan sebagainya tidak dicantumkan dalam faktur pajak tersebut, maka pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh Supplier dan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi hasil pemeriksaan tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai dengan kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan mitra Supplier, Supplier akan memberikan insentif apabila atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, dasar perhitungan pemberian imbalan dari supplier kepada Pemohon Banding adalah target pembelian bukan target penjualan, sehingga jelas-jelas bahwa imbalan yang diterima bukan atas komisi penjualan yang diberikan supplier karena jasa komisi penjualan (jasa perantara) yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah disalah sangkakan/disalahdalilkan oleh Terbanding.
bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.
bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.
bahwa Pasal 4 huruf C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas alat bukti dan keterangan dari para pihak, dapat diketahui mekanisme transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mitra suppliernya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding bersama-sama dengan Supplier membuat dan menandatangani Trading Term yang menjadi dasar kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Supplier,
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang yang disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa Purchase Order, Invoice, tanda terima barang dan bukti pendukung lainnya,
bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan total pembelian kuartal beserta jumlah insentif/rabat dan kemudian mengirimkan perhitungan tersebut kepada Supplier. Kemudian Supplier memeriksa perhitungan insentif/rabat yang diterima dari Pemohon Banding dan kemudian membuat konfirmasi atas perhitungan insentif/rabat dan mengirimkannya ke Pemohon Banding,
bahwa Pemohon Banding menerima konfirmasi perhitungan atas perhitungan insentif/rabat dari Supplier dan selanjutnya membuat Kuitansi (Invoice) untuk menagih insentif/rabat kepada Supplier,
bahwa Supplier menerima Kuitansi (Invoice) dari Pemohon Banding dan kemudian membayar tagihan atas insentif/rabat yang diterima oleh Pemohon Banding secara netto setelah dikurangi jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas insentif/rabat dimaksud,
bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “.
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp13.456.611.170,00 yang didalilkan oleh Terbanding merupakan penyerahan atas jasa berupa komisi penjualan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta penilaian terhadap bukti-bukti pendukung yang diserahkan para pihak, Majelis berpendapat
bahwa atas jumlah sebesar Rp13.456.611.170,00 a quo dapat dibuktikan merupakan insentif/rabat dari supplier sebagai penghargaan atas suatu prestasi tertentu karena dalam hal ini Pemohon
Banding telah mencapai target pembelian sesuai dengan kontrak kerja sama yang disepakati antaraPemohon Banding dengan mitra Supplier tersebut.
bahwa karenanya Majelis berpendapat, atas insentif/rabat dari supplier sebesar Rp13.456.611.170,00 nyata-nyata bukan merupakan penerimaan atas komisi penjualan, karena tidak terdapat jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier yang bersifat sebagai pedagang perantara yang dapat menjustifikasi timbulnya objek Pajak Pertambahan Nilai berupa jasa atas komisi penjualan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penilaian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan atas insentif/rabat dari supplier sebesar Rp13.456.611.170,00 nyata-nyata bukan merupakan objek
Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp13.456.611.170,00 yang berasal dari insentif/rabat tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/WPJ.21/2011 tanggal 15 Maret 2011, tentang keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00038/207/05/046/09 tanggal 23 Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005.
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp840.798.956.258,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp20.475.236.328,00J
umlah seluruh penyerahan Rp861.274.192.586,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp84.079.895.620,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp84.079.895.620,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs.Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs.Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200