Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49931/PP/M.III/16/2014
Tinggalkan komentar29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49931/PP/M.III/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49931/PP/M.III/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.448.695.773,00.
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp5448.695.773,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Rp5448.695.773,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam Pasal 29 angka 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara disebutkan bahwa kecuali konteksnya menentukan lain, dalam hal referensi dalam Perjanjian ini menunjukkan hukum atau peraturan perundangudangan Indonesia, maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu bagi perusahaan-perusahaan batubara di Indonesia. bahwa Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 yang disebutkan dalam Pasal 14 angka 6 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara adalah referensi mengenai peraturan perundang-undangan Indonesia, dan dalam Pasal 14 angka 6 tidak secara khusus mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara, sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 yang tercantum dalam pasal 14 angka 6 tersebut, diartikan sebagai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.448.695.773,00 karena dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tidak ada ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara oleh Pemohon Banding dan juga tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding telah melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, sehingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara tersebut mengikuti ketentuan umum yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena masa pajak yang disengketakan adalah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007.
Pajak Masukan cfm Terbanding Rp0,00Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp5.448.695.773,00Koreksi Rp5.448.695.773,00 bahwa Pemohon Banding mendalilkan, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spexialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa Pemohon Banding menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 PKP2B perihal “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barangbarang Mewah”, disebutkan:“………………………Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk:(i) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,(ii) memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuia dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iii) memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya,(iv) kontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilsi dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah,(v) dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari pajak keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan pajak masukan tersebut dikompensasikan dengan pajak keluaran untuk masa pajak berikutnya, kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut pajak pertambahan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa Pajak.
bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batubara, Pemohon Banding mendalilkan
bahwa atas penyerahan batubara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak.
bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut:
“Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi. bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan.
bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.448.695.773,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/WPJ.04/2010 tanggal 14 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00024/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp5.448.695.773,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp5.448.695.773,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak berikutnya Rp5.448.695.773,00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/WPJ.04/2010 tanggal 14 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00024/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp5.448.695.773,00
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp5.448.695.773,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak berikutnya Rp5.448.695.773,00
PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs.Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs.Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti.
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs.Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs.Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti.
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
STU, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
VW, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
XYZ. sebagai Hakim Anggota,
PQR. sebagai Panitera Pengganti,
VW, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
XYZ. sebagai Hakim Anggota,
PQR. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
