Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51884/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51884/PP/M.IIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp19.757.130,000,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding telah benar dan sesuai dengan data dan fakta yang ada serta sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN karena: Pemohon Banding baru dikukuhkan pada bulan Desember 2007, dan atas dana yang Pemohon Banding terima dari Luar Negeri, langsung Pemohon Banding keluarkan untuk pembelian sparepart/suku cadang, untuk itu Pemohon Banding keberatan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP PPN sebesar Rp19.757.130.000,00 karena Pemohon Banding menerima dana dari luar negeri ( AF Aerospace, Singapore) menurut Terbanding merupakan obyek PPN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon, Pemohon Banding menerima Dana dari Luar Negeri dan dicatat sebagai Pendapatan Usaha, hal tersebut Pemohon Banding catat karena Pemohon Banding terdaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT). Dana yang Pemohon Banding terima dipakai untuk pembelian sparepart/suku cadang pesawat sesuai pesanan dari Perusahaan Penerbangan. Atas pembelian spaprepart/suku cadang tersebut, Pemohon Banding diberikan Faktur Pajak Standard oleh Supplier dan dalam Faktur Pajak tersebut ter-stempel ”PPN – DIBEBASKAN”;

bahwa atas jasa perbaikan, sudah Pemohon Banding kenakan/Pemohon Banding potong/pungut PPh Pasal 23 ;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN karena: Pemohon Banding baru dikukuhkan pada bulan Desember 2007, dan atas dana yang Pemohon Banding terima dari Luar Negeri, langsung Pemohon Banding keluarkan untuk pembelian sparepart/suku cadang, untuk itu Pemohon Banding keberatan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding hanyalah berfungsi sebagai Kantor Perwakilan Usaha dari Induknya yang berkedudukan di Singapore (AF Aerospace PTE LTD). Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai Cost Center saja dan tidak pemah menerbitkan invoice ke AF Aerospace PTE LTD. Pemohon Banding hanya menerima dropping dana untuk kegiatan maintenance pesawat AF Aerospace PTE LTD yang disewa PT Merpati Nusantara;bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa berupa jasa perawatan pesawat yang dilakukan dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Maka atas seluruh penyerahannya tersebut merupakan jasa kena pajak dan terhutang PPN;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPN sebesar Rp 19.757.130.000,00 dengan alasan:
• Merupakan hasil equalisasi penjualan menurut SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 ,
• Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa berupa jasa perawatan pesawat yang dilakukan dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Maka atas seluruh penyerahannya tersebut merupakan jasa kena pajak dan terhutang PPNbahwa dalam surat bantahan Pemohon Banding disebutkan selain tidak setuju dengan koreksi Terbanding, juga tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP karena Pemohon Banding hanya menerima dana dari AF Aerospace, Singapore untuk pembelian spareparts/suku cadang dan untuk kegiatan perawatan pesawat yang disewa oleh PT.Merpati dan untuk biaya overhead lainnya (seperti biaya gaji, listrik, telepon, ATK dan lain-lain) dan Pemohon Banding tidak menerima profit dari AF Aerospace, Singapore;

bahwa namun, dalam agreement antara Asia Fortis Aerospace Ltd. (Fortis) dengan Pemohon Banding disebutkan skema pekerjaan sebagai berikut:

  1. Pemohon Banding membuat work order (material/spareparts) kepada supplier sesuai pesanan dari Perusahaan Penerbangan (PT, Merpati) ;
  2. Supplier membuat surat penawaran harga material/spareparts, delivery note dan invoice kepada Pemohon Banding;
  3. Pemohon Banding mengajukan permohonan dana (request of Fund) kepada AF Aerospace, Singapore sebesar harga material/spareparts berdasarkan surat penawaran supplier;
  4. Material/spareparts tersebut dipakai oleh Perusahaan Penerbangan (PT.Merpati) untuk mengganti material/spareparts pesawat yang sudah rusak dan harus diganti. Atas pemasangan dan perawatan spareparts dikerjakan oleh supplier penjual atau dikerjakan oleh Pemohon Banding. Jika dikerjakan oleh supplier penjual spareparts, maka atas jasa perbaikan a quo telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 ;

bahwa dari agreement tersebut, diketahui Pemohon Banding hanya merupakan kepanjangan tangan (kantor perwakilan usaha) dari AF Aerospace, Singapore dalam melakukan kegiatan perawatan/perbaikan pesawat yang disewa oleh PT.Merpati. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa atau tidak pernah menerima pembayaran dan menerbitkan invoice atas jasa yang diberikan kepada AF Aerospace, Singapore. Pemohon Banding hanya menerima droping dana untuk kegiatan maintenance pesawat yang disewa oleh PT Merpati;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa tidak permah melihat bukti SPK dari Asia Fortis Aerospace Ltd (Fortis) kepada Pemohon Banding untuk melakukan pekerjaan di Merpati. Namun Pemeriksa menemukan bukti bahwa pekerjaan Pemohon Banding kepada PT Merpati di-sub-kan kembali kepada perusahaan lain. Hal ini didukung oleh bukti SSP PPh Pasal 23 alas pemotongan pembayaran jasa perawatan yang di-sub-kan;Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN):(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak …dst;
  2. impor …dst;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 “Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2 diantaranya menyebutkan :“Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kens Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN disebutkan, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a), huruf (c), huruf (f), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yangterutang;

bahwa Majelis berpendapat pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a), huruf (c), huruf (f) diwajibkan melaporkan usahanya dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sedangkan Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk menerbitkan Surat Pengukuhan kepada Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik atas permohonan Wajib Pajak atau secara Jabatan sesuai dengan ketentuan perudangundangan yang berlaku;

bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak dalam persidangan diperoleh fakta bahwa didalam kenyataannya Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean berupa jasa perawatan pesawat milik/yang disewa Merpati Airlines. Sehingga dengan demikian sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN merupakan obyek PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis seharusnya Pemohon segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai Pasal 2 ayat (2) UUKUP. Majelis berpendapat bahwa Undang-Undang Perpajakan menekankan kepada para Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan menjadi PKP dengan inisatif sendiri tanpa harus diminta oleh Fiskus. Dengan demikian Majelis tidak dapat menerima alasan Pemohon bahwa baru dikukuhkan pada bulan Desember 2007 ;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan bahwa omzet sebesar Rp19.757.130.000,00 telah dilaporkan dalam PPh SPT Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding dan tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehinggaMajelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp19.757.130.000,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 9.757.130.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp1.975.713.000,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-242/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 15 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00062/207/07/432/10 tanggal 22 November 2010, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp19.757.130.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp1.975.713.000,00
pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp1.975.713.000,00
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp948.342.240,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp2.924.055.240,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.51884/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dengan susunan Majelis danPanitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA.sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200