Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51779/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51779/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan pupuk, walaupun dalam praktek usahanya Pemohon Banding juga menggunakan kendaraan milik pengusaha angkutan umum dalam menunjang kegiatan usahanya, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan pengusaha angkutan umum walaupun salah satu jasa yang diberikannya adalah pengangkutan barang yang menggunakan kendaraan milik pengusaha angkutan umum. Dasar pengenaan pajak dari PPN yang terutang adalah nilai penggantian. Nilai penggantian merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena termasuk penyerahan jasa kena pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Astra Grup membuka tender pengadaan pupuk untuk seluruh perkebunan dimana harga pupuk terpisah dengan angkutan. Pemohon Banding kemudian mencari informasi mengenai angkutan dan harganya dan mengenai pupuk dan harganya, kemudian terpilihlah perusahaan angkutan umum darat dan laut dan perusahaan pupuk, kemudian Pemohon Banding mengkalkulasi harga untuk tender dan memasukkan penawaran dan Astra Group menyatakan Pemohon Banding sebagai pemenang tender. Kemudian Pemohon Banding mengeluarkan Surat Perintah Kerja/Perjanjian Angkutan yang sudah menyepakati harga angkutan dengan Pemohon Banding dan mengeluarkan PO/permohonan pembelian ke supplier pupuk. Perusahaan angkutan mengangkut pupuk dari pabrik ke perkebunan Astra Group, kemudian setelah pupuk tiba di perkebunan terdapat berita acara serah terima maka, oleh karena itu timbul invoice pupuk yang dipungut PPN dan invoice angkutan umum yang tidak dipungut PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 00156/WPJ.04/KP.0805/ RIK.SIS/2011 tanggal 04 Juli 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp38.175.200,00 karena terdapat penyerahan yang terutang PPN berupa tagihan atas biaya angkut pupuk ke Astra.
Bahwa Tagihan atas jasa angkut ke Pembeli termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya (termasuk proses bisnis Pemohon Banding) sehingga atas tagihan tersebut terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN. DPP adalah nilai tagihan atas biaya angkut tersebut. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2008, Pemohon Banding memperoleh keuntungan atas tagihan biaya angkut tersebut karena nilai tagihan biaya angkut ke Astra lebih besar dari biaya angkut yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa ini adalah mengenai masalah yuridis yaitu apakah biaya angkut pupuk yang dipisah dari harga pupuk merupakan penyerahan jasa yang dikenakan PPN atau tidak;
bahwa dalam laporan laba rugi dan buku besar terdapat pengeluaran biaya Pemohon Banding berupa freight kapal, transport truck dan handling, serta dalam dokumen neraca diketahui tidak terdapat aktiva tetap kendaraan sehingga menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan pengusaha angkutan umum tetapi pengusaha yang memanfaatkan jasa pengusaha angkutan umum;
bahwa kegiatan pengangkutan pupuk dari pabrik ke tempat Pembeli termasuk dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding bukanlah pengusaha angkutan umum walaupun Pemohon Banding dalam melakukan pengangkutan menggunakan kendaraan dengan nomor dasar kuning. Kendaraan dengan tanda nomor dasar kuning yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan kendaraan milik pengusaha angkutan umum;
bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengangkutan pupuk, dari pabrik ke tempat Pembeli adalah terutang PPN, karena jasa angkut termasuk dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding bukan pengusaha angkutan umum sehingga tidak sesuai dengan PMK : 28/PMK.03/2006;
bahwa Majelis melihat PMK 28/PMK.03/2006 tidak dapat digunakan/tidak tepat digunakan oleh Pemohon Banding karena sebetulnya penggunaan PMK 28/PMK.03/2006 ini relevan apabila Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa angkutan;
bahwa Majelis melihat ongkos transportasi sebagai bagian yang tidak terpisah dari penyerahan jasa atau merupakan satu kesatuan penjualan pupuk oleh Pemohon Banding;
bahwa ditemukan pembayaran dari Pemohon Banding kepada jasa transportasi yang tidak dikenakan PPN, namun untuk yang ditagihkan dari Pemohon Banding ke Astra Group, terdapat margin keuntungan dari jasa transportasi yang digunakan oleh Pemohon Banding;
bahwa dari uraian diatas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp38.175.200,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Masa Februari 2008 adalah Rp3.817.520,00, sehingga sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang KUP adalah tetap sebesar Rp3.817.520,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, pengangkutan pupuk yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan plat kuning bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga siapapun (subjek pajak) yang melakukan penyerahan yang bukan objek Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Masa Februari 2008 adalah Rp3.817.520,00, sehingga pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 3.817.520, 00 telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-undang KUP, dan dengan demikian koreksi Terbanding berupa sanksi administrasi tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak;
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tetap dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1290/WPJ.04/2012 tanggal 10 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00053/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00040/WPJ.04/KP.0803/2011 tanggal 10 Nopember 2011 atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-51779/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200