Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51764/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51764/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51764/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Juni 2008 sebesar Rp13.090.650.682,00 dan Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp301.302.892,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Juni 2008 sebesar Rp13.090.650.682,00 berdasarkan equalisasi antara SPT PPN dengan buku besar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari–Juni 2008b sebesar Rp13.090.650.682,00 karena berdasarkan rekonsiliasi antara buku besar penjualan dengan SPM PPN tersebut karena telah sesuai dengan pencatatan pada buku besar (GL) Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,Wibisana & Rekan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Juni 2008 sebesar Rp13.090.650.682,00 berdasarkan equalisasi antara SPT PPN dengan buku besar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan G/L Pemohon Banding diketahui terdapat omset yang menurut Terbanding merupakan objek PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak semua yang terdapat di G/L tersebut merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 bahwa jumlah objek PPN di dalam Laporan Keuangan tersebut disandingkan dengan jumlah objek PPN di SPT Masa PPN sebagai berikut:
Jumlah objek PPN cfm. Laporan Keuangan Rp455.602.768.564,00 Jumlah objek PPN cfm. SPT Masa PPN Rp442.031.109.999,00 Selisih Rp13.571.658.565,00 bahwa selisih objek PPN tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Selisih ekualisasi Rp 13.090.650.682,00 Penyerahan solar kepada kontraktor Rp 310.776.776,00 Penjualan barang bekas Rp 170.231.107,00 Selisih Rp 13.571.658.565,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari–Juni 2008 sebesar Rp13.090.650.682,00 karena berdasarkan rekonsiliasi antara buku besar penjualan dengan SPM PPN tersebut karena telah sesuai dengan pencatatan pada buku besar (GL) Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,Wibisana & Rekan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan di dalam Rekonsiliasi Sales 2008 per Juni 2008 dijabarkan perbedaan angka pada G/L dengan angka pada SPT Masa PPNbeserta penyebabnya. Sebagai contoh, pada baris pertama dijelaskan adanya penambahan sebesar Rp327.011.980,00 yang tidak ada di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 karena sudah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007. Selain itu, terdapat pula penjualan yang dicatat sebagai penghasilan lainnya sehingga tidak tercatat di akun penjualan di dalam G/L;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa:
bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 dan 24 Juni 2013 Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti bersama-sama atas dokumen pendukung yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan dari hasil uji bukti tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti seperti yang tertuang di atas (pada menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding);
bahwa berdasarkan penellitian atas pendapat Pemohon Banding dan Terbanding atas hasil uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Konfirmasi Penjualan Nomor 52/MKS/X/07-45.130 @7.246 sebesar Rp327.011.980,00 Faktur Pajak No 010.000.07.00000083 tanggal 4 Desember 2007 dengan nilai penyerahan sebesar Rp 8.550.280.000,00 sebanyak 1.180.000 kg, Pemohon Banding mendalilkan penyerahan sisa 45.130 kg dengan nilai Rp 327.011.980,00 dilakukan pada 12 Januari 2008; Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan konfirmasi penjualan No 52/LSUKTRMKS/LOK/X1/2007 tanggal 23 November 2007 periode penyerahan atas 1.180.000 kg adalah November 2007;
Pada Berita Acara Pengiriman No 01/BAP.MKS/ASF/1/2008 tanggal 12 Januari 2008 tidak dijumpai nilai 45.130 kg;
bahwa berdasarkan uraian diatas, dalil dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis Konfirmasi Penjualan Nomor 53/MKS/x07-1, 180.000@7319 sebesar Rp8.636.420.000,00 Faktur Pajak No 010.000.07.00000086 tanggal 1 Desember 2007 dengan nilai penyerahan sebesar Rp8.636.420.000,00 sebanyak 1.180.000 kg, Pemohon Banding mendalilkan pengiriman pada tanggal 12 Januari 2008;
Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan konfirmasi penjualan No 53/LSUKTRMKS/LOK/X1/2007 tanggal 30 November 2007 periode penyerahan atas 1.180.000 kg adalah November 2007;
Pada surat PT. Mikie 0.N.1 Nomor 199/MONI/Log-ff/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 dinyatakan bahwa kontrak No 49 s.d. 51 (LSUKTRMKS/LOK/X1/2007) ;
Tiba kapal adalah 7-9 November 2007, -Pada DO No 65//LSI/DO-MKS/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007, disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Nama tk/tongkang adalah poteng (nama tongkang ini berbeda dengan nama tongkang di surat PT Mikie 0.N.1 Nomor 199/MON1/Logff/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007),ETA/Estimated Time Arrival tanggal 26-27 Desember 2007, artinya tidak ada/tidak benar pengiriman Dilakukan di tahun 2008 bahwa berdasarkan uraian diatas, dalil dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis Konfirmasi Penjualan Nomor 54/MKS/x07-750.000@7.111 sebesar Rp5.333.250.000,00 bahwa menurut Terbanding pada dokumen konfirmasi penjualan Nomor 54/LSUKTRMKS/LOK/X11/2007 tanggal 7 Desember 2007 disebutkan periode penyerahan seluruh komoditi sebesar 750.000Kg adalah Desember 2007, artinya tidak ada yang diserahkan melewati tahun 2007, jadi alasan Pemohon Banding tidak benar dan pada surat PT. Mikie 0.N.1 Nomor 199/MONI/Log-ff/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 dinyatakan bahwa kontrak No 54/LSUKTRMKS/LOK/X1/2007 realisasinya/tanggal tiba kapal adalah adalah 7-9 November 2007; bahwa menurut Pemohon Banding konfirmasi penjualan No 54/MKS/X1/2007 750.000Kg @Rp7.111 sejumlah Rp5.333.250.000,000 Faktur Pajak No 0101.000.07.00000089 tanggal 27 Desember 2007 CPO-nya dikirim pada tanggal 12 Juni 2008;
bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan pengiriman dilakukan periode 2008 tidak didukung oleh bukti dan tidak dapat diyakini oleh Majelis, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp 5.333.250.000,00 sudah dilaporkan dalam omset tahun 2007 dan sudah seharusnya PPN juga sudah dilaporkan pada tahun 2007, dengan demikian Majelis berpendapat nilai tersebut bukan merupakan bagian dari omset 2008 serta bukan merupakan bagian dari koreksi sebesar Rp13.090.650.682,00;
Konfirmasi Penjualan Nomor :55/MKS/XII/07-580.400@7.120 sebesar Rp5.259.000.000,00 bahwa menurut Terbanding, pada dokumen konfirmasi penjualan Nomor 55/LSUKTR-MKS/LOK/X11/2007 tanggal 14 Desember 2007 disebutkan periode penyerahan seluruh komoditi sebesar 750.000Kg adalah Desember 2007, artinya tidak ada yang diserahkan melewati tahun 2007, jadi alasan Pemohon Banding tidak benar. Dokumen ini, yaitu dokumen konfirmasi penjualan ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding dan PT Mikie Oleo N.I, dan pada surat PT. Mikie 0.N.1 Nomor MKS/LOK/XI/2007) realisasinya/tanggal tiba kapal adalah adalah 7-9 November 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding konfirmasi penjualan No 55/MKS/X11/2007 750.000Kg @ Rp7012 sejumlah Rp5.259.000.000 Faktur Pajak tanggal 27 Desember 2007 No 010.000-07.00000090, CPO nya dikirim tanggal 12 Januari 2008;
bahwa menurut Majelis dalil yang menyatakan pengiriman dilakukan periode 2008 tidak didukung dengan bukti dan tidak diyakini oleh Majelis, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp5.259.000.000,00 sudah dilaporkan dalam omset tahun 2007 dan sudah seharusnya PPN juga sudah dilaporkan pada tahun 2007, dengan demikian Majelis berpendapat nilai tersebut bukan merupakan bagian dari omset 2008 serta bukan merupakan bagian dari koreksi sebesar Rp13.090.650.682,00;
Penyerahan TBS 8.230@1,766 BKB sebesar Rp12.521.126,00; bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan Tbs 8.230 @ Rp1766 sejumlah Rp12.521.236 Faktur Pajak No 080.000.08.00000076 tanggal 31 Juli 2008 dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Masa Juli 2008;
bahwa menurut Terbanding, tidak ada dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding yang mendukung pernyataan Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak diterbitkan dan dilaporkan pada bulan Juli 2008, sehingga Faktur Pajak sudah dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding , oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp 12.521.236,00 tersebut bukan merupakan bagian omset Pemohon Banding periode Januari sampai dengan Juni 2008 dan juga bukan merupakan bagian dari DPP PPN Masa Pajak Januari – Juni 2008;
Konfirmasi Penjualan No. 8/IKS/VI/08-623,345@4.000 sebesar Rp 2.682.253.535,00 bahwa menurut Terbanding Konfirmasi penjualan No 08/LSUKTR-IKS/LOKNI/2008 yang ditunjukkan Pemohon Banding tertanggal 2 Juni 2008 dengan nilai komoditi sebanyak 623.345Kg, tidak sama dengan nilai komoditi yang tertera pada Delivery Order/DO tanggal 2 Juni 2008 Nomor 13/LSI/DOIKSNI/2008 sebesar 900.000Kg (revisi 23 Juni 2008),
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak diterbitkan dan dilaporkan pada bulan Juli 2008, sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak sudah dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding , oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp 2.682.253.535,00 tersebut bukan merupakan bagian omset Pemohon Banding periode Januari sampai dengan Juni 2008 dan juga bukan merupakan bagian dari DPP PPN Masa Pajak Januari – Juni 2008;
Konfirmasi Penjualan No7/IKS/VI/08-996,630@4.930 sebesar Rp4.787.296.220,00 bahwa menurut Terbanding, dokumen konfirmasi penjualan No 07/LSI/KTRIKS/LOKNI/2008 yang ditunjukkan Pemohon Banding nilainya Rp5.423.000.000,00, nilai ini disebutkan sudah termasuk PPN, jika unsur PPN dikeluarkan, nilainya tidak sama dengan Rp4.787.296.220,00 bahwa menurut Pemohon Banding konfirmasi penjualan no 07/LSIFILTR-119N/2008 1.000.000Kg @Rp4930 dilaporkan pada SPM PPN Masa Juli 2008 dengan no Faktur Pajak 010.000.080000.0070 Rp4.787.246.220;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak diterbitkan dan dilaporkan pada bulan Juli 2008, sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak sudah dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding , oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa nilai sebesar Rp 4.787.296.220,00 tersebut bukan merupakan bagian omset Pemohon Banding periode Januari sampai dengan Juni 2008 dan juga bukan merupakan bagian dari DPP PPN Masa Pajak Januari–Juni 2008;
bahwa Faktor pengurang adalah sebagai berikut :
Konfirmasi penjualan nomor : I/CKG/II/08(BCA 11 FEB) sebesar Rp 130.000.000,00 bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor :2/CKG/XII/08(BCA 39 Mar) sebesar Rp 274.690.000,00 Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor :2/CKG/XII/08(BCA 93 Mar) sebesar Rp 26.015.000,00
Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor : 2/CKG/XII/08(BCA 36 Mar) sebesar Rp 65.000.000,00
Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor : I4MKS/VII/05 sebesar Rp 2.758.480,00
Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor : 2/CKG/XII/07(BCA 25 Mei sebesar Rp 26.000.000,00
Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor : BCA 04/IKS/IV/08 sebesar Rp 40.606.674,00
Bahwa dilaporkan di Masa Pajak Juli 2008 dan dalam equalisasi : menambah nilai PPN Konfirmasi penjualan nomor : 2/CKG/II/08(BCA 36 Jun) sebesar Rp63.295.000,00
Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding Konfirmasi penjualan nomor : 3/CKG/II/08(BCA 123 Jun) sebesar Rp 50.319.100,00 Bahwa menurut Majelis nilai penjualan aquo sudah termasuk dalam nilai omset dan nilai PPN menurut Terbanding , sehingga kedua nilai aquo tidak terpengaruh penjelasan dan pembuktian oleh Pemohon Banding , Konfirmasi penjualan nomor : 28/MKS/VI/08 sebesar Rp 6.006.644.080,00
Bahwa menurut Majelis sudah dilaporkan di Masa Pajak Juni 2008 berarti sudah termasuk nilai PPN versi Terbanding , sehingga pembuktian tidak merubah angka PPN oleh karena itu Majelis Konfirmasi penjualan nomor : 30/MKS/VI/08 sebesar Rp 7.286.125.000,00
Bahwa menurut Majelis dilaporkan di Masa Pajak Juli 2008, oleh karena itu dalam equalisasi belum termasuk dalam nilai PPN versi Terbanding sehingga perlu ditambahkan pada nilai aquo Konfirmasi penjualan nomor : 15/MKS/VI/05 sebesar Rp 19.448.360,00bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
adanya ketidaksesuaian data yang satu dengan yang lainnya, adanya penjelasan Pemohon Banding yang tidak didukung dengan bukti adanya penjelasan dan pembuktian yang tidak jelas pengaruhnya terhadap koreksi Terbanding; adanya penjelasan dan pembuktian yang nilai-nilainya tidak terkait dengan koreksi Terbanding; bahwa sesuai dengan pendapat Majelis dan karena alasan tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas koreksi PPN kepada Pihak Suplier, Pemeriksa melakukan pengujian atas PM dengan cara melakukan konfirmasi sesuai dengan SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006. Atas jawaban konfirmasi tidak ada dan belum dijawab, Pemeriksa akan dilakukan alternatif pengujian lainnya. Kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen tambahan berupa Faktur Pajak Masukan dan dokumen sumber/pendukung yang mendukung Faktur Pajak Masukan tersebut. Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta bahkan walaupun telah diterbitkan Surat Peringatan I dengan Nomor S-72/WPJ.29/KP.0600/2010 Tanggal 21 Mei 2010 dan Surat Peringatan II dengan surat Nomor S-48/WPJ.29/KP.0600/2010 Tanggal 15 Juni 2010. Pemeriksa tidak bisa melaksanakan pengujian alternatif atas jawaban konfirmasi tidak ada dan belum dijawab;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi kredit pajak Rp66.055.171,00 dengan alasan bahwa PPN Masukan atas pembelian PPN pupuk dari PT Asia Pupuk Guna Lestari. Pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan Perkebunan Kelapa Sawit di mana produknya adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Tandan Buah Segar (TBS) tersebut diproses menjadi produk CPO dan IKS dan penjualan Pemohon Banding berupa CPO & IKS yang terutang PPN. Sehingga telah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 301.302.893,00 terdiri dari :a. PPN kepada Pihak Supplier Rp 70.835.660,00,b. PPN atas Rumah Rp 164.412.152,00,c. PPN atas pembelian pupuk Rp 66.055.171,00,
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding Koreksi Pajak Masukan kepada Pihak Supplier sebesar Rp 70.835.660,00,karena konfirmasi belum dijawab atau dijawab tidak ada;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa arus kas dan arus barang dan hasil penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 70.535.660,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas pembangunan Rumah karyawan sebesar Rp 164.412.152,00, karena bukan suatu keharusan guna berlangsungnya kegiatan produksi melainkan hanya fasilitas tambahan untuk karyawan dengan demikian pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Majelis telah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut adalah untuk pembangunan rumah karyawan dan menurut Majelis merupakan bagian dari mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 dapat dikurangkan sebagai biaya, oleh sebab itu Pajak Masukan nya dapat dikreditkan, sehingga Majelis memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp164.412.152,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk sebesar Rp 66.055.171,00, adalah karena Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu Tandan Buah Segar kelapa sawit sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas sengketa sebesar Rp66.055.171 ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp66.055.171,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp66.055.171,00;
bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:
“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;
bahwa dengan demikian Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berkaitan dengan perusahaan integrated maupun non integrated, namun hanya berkaitan dengan perusahaan yang memperoleh fasilitas khusus dari Negara atas penyerahan barang/jasa yang dilakukannya, misalnya untuk perusahaan dalam kawasan tertentu;
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengenaan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini tidak tepat;
bahwa hal ini dikarenakan titik tolak penandingan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah saat adanya penyerahan;
bahwa dalam sengketa yang diajukan banding, terdapat Pajak Keluaran atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon banding, karena MKS dan IKS yang dihasilkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Majelis, penggunaan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 seharusnya adalah bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini dapat dilihat secara jelas pada contoh penerapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang ternyata memperhitungkan berapa penyerahan yang terutang PPN (penjualan minyak jagung) dan berapa penyerahan yang tidak terutang PPN (hasil penjualan jagung) dalam menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, bukan dengan jenis produk yang dihasilkan;
bahwa dalam persidangan terbukti penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam bentuk MKS dan IKS yang merupakan barang kena pajak;
bahwa mengingat seluruh penyerahan yang dilakukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pada prinsipnya seluruh Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan, kecuali dapat dibuktikan terdapat Pajak Masukan yang masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai’;
bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang disengketakan tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, diketahui sebagai berikut:
bahwa berdasarkan rincian penjualan tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penghitungan Pajak Masukan atas penjualan TBS dihitung kembali dengan rumus : X x PM Ydengan ketentuan bahwa :X : adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutanY : adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutanPM : adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Dengan demikian penghitungan Pajak Masukan atas penjualan TBS menjadi sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Masukan Penjualan TBS Rp 12.521.236,00 x 66.055.171,00 = Rp 1.815,00 Total Penjualan Rp 455.602.768.564,00 bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari senin, Tanggal1 April 2014 salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa penjelasan Pasal 16B UU PPN menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
a. “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;” bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tabun 2007 hams berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang Undang PPN;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal — hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar ( TBS) sudah tepat dan menolak banding atas koreksi tersebut diatas.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan penelitian Majelis di dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis di dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.258.173.661,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.559.476.644,00, sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp301.302.983,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.258.173.661,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implicit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp43.559.476.644,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp301.302.983,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.559.476.644,00, Terbanding menggunakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.258.173.661,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp301.302.983,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.258.173.661,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp43.559.476.644,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp301.302.983,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp43.559.476.644,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 adalah sebesar Rp43.258.173.661,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesarRp301.302.983,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 adalah sebesar Rp43.258.173.661,00, besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu sebesar Rp43.559.476.644,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp301.302.983,00;
bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp301.302.892,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :
PPN kepada Pihak Supplier Rp70.835.660,00,PPN atas Rumah Rp164.412.152,00,PPN atas pembelian pupuk Rp66.055.171,00,
PPN kepada Pihak Supplier Rp70.835.660,00,PPN atas Rumah Rp164.412.152,00,PPN atas pembelian pupuk Rp66.055.171,00,
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambilberdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambilberdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp301.302.893,00, menjadi sebagai berikut:
PPN kepada Pihak Supplier sebesar Rp70.835.660,00 tidak dapat dipertahankanPPN atas Rumah sebesar Rp164.412.152,00 tidak dapat dipertahankanPPN atas pembelian pupuk Rp66.055.171,00, sebesar Rp1.815,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp66.053.356,00 tidak dapat dipertahankan;
PPN kepada Pihak Supplier sebesar Rp70.835.660,00 tidak dapat dipertahankanPPN atas Rumah sebesar Rp164.412.152,00 tidak dapat dipertahankanPPN atas pembelian pupuk Rp66.055.171,00, sebesar Rp1.815,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp66.053.356,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan menjadi sebesar Rp 301.301.168,00 ( Rp 301.302.893-Rp 1.815,00) dan sebesar Rp 1.815,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penghitungan Pajak Masukan menurut Majelis adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp43.258.176.661,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
PPN kepada Pihak Supplier Rp70.835.660,00,
PPN atas Rumah Rp164.412.152,00,
PPN atas pembelian pupuk Rp66.053.356,00,
Jumlah Rp301.301.168,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp43.559.474.829,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp43.258.176.661,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
PPN kepada Pihak Supplier Rp70.835.660,00,
PPN atas Rumah Rp164.412.152,00,
PPN atas pembelian pupuk Rp66.053.356,00,
Jumlah Rp301.301.168,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp43.559.474.829,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Januari – Juni 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp2.521.025.228,00 maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-148/WPJ.29/2012 tanggal 22 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00013/207/08/734/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Januari – Juni 2008 atas nama : XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp449.166.425.001,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp5.931.024.463,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp505.319.100,00
Jumlah DPP PPN Rp455.602.768.564,00
Pajak Keluaran Rp44.916.642.500,00
Pajak Masukan Rp43.559.474.829,00
PPN Kurang bayar Rp1.357.167.671,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah yang kurang dibayar Rp1.357.167.671,00
Sanksi administrasiPasal 13 ayat (2) KUP Rp590.063.854,00
Pasal 13 ayat (3) KUP Rp127.867.974,00 Rp 717.931.828,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.075.099.499,00
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-148/WPJ.29/2012 tanggal 22 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00013/207/08/734/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Januari – Juni 2008 atas nama : XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp449.166.425.001,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp5.931.024.463,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp505.319.100,00
Jumlah DPP PPN Rp455.602.768.564,00
Pajak Keluaran Rp44.916.642.500,00
Pajak Masukan Rp43.559.474.829,00
PPN Kurang bayar Rp1.357.167.671,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah yang kurang dibayar Rp1.357.167.671,00
Sanksi administrasiPasal 13 ayat (2) KUP Rp590.063.854,00
Pasal 13 ayat (3) KUP Rp127.867.974,00 Rp 717.931.828,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.075.099.499,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
