Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51744/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51744/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Faktur Pajak dari PT Sarana Bandar Nasional Nomor 010.006-08.00000312 tanggal 15 Agustus 2008 senilai Rp6.809.764,00 karena tidak dapat diyakini keabsahannya;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak yang menjadi sengketa, didapatkan hasil sebagai berikut:
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp9.923.805,00 telah disetor PPNnya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening koran. Arus uang sudah diserahkan kepada Terbanding beserta dengan rekening Koran perusahaan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak dari PT Sarana Bandar Nasional Nomor 010.006-08.00000312 tanggal 15 Agustus 2008 senilai Rp6.809.764,00 karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yaitu berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa asli invoice dengan total tagihan tidak sama dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan tidak disertai bukti transfer sehingga tidak dapat diketahui bahwa telah terdapat arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak tersebut;
bahwa Faktur Pajak atas nama PT Cendana Lestari Jaya Nomor 010.000-08.00000046 dan 010.000-08.00000047 tanggal 5 November 2008 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yaitu salah penulisan NPWP Pembeli dalam Faktur Pajak;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN sebesar Rp9.923.805,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening koran;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp9.923.805,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
  • Faktur PajakInvoice
  • Payment voucher
  • Rekening koran
  • SPT Masa PPN
  • Arus uang
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak dari PT Sarana Nasional nomor 010.006-08.000003 tanggal 15 Agustus 2008 senilai Rp6.809.764,00;
bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding senilai Rp3.114.041,00 yang merupakan koreksi faktur pajak dari PT. Cendana Lestari Jaya nomor PT. Cendana Lestari Jaya nomor 010.000-08.00000046 senilai Rp2.846.916,00 dan nomor 010.000-08.00000047 senilai Rp267.125,00;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Faktur Pajak dan PT. Sarana Bandar Nasional nomor 010.006-08.00000312 tanggal 15 Agustus 2008 senilai Rp6.809.764,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ. /2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yaitu berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa asli invoice dengan total tagihan tidak sama dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan tidak disertai bukti transfer sehingga tidak dapat diketahui bahwa telah terdapat arus uang dan arus barang atas Faktur Pajak tersebut;
bahwa Faktur Pajak atas nama PT. Cendana Lestari Jaya nomor 010.000-08.00000046 dan 010.000-08.00000047 tanggal 5 November 2008 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yaitu salah penulisan NPWP Pembeli dalam Faktur Pajak;
bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp9.923.805,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang, Terbanding menyatakan:
bahwa Faktur Pajak atas nama PT. Cendana Lestari Jaya nomor 010.000-08.00000046 dan 010.000-08.00000047 tanggal 5 November 2008 yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN beserta butir penjelasannya karena salah dalam penulisan NPWP Pembeli, dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa Faktur Pajak dari PT. Sarana Bandar Nasional nomor 010.006-08.00000312 tanggal 15 Agustus 2008 senilai Rp6.809.764,00 tidak dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena tidak dapat dibuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi sebagaimana tensebut dalam Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa pada saat uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 3.114.041,00 yang terdiri atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000046 sebesar Rp2.846.916,00 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000047 sebesar Rp 267.125,00 dari PT. Cendana Lestari Jaya;
bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.006-08.00000312 sebesar Rp 6.809.764,00 dari PT Sarana Bandar Indonesia, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini arus barang dan arus uang atas transaksi tersebut, dan berdasarkan data PKPM diketahui bahwa faktur Pajak tidak dilaporkan oleh PKP Penjual;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan korekesi Terbanding sebesar Rp9.923.805,00 atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000046, Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000047 dan Faktur Pajak Nomor 010.006-08.00000312 sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-065/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00100/207/08/721/11 tanggal 2 Februari 2011, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51744/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200