Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51741/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51741/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51741/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Faktur Pajak 010.000-08.0000005 karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa benar faktur pajak tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena penulisan nomor seri Faktur Pajak tidaksesuai Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak yang menjadi sengketa, didapatkan hasil sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp8.650.800,00 telah disetor PPNnya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening koran. Arus uang sudah diserahkan kepada Terbanding beserta dengan rekening Koran perusahaan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak 010.000-08.0000005 karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa benar faktur pajak tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena penulisan nomor seri Faktur Pajak tidak sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN sebesar Rp8.650.800,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp8.650.800,00 Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak dari CV. Rian Indah Abadi sebesar Rp8.650.800,00 karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa benar Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena penulisan nomor seri Faktur Pajak tidak sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN;
bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp8.650.800,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena PPN sudah dibayar dan dapatdibuktikan dengan arus uang, Terbanding menanggapi sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya, dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.0000005 sebesar Rp8.650.800,00 dari CV Rian Indah Abadi diketahui bahwa terdapat kesalahan pada jumlah digit pada nomor urut faktur pajak, dimana seharusnya 8 digit namun hanya ada 7 digit nomor urut;
bahwa atas kesalahan jumlah digit nomor urut faktur pajak tersebut, Majelis berpendapat bahwa kesalahan tersebut diluar kendali dari pihak pembeli dan merupakan kesalahan dari lawan transaksi;
bahwa berdasarkan pengujian arus uang diketahui Faktur Pajak Nomor 010.000- 08.0000005 sebesar Rp8.650.800,00 dari CV Rian Indah Abadi telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa:
Pasal 9 Ayat (8) huruf f:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);” Pasal 13 Ayat (5):“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, mengatur bahwa:
Pasal 5 Ayat (1)Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya; Ayat (2)Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ayat (3)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 6 Ayat (1)Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ayat (2)Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;b. 1 (satu) digit Kode Status; danc. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Ayat (3)Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; danb. 8 (delapan) digit Nomor Urut;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penyampaian Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur bahwa :
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena :
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang faktur pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan; bahwa kesalahan jumlah nomor urut pada Faktur Pajak Nomor 010.000-08.0000005 dari CV. Rian Indah Abadi bukanlah kesalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, karena sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah seharusnya mengetahui telah terjadi kesalahan dalam penulisan Faktur Pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak dapat menolak Faktur Pajak yang tidak benar tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, maka atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.0000005 sebesar Rp8.650.800,00 dari CV Rian Indah Abadi merupakan faktur pajak cacat, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.0000005 sebesar Rp8.650.800,00 dari CV Rian Indah Abadi sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Faktur Pajak Nomor 010.000-08.0000005 sebesar Rp8.650.800,00 dari CV. Rian Indah Abadi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Agustus 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp8.016.228.697,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp8.650.800,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp8.024.879.497,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp8.016.228.697,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp8.650.800,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp8.024.879.497,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-061/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00097/207/08/721/11 tanggal 2 Februari 2011, atas nama : XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-061/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00097/207/08/721/11 tanggal 2 Februari 2011, atas nama : XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51741/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,E
sti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,E
sti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
