Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51738/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51738/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit pajak
Menurut Terbanding
:
bahwa Faktur Pajak dari CV. Sidenreng Utama nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp70.332.500,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran. Arus uang sudah diserahkan kepada Terbanding beserta dengan rekening koran perusahaan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak dari CV. Sidenreng Utama nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan karena berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan data pendukung arus uang berupa fotokopi permohonan pendebetan rekening Pemohon Banding, fotokopi invoice, dan fotokopi payment request. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, tidak didapat keyakinan bahwa telah dilakukan transfer ke rekening CV. Sidenreng Utama.
Sedangkan untuk arus barang, Pemohon Banding hanya memberikan fotokopi Purchase Order tanpa dilengkapi dengan Delivery Order dan/atau bukti pendukung lainnya yang dapat meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi arus barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak;
bahwa Faktur Pajak atas nama PT. Dyandra Perkasa nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN yaitu penulisan kode tahun penerbitan Faktur Pajak seharusnya 08 tetapi tertulis 07;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN sebesar Rp70.332.500,00 telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp70.332.500,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
  1. Faktur PajakInvoice
  2. Payment voucher
  3. Rekening koran
  4. Surat transfer bank
  5. SPT Masa PPN
  6. Purchase order
  7. Arus uang
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap seluruh faktur pajak sebesar Rp70.332.500,00 yaitu koreksi atas Faktur Pajak dan CV. Sidenreng Utama nomor 010.000-08.00000001 senilai Rp9.132.500,00 dan Faktur Pajak atas nama PT. Dyandra Perkasa nomor 010.000-07.00000023 senilai Rp61.200.000,00 karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang;
bahwa pada SPT Masa PPN Mei Tahun 2008 tidak ada Faktur Pajak dari PT. New Module International yang menjadi sengketa sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Faktur Pajak dari CV. Sidenreng Utama nomor 010.000-08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diyakini keabsahannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan karena berdasarkan data PKPM diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut “tidak ada” dan Pemohon Banding memberikan data pendukung arus uang berupa fotokopi permohonan pendebetan rekening Pemohon Banding, fotokopi invoice dan fotokopi payment request. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, tidak didapat keyakinan bahwa telah dilakukan transfer ke rekening CV. Sidenreng Utama. Sedangkan untuk arus barang, Pemohon Banding hanya memberikan fotokopi Purchase Order tanpa dilengkapi dengan Delivery Order dan/atau bukti pendukung lainnya yang dapat meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi arus barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak;
bahwa Faktur Pajak atas nama PT. Dyandra Perkasa nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN yaitu penulisan kode tahun penerbitan Faktur Pajak seharusnya 08 tetapi tertulis 07;
bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp70.332.500,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang, Terbanding menyatakan:
bahwa Faktur Pajak atas nama PT. Dyandra Perkasa nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 senilai Rp61.200.000,00 yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya, dan 4 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa sedangkan Faktur Pajak dari CV. Sidenreng Utama nomor 010.000.08.00000001 tanggal 09 Mei 2008 senilai Rp9.132.500,00 tidak dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena tidak dapat dibuktikan adanya arus uang dan arus barang atas transaksi sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak;
bahwa sedangkan Faktur Pajak dari PT. New Module International, karena fisik Faktur Pajak tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya. Selain itu, alasan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN atas Faktur Pajak tersebut juga tidak dapat dibuktikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00 dari PT. Dyandra Perkasa diketahui bahwa terdapat kesalahan pada kode tahun pajak, dimana seharusnya tahun pajak 08 namun tertulis 07;
bahwa atas kesalahan kode faktur pajak tersebut, Majelis berpendapat bahwa kesalahan tersebut diluar kendali dari pihak pembeli dan merupakan kesalahan dari lawan transaksi;bahwa berdasarkan pengujian arus uang diketahui Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00 dari PT Dyandra Perkasa telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Arif Subekti menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa:
Pasal 9 Ayat (8) huruf f:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);”
Pasal 13 Ayat (5):“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, mengatur bahwa:
Pasal 5Ayat (1)Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
Ayat (2)Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ayat (3)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 6Ayat (1)Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ayat (2)Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Ayat (3)Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penyampaian Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur bahwa:
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
  1. Pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
  2. Pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
  3. Pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang faktur pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa kesalahan kode tahun pajak pada Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 dari PT Dyandra Perkasa bukanlah kesalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, karena sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah seharusnya mengetahui telah terjadi kesalahan dalam penulisan Faktur Pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak dapat menolak Faktur Pajak yang tidak benar tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, maka atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00 dari PT Dyandra Perkasa merupakan faktur pajak cacat, sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Arif Subekti berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00 dari PT Dyandra Perkasa sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000023 tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp61.200.000,00;bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000001 tanggal 9 Mei 2008 sebesar Rp9.132.500,00 dari CV. Sidenreng Utama tidak dapat dibuktikan arus uang dan arus barang oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat korekesi Terbanding sebesar Rp9.132.500,00 atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00000001 tetap dipertahankan;
bahwa atas Faktur Pajak dari PT New Modul International yang terdapat pada Masa Mei 2008, Majelis berpendapat faktur pajak tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : 113.PNG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp5.417.602.890,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp61.200.000,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp5.478.802.890,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-058/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00094/207/08/721/11 tanggal 2 Februari 2011, atas nama : XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51738/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200