Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51735/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51735/PP/M.XI.B/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000001 karena Faktur Pajak yang tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menurut Terbanding

:

bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa antara Pemeriksa dan Pemohon Banding, adalah Faktur Pajak yang tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena hasil klarifikasi menyatakan “tidak ada” dan diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga termasuk Faktur Pajak tidak sah;

Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp5.236.000,00 tidak dapat dikoreksi dengan alasan PPN dengan faktur pajak atas nama PT Geo Informatika Solusindo dengan Nomor 010.000-07.00000001 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000001 karena Faktur Pajak yang tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena hasil klarifikasi menyatakan “tidak ada” dan diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga termasuk Faktur Pajak tidak sah;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN dengan faktur pajak Nomor 010.000-07.00000001 atas nama PT Geo Informatika Solusindo telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening Koran;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut :

  • uraian koreksi :Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 5.236.000,00
  • Bukti yang disampaikan Pemohon Banding : Faktur Pajak, invoice, payment voucher, rekening koran, SPT Masa PPN, dan arus uang.
  • Uraian Hasil Uji Kebenaran Materil Data :

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding senilai Rp5.236.000 untuk Faktur Pajak atas nama PT. Geo Informatika Solusindo nomor 010.000-07.00000001 yang menjadi sengketa.

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :

bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah Faktur Pajak yang tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena hasil klarifikasi menyatakan “tidak ada” dan diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga termasuk Faktur Pajak tidak sah;

bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp5.236.000,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang, Terbanding menyatakan Faktur Pajak atas nama PT. Geo Informatika Solusindo nomor 010.000-07.00000001 yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan bagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa jika hasil konfirmasi PKPM menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Paiak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, dan uji bukti kebenaran materi diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

bahwa faktur Pajak atas nama PT Geo Informatika Solusindo nomor 010.000- 07.00000001 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan “tidak ada”, maka Majelis berpendapat Faktur Pajak tersebut tidak sah karena pengusaha yang menerbitkan faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000001 sudah benar dan tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-066/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00049/207/07/721/11 tanggal 2 Februari 2011, atas nama : XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.51735/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200