Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51318/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51318/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp134.500.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait, pembukuan Pemohon Banding, dan analisis terhadap IDLP (Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan) No. LHPA.IDLP-39/PJ.052/2010 tanggal 24 Maret 2010 mengenai kontrak/proyek yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2008 diketahui bahwa terdapat penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp1.743.890.250;
Menurut Pemohon
:
bahwa memperhatikan ketentuan UU PPN sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN oleh Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan UU PPN yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp134.500.000,00, dengan uraian sebagai berikut :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp134.500.000,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp0,00
  • Koreksi Rp134.500.000,00
bahwa menurut Terbanding, koreksi terhadap DPP PPN dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait serta pembukuan Pemohon Banding diketahui adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp.1.743.890.250,00 dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN;
bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp1.706.390.250,00;
bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesar Rp1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN atas penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajak sebagai berikut :
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.706.390.250,00, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-50316/PP/M.IA/15/2014 yang telah diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp134.500.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.706.390.250,00;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Mei 2008 sebesar Rp134.500.000,00;
bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yang lebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinya penyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2008;
bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyai cabang, maka tempat terutangnya PPN adalah berada di tempat kedudukan Wajib Pajak dalam hal ini adalah di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp134.500.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaiansengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1422/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00212/207/08/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, atas nama : CV.XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200