Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51317/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51317/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK 
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.250.250,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait serta pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,(3.537.770.222-1.962.133.858), sehingga Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.537.770.222,-
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
bahwa menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut dan dilaporkan pajaknya
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.250.250,00, dengan uraian sebagai berikut :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp495.138.977,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp447.888.727,00
  • Koreksi Rp47.250.250,00
bahwa menurut Terbanding, koreksi terhadap DPP PPN dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait serta pembukuan Pemohon Banding diketahui adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp1.743.890.250,00 dengan rincian sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPN sebesar Rp1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN;
bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp 1.706.390.250,00;
bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesar Rp1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN atas penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing-masing Masa Pajak sebagai berikut :
 
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.706.390.250,00, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-51316/PP/M.IA/15/2014 yang telah diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp47.250.250,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.706.390.250,00;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usahapada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Februari 2008 sebesar Rp47.250.250,00;
bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yang lebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinya penyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2008;
bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyaicabang, maka tempat terutangnya PPN adalah berada di tempat kedudukan Wajib Pajak dalam hal ini adalah di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.250.250,00 tetap dipertahankan;
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesa Rp 1.706.390.250,00, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-51316/PP/M.IA/15/2014 yang telah diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp47.250.250,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.706.390.250,00;
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Februari 2008 sebesar Rp47.250.250,00;
bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi man yanglebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasaKena Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinyapenyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbandingbahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2008;
bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyaicabang, maka tempat terutangnya PPN adalah berada di tempat kedudukan Wajib Pajakdalam hal ini adalah di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.250.250,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1421/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00211/207/08/619/11 tanggal 8 Agustus 2011, atas nama: CV. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.51317/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200