Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51288/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51288/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.117.872.680,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan antar cabang itu adalah sebesar nilai impornya/nilai perolehannya yaitu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp3.117.872.680,00 tanpa adanya laba kotor sesuai dengan ketentuan KMK Nomor: 251/KMK.03/2002;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.117.872.680,00 yang menurut Terbanding disebabkan karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat Pemohon Banding kepada cabang Pekanbaru Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1A ayat (1) huruf f, menurut Terbanding pengertian penyerahan adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, dalam hal ini barang yang dibeli oleh kantor pusat kemudian diserahkan kepada kantor cabang dengan menginstruksikan kepada pihak eksportir luar negeri untuk mengantar barang tersebut ke lokasi cabang Pemohon Banding di Riau, oleh karena itu maka penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.117.872.680,00 atas pembelian Barang Modal dan sparepart for Crude Palm Oil Mill yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dari Muar Ban Lee Technology SDN Bhd., Malaysia yang selanjutnya dikirim ke Pabrik CPO milik Pemohon Banding di Pekanbaru, Riau;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena terdapat penyerahan yang merupakan penyerahan dari kantor pusat Pemohon Banding kepada cabang Riau yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding, impor sparepart pabrik (barang modal yang merupakan aktiva perusahaan) yang langsung dikirim untuk dipasang di pabrik tidaklah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang,
bahwa menurut penafsiran Pemohon Banding yang dimaksudkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan hasil produksi sendiri atau produksi orang lain yang dimaksudkan untuk dijual (atau diserahkan) lagi ke pihak lain.
bahwa menurut Pemohon Banding impor sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain akan tetapi sebagai sparepart pabrik Crude Palm Oil (CPO) akan dipasang di pabrik milik Pemohon, sehingga tidak ada adminsitrasi keuangan maupun administasi penjualan berkenaan dengan sparepart tersebut, sparepart tersebut hanya tercatat dalam admisntrasi keuangan kantor pusat yang dicatat sebagai aktiva perusahaan oleh karena itu tidak ada penyerahan Barang KenaPajak dari pusat ke cabang yang berkenaan dengan sparepart tersebut di atas, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 A ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal lA ayat (1) huruf f a quo.
bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan ke cabang sebagaimana ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f,
bahwa pengertian penyerahan adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian pengertian penyerahan sangat luas, dalam hal ini barang yang dibeli oleh kantor pusat kemudian diserahkan kepada kantor cabang dengan menginstruksikan kepada pihak eksportir luar negeri untuk mengantar barang tersebut ke lokasi cabang Pemohon Banding di Riau.
bahwa menurut Terbanding barang yang diserahkan kantor pusat ke cabang a quo terbukti merupakan sparepart Pabrik CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dalam proses impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Angka 2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud,
Angka 3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Angka 4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3,
Pasal 1Aayat (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
Penjelasan Undang-undang atas huruf f:
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undangundang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.Ayat (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.Penjelasan Undang-undang atas Pasal 12 ayat (1):
Pengusah Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajakdimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.
bahwa berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik ditempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Ayat (2)Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak.Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa:
a. kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
b. administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasannya dengan tegas menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding terbukti tidak melakukan permohonan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak memiliki ijin pemusatan tempat pajak terutang sehingga baik kantor pusat dan cabang-cabangnya mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
bahwa kantor cabang Pemohon Banding yang berlokasi di Riau dan Bengkulu terbukti telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa cabang Pemohon Banding di Riau telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 4 April 2006 dan cabang di Bengkulu dikukuhkan tanggal 15 Agustus 2005 sehingga pada kantor cabang-kantor cabang a quo telah melekat segala hak dan kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta peraturan pelaksanannya.
bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta ke cabang di Pekanbaru, Riau terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions) bahwa dalam musyawarah Majelis dalam memutuskan perkara banding ini terdapat satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu Drs. Adi Wijono, M.PKN. menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinions) sebagai berikut:
bahwa sesuai LPP dan KKP diketahui usaha Pemohon Banding adalah memproduksi CPO (Crude Palm Oil) di pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang berlokasi di Pekanbaru, Riau dan Muko-muko, Bengkulu dengan status sebagai cabang. Pemohon Banding berdomisili di JalanTeluk Betung nomor 36 Jakarta Pusat sebagai kantor pusat. Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai sesuai hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan permohonan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Pemohon Banding, aktivitas kantor di Pekanbaru hanya merupakan gudang bahan baku, pabrik, dan menyalurkan barang produksi ke pihak lain (pembeli) sesuai instruksi kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta, berarti tidak melakukan transaksi penjualan kepada pihak lain.
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dari Malaysia hanya digunakan untuk keperluan di pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Pekanbaru maupun di Bengkulu. Sesuai Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 502010 tanggal 10 Oktober 2007 diketahui barang yang diimpor dari Malaysia berupa peralatan sparepart mesin bukan barang untuk dijual kembali (dagangan). Barang impor a quo, langsung dikirim dari Malaysia ditujukan ke tempat pabrik yang berlokasi di Pekanbaru, tanpa terlebih dahulu dilakukan bongkar muat/singgah di tempat kedudukan Pemohon Banding sebagai kantor pusat di Jakarta Pusat kemudian dikirim ke cabang.
bahwa Terbanding mendalilkan pada Pasal 1A ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 karena, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding (sebagai kantor pusat) digunakan di pabrik (cabang) Pekanbaru dianggap sebagai penyerahan dari pusat ke cabang dan diharuskan menerbitkan faktur Pajak.
bahwa menurut Drs. Adi Wijono, M.PKN., barang yang diimpor berupa sparepart mesin untuk keperluan pabrik atau bukan barang untuk dijual kembali (dagangan). Barang impor a quo sesuai Pemberitahuan Impor Barang dikirim langsung dari Malaysia ke pabrik dan dibongkar di pelabuhan Pekanbaru, sehingga tidak ada pemindahan barang kena Pajak dari kantor pusat ke kantor cabang sebagaimana dimaksud dengan Sesuai hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan permohonan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa oleh karena tidak ada pemindahan barang dari pusat ke cabang, Drs. Adi Wijono, M.PKN. berpendapat barang impor yang dikirim ke pabrik (cabang) bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam hal ini, Drs. Adi Wijono, M.PKN. juga telah mempertimbangkan dari segi formal bahwa dokumen impor dan pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding (kantor pusat) dan aktivitas kantor di Pekanbaru tidak melakukan transaksi dengan pihak lain hanya merupakan gudang bahan baku, pabrik, dan menyalurkan barang produksi ke pihak lain (pembeli) sesuai instruksi kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Drs. Adi Wijono, M.PKN. berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan barang kena Pajak (impor) yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.117.872.680,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian berdasarkan suara terbanyak, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan sparepart yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.117.872.680,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/207/07/072/12 tanggal 20 Februari 2012 Masa Pajak Oktober 2007, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 menjadi:
Demikian diputus berdasarkan suara terbanyak Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00770/PP/PM/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Rev.Pen-1202/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.51288/PP/M.XII B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200