Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51258/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51258/PP/M.IIB/16/2014
Pajak Pertambahan Nilai
2007
Koreksi DPP PPN karena Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut matriks sengketa Terbanding, koreksi dilakukan karena terdapat jenis barang yang dikirim yang dicantumkan di surat jalan tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 03/nth-ho/ddz/Ags13 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-175/WPJ.08/2013 tanggal 28 Januari 2013 dengan penjelasan atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138,00.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138, karena terdapat jenis barang yang dikirim yang dicantumkan di surat jalan tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138 dengan alasan:
jumlah penyerahan antar cabang semua telah Pemohon Banding laporkan kedalam SPT Masa PPN,- atas transaksi di atas telah dilampirkan pula Buku Penjualan dan Buku Persediaan Barang (Mutasi Barang Masuk dan Barang Keluar. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut: Bukti yang diperiksa:
Faktur Pajak asli penyerahan antar cabang masa Oktober 2007 dengan nomor seri Faktur Pajak:· 010.000.07.00000053· 010.000.07.00000037· 010.000.07.00000048· 010.000.07.00000056· 010.000.07.00000045- Masing-masing beserta Delivery order, Surat Jalan. bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa hasil pengujian bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Koreksi karena Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138,00: Barang yang terdapat di Surat Jalan No. 63 tanggal 22 Oktober 2007 dan Delivery Order No. 70/DO/NTH-TGR tanggal 22 Oktober 2007, tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000053 tanggal 30 November 2007:
Barang yang terdapat di Surat Jalan No. 79 tanggal 23 Oktober 2007 dan Delivery Order No. 87/DO/NTH-TGR tanggal 23 Oktober 2007, tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000037 tanggal 30 November 2007:
Barang yang terdapat di Surat Jalan No. 81 tanggal 24 Oktober 2007 dan Delivery Order No. 89/DO/NTH-TGR tanggal 24 Oktober 2007, tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000048 tanggal 30 November 2007:
Barang yang terdapat di Surat Jalan No. 108 tanggal 26 Oktober 2007 dan Delivery Order No. 119/DO/NTH-TGR tanggal 26 Oktober 2007, tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000056 tanggal 30 November 2007:
Barang yang terdapat di Surat Jalan No. 110 tanggal 26 Oktober 2007 dan Delivery Order No. 122/DO/NTH-TGR tanggal 26 Oktober 2007, tetapi tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000045 tanggal 30 November 2007:
bahwa berdasarkan data tersebut terbukti bahwa memang terdapat barang yang tercantum dalam surat jalan dan delivery order namun tidak tercantum di Faktur Pajaknya. Dengan demikian terbukti pula terdapat penyerahan yang PPN-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa atas koreksi karena Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN atas penyerahan antar cabang sebesar Rp54.225.138,00, Pemohon Banding setuju.
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajakadalah (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan/atau keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa dalam tahun sengketa pajak ini (2007), tidak ada Pemusatan PPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan Cabang-Cabangnya, sehingga penyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon banding maupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakan Penyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenanda tanganninya…….dst.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan data tersebut terbukti bahwa Pemohon Banding mengakui memang mengakui terdapat penyerahan yang PPN-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan adanya fakta barang yang tercantum dalam Surat Jalan dan Delivery Order, namun tidak tercantum di Faktur Pajaknya.
bahwa dengan demikian berdasarkan hasil Uji Bukti yang merupakan bagian dari persidangan, pemeriksaan dokumen pendukung, dan pernyataan/keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan antar cabang yang belum dilaporkan Pemohon sebesar Rp54.225.138,00 telah benar dan tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN karena Retur Penjualan sebesar Rp83.944.727 karena dari data atau dokumen yang diterima dari Pemohon Banding (berupa Credit Note) tidak didukung oleh dokumen atau bukti claim dari pembeli/bukti returnya tidak dapat diyakini kebenarannya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa diterbitkannya Nota Kredit oleh Pemohon Banding sebagai penjual adalah karena terdapat kesalahan administratif, yaitu digunakannya mekanisme yang telah disepakati dengan pihak pembeli, apabila terjadi pengembalian barang maka pihak pembeli akan memberitahukan barangbarang yang dikembalikan yang dituangkan ke dalam format yang telah disepakati, kemudian akan dibuat Nota Kredit atau Credit Notes (CN).
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN karena Retur Penjualan sebesar Rp83.944.727 karena dari data atau dokumen yang diterima dari Pemohon Banding (berupa Credit Note) tidak didukung oleh dokumen atau bukti claim dari pembeli, dengan dasar hukum Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju Koreksi DPP PPN karena Retur Penjualan sebesar Rp83.944.727 karena terdapat kesalahan administratif, yaitu digunakannya mekanisme yang telah disepakati dengan pihak pembeli, apabila terjadi pengembalian barang maka pihak pembeli akan memberitahukan barang-barang yang dikembalikan yang dituangkan ke dalam format yang telah disepakati, kemudian akan dibuat Nota Kredit atau Credit Notes (CN) dan kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli, sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- Credit Note bulan Oktober 2007. Karena sengketa ini sama dengan masa pajak November 2007, yang diperiksa adalah masa November 2007; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Credit Note tanpa disertai dokumen lainnya. Credit Note yang diberikan pun bukan dibuat oleh Pemohon Banding, melainkan dibuat oleh kantor pusat Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan adalah sama dengan dokumen yang diserahkan pada saat proses pemeriksaan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan olehTerbanding telah sesuai fakta yang sebenarnya dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Credit Note yang diterbitkan adalah untuk memperbaiki posisi angka pada piutang dagang karena terbitnya Credit Note. Nota Kredit diterbitkan yaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur. Apabila terjadi kesalahan administratif berupa antara lain kesalahan harga, atau pengembalian barang maka pihak pembeli akan memberitahukan barang-barang tersebut kemudian akan dibuat Nota Kredit atau Credit Notes (CN). Credit Note tersebut diterbitkan oleh Kantor Cabang bukan Kantor Pusat. Pada Credit Note terdapat stempel Kantor Pusat hal tersebut hanyalah kesalahan administrasi.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan dalam Pasal 3 ayat (1): Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual.
bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli, dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti yang meyakinkan dan memadai mengenai arus uang dan arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis berpendapat retur penjualan hanya didukung bukti berupa Credit Note, tanpa didukung dengan dokumen lain, misalnya surat pemberitahuan dari Pembeli atau dokumen pendukung sejenis dan dokumen serah terima barang yang diretur, sehingga menurut Majelis tidak memenuhi persyaratan sebagai Nota Retur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung yang diserahkan dalam persidangan, pernyataan/keterangan para pihak dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang memadai bahwa telah terjadi retur penjualan, sehingga Koreksi Terbanding atas Retur Penjualan sebesar Rp83.944.727,00 tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi negatif atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan sebesar Rp7.524.000,00 karena reklasifikasi (pengelompokkan kembali) dari penyerahan yang PPN-nya dibebaskan yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” dengan nilai PPN Rp0,00.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan keterangan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa berdasarkan SUB Terbanding bahwa Nilai sebesar Rp7.524.000,00 merupakan hasil reklasifikasi dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standar.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan sebesar Rp7.524.000,00 karena reklasifikasi (pengelompokkan kembali) dari penyerahan yang PPN-nya dibebaskan yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” dengan nilai PPN Rp0,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp7.524.000 tersebut karena nilai tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- FP asli dengan nomor seri Faktur Pajak 080.000.07.00000199 atas PPN yang dibebaskan yang sudah dicap ”Dibebaskan sesuai PP No 12 tahun 2001” DPP Sebesar Rp55.356.972,00. bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding hanya atas DPP PPN sebesar Rp55.356.972,00 dengan Faktur Pajak Nomor 080.000.07.00000199 yang sudah dicap “Dibebaskan sesuai PP No 12 tahun 2001”.
bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyerahan benih dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, dimana sesuai ketentuan penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan SUB Terbanding bahwa Nilai sebesar Rp7.524.000,00 merupakan hasil reklas dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standar, dengan demikian menurut Pemohon Banding bahwa nilai tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP PPN.
bahwa Majelis berpendapat bahwa faktur pajak atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang direklasifikasi oleh Terbanding dari Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur Pajak Standar, telah dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa dari fakta-fakta persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dalam SPT masa PPN sebagai penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Sederhana, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp7.524.000 tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan sebesar Rp7.524.000,00 karena reklasifikasi (pengelompokkan kembali) dari penyerahan yang PPN-nya dibebaskan yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” dengan nilai PPN Rp0,00.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan keterangan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa berdasarkan SUB Terbanding bahwa Nilai sebesar Rp7.524.000,00 merupakan hasil reklasifikasi dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standar.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan sebesar Rp7.524.000,00 karena reklasifikasi (pengelompokkan kembali) dari penyerahan yang PPN-nya dibebaskan yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” dengan nilai PPN Rp0,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp7.524.000 tersebut karena nilai tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- FP asli dengan nomor seri Faktur Pajak 080.000.07.00000199 atas PPN yang dibebaskan yang sudah dicap ”Dibebaskan sesuai PP No 12 tahun 2001” DPP Sebesar Rp55.356.972,00
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding hanya atas DPP PPN sebesar Rp55.356.972,00 dengan Faktur Pajak Nomor 080.000.07.00000199 yang sudah dicap “Dibebaskan sesuai PP No 12 tahun 2001”.
bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyerahan benih dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, dimana sesuai ketentuan penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan SUB Terbanding bahwa Nilai sebesar Rp7.524.000,00 merupakan hasil reklas dari Faktur Pajak Sederhana ke Faktur Pajak Standar, dengan demikian menurut Pemohon Banding bahwa nilai tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP PPN.
bahwa Majelis berpendapat bahwa faktur pajak atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang direklasifikasi oleh Terbanding dari Faktur Pajak Sederhana menjadi Faktur Pajak Standar, telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dari fakta-fakta persidangan, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dalam SPT masa PPN sebagai penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Sederhana, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp7.524.000 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Koreksi Negatif dan Positif DPP PPN karena Perubahan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan jumlah masing-masing sebesar Rp7.524.000 tidak berpengaruh terhadap jumlah PPN yang harus dipungut.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan dari Terbanding yang berasal dari penyerahan antar cabang sebesar Rp1.016.312.440,00 dikarenakan Faktur Pajak ini merupakan kategori cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, karena Faktur Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yaitu Faktur Pajak yang tidak ada penyerahan barang/jasanya. Berdasarkan penelitian terhadap bukti penerimaan barang tidak terdapat barang yang masuk ke perusahaan atas Faktur Pajak Masukan ini, hal ini dapat dibuktikan bahwa transaksi ini tidak mempengaruhi stock persediaan barang Pemohon Banding.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengemukakan dokumen-dokumen faktur pajak, surat jalan dan bukti penerimaan barang semuanya atas nama Pemohon Banding dan barang juga dicatat dalam buku persediaan Pemohon Banding, hanya invoice saja yang atas nama kantor pusat Pemohon Banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, koreksi Faktur Pajak Masukan dari Terbanding yang berasal dari penyerahan antar cabang sebesar Rp1.016.312.440 dikarenakan Faktur Pajak ini merupakan kategori cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, karena Faktur Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yaitu Faktur Pajak yang tidak ada penyerahan barang/jasanya, dengan bukti transaksi ini tidak mempengaruhi stock persediaan barang Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari penyerahan antar cabang sebesar Rp1.1016.312.440,00 dengan alasan pokok yaitu Faktur Pajak Masukan yang berasal penyerahan barang dari kantor pusat ke kantor cabang (Kosambi) atau antar cabang (Lampung ke Kosambi) bukan faktur pajak cacat, karena sesuai pasal 9 ayat (8) huruf f UU No.18 tahun 2000, bahwa faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima yang dikreditkan tersebut semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan (UU PPN) yang berlaku. Dan juga pada SPT Masa PPN di Kantor Pusat yang terdaftar di KPP Pratama Tangerang Timur telah Pemohon Banding laporkan semua transaksi penyerahan barang (Pajak Keluaran) dan juga di KPP Pratama Kedaton sehingga pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidakcacat.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- FP asli bulan Oktober 2007 senilai total Rp1.016.312.440,00, dengan Nomor seri Faktur Pajak:· 010.000.07.00000191,· 010.000.07.00000192· 010.000.07.00000193· 010.000.07.00000194· 010.000.07.00000195· 010.000.07.00000196· 010.000.07.00000197· 010.000.07.00000198- Masing-masing beserta Delivery order, Surat jalan, Bukti Penerimaan Barang, dan Kartu Stock. bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding bahwa atas penyerahan antar cabang sebesar Rp1.016.312.440,00 tidak mempengaruhi jumlah persediaan, Pemohon Banding menyerahkan print out daftar barang yang masuk. bahwa atas bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya karena dokumen tersebut hanya catatan atas barang masuk, bukan kartu persediaan yang lazimnya menunjukkan adanya barang masuk dan keluar, sehingga terlihat mutasi perubahan barangnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut sebenarnya tidak ada karena tidak berpengaruh dengan jumlah persediaan, adalah sudah benar.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding bahwa atas penyerahan antar cabang maka Pemohon Banding berpendapat bahwa:
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pemohon Banding maka benar dan terbukti bahwa terdapat penyerahan atas transaksi ini;
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak adalah (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan/atau keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa dalam tahun sengketa pajak ini (2007), tidak ada Pemusatan PPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan Cabang-Cabangnya, sehingga penyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon banding maupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakan Penyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenanda tanganninya…….dst.bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti yang merupakan bagian dari persidangan, terbukti bahwa Faktur Pajak yang disengketakan memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga secara formal tidak cacat dan telah benar. Adapun mengenai kebenaran material berdasarkan hasil uji bukti dinyatakan Terbanding bahwa ternyata Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempengaruhi stock persediaan (tidak sesuai dengan arus barang);
Hal ini dikarenakan antara cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusatnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran material (ketidaksesuaian antara arus barang sesungguhnya dengan dokumen pendukungnya) karena dalam transaksi seperti ini (cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon dengan Kantor Pusatnya) sesungguhnya telah terjadi dua transaksi yaitu transaksi antara Penjual dengan Pemohon Banding dan transaksi antar cabang. Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding adalah berkenaandengan penyerahan BKP dari Penjual yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding (secara kenyataan tidak diterima), namun dalam kenyataan barang tersebut diterima oleh cabang lain atau Kantor Pusat, karena sesungguhnya telah terjadi transaksi yang kedua, yaitu transaksi antar cabang atau transaksi antara antara cabang lain dengan Kantor Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo dan hasil Uji Bukti serta dokumen bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, meskipun memenuhi kebenaran formal, namun tidak memenuhi kebenaran material, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat dalam Penyerahan antar cabang sebesar Rp1.016.312.440,00 telah benar dan tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Kantor Cabang Lampung. Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengemukakan karena barang yang dibeli diterima oleh Pemohon Banding dan berada dilokasi Pemohon Banding maka Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukannya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp294.336.947,00 yang merupakan kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Kantor Cabang Lampung, sementara Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
bahwa menurut Majelis, Pemohon banding tidak setuju dengan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp294.336.947,00 dengan alasan pokok yaitu Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Tangerang Timur (d/h KPP Tangerang) dengan alamat Ruko Daan Mogot Permai Blok D/10, Batu Ceper – Tangerang (Kantor Pusat) sejak tahun 2004, dan sejak terjadi pemekaran KPP, ternyata Gudang Pemohon Banding yang lokasinya berada di Dadap Kosambi berada di wilayah KPP Pratama Kosambi, sehingga segala macam administrasi yang menyangkut dengan urusan barang masuk oleh pihak supplier Pemohon Banding antara lain: PT. XYZ, PT. ABC dan PT. XXX dimana fisik invoice dan surat jalan masih dialamatkan ke kantor pusat Pemohon Banding karena pada tahun 2007 masih dalam masa peralihan, maka menurut Pemohon Banding faktur pajak masukan tersebut merupakan pembelian yang sah ( bukan faktur pajak fiktif ) sehingga koreksi atas faktur pajak masukan yang dilakukan oleh pemeriksa tidak tepat.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- FP asli bulan Oktober 2007 senilai total Rp294.336.947,00, dengan nomor seri Faktur Pajak:· 010.000-07.00002885· 010.000-07.00002886· 010.000-07.00002887· 010.000-07.00002899· 010.000-07.00002900· 010.000-07.00002959· 010.000-07.00002960· 010.000-07.00002961· 010.000-07.00002962· 010.000-07.00002963· 010.000-07.00002964· 010.000-07.00002965· 010.000-07.00002966· 010.000-07.00002967· 010.000-07.00002976· 010.000-07.00006657· 010.000-07.00006947- Masing-masing beserta Invoice, Bukti Penerimaan Barang, Delivery Note, Order Form, Surat Jalan dan Kartu Stock bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding menyatakan sebagaiberikut:
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak dibuat dengan benar sesuai kondisi yang sebenarnya adalah sudah tepat;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan pihak ke-3 khususnya pembelian dari PT. XYZ maka Pemohon Banding berpendapat:
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka benar dan terbukti bahwa terdapat penyerahan atas transaksi ini;
bahwa untuk pembelian dari PT. KPS atas FP 010.000-07.00006657 dan 010.000-07.00006947 maka:
1. Terbanding tidak memberikan komentar sehingga hal ini menunjukkan Terbanding setuju atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding,
2. Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan kesesuaian dengan Invoice, Surat Jalan, Bukti Penerimaan Barang, dan Kartu Stock.
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp294.336.947,00 merupakan kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Kantor Cabang Lampung. Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
bahwa pada saat uji bukti Terbanding sudah memeriksa seluruh bukti yang Pemohon Banding serahkan termasuk Faktur Pajak atas nama PT. Bayer Indonesia dan PT. KPS.
bahwa menurut Terbanding, atas 15 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Bayer Indonesia menyatakan pihak pembeli adalah Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding dengan alamat Jalan Raya Perancis Komp. Mutiara Kosambi 1 Blok B 5/7 Dadap – Tangerang NPWP 02.362.631.0-418.001, namun Faktur penjualan (di dokumen disebut Faktur Asli) menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada PT. Nathani Indonesia dengan alamat Ruko Daan Mogot Permai Blok D-10 RT 01 RW 03 Kelurahan Batu Ceper, Kec. Batu Ceper, Tangerang NPWP 02.362.631.0-402.000.
bahwa selain itu diketahui Delivery Note yang menjadi lampiran Faktur Pajak tersebut menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada PT. Nathani Indonesia, alamat Jalan Untung Suropati No. 89 LK III Labuhan Ratu Bandar Lampung.
bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak Ketiga yaitu PT. XYZ, PT. ABC dan PT. XXX dikirim ke Kantor Pemohon Banding namun invoice (tagihan) dialamat ke Kantor Pusat merupakan transaksi yang wajar dan umum di kalangan dunia usaha mengingat administrasi pembayaran hutang dilakukan oleh Kantor Pusat.
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak adalah (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan/atau keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa dalam tahun sengketa pajak ini (2007), tidak ada Pemusatan PPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan Cabang-Cabangnya, sehingga penyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon banding maupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakan Penyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenanda tanganninya…….dst. bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti yang merupakan bagian dari persidangan, terbukti bahwa Faktur Pajak yang disengketakan memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga secara formal tidak cacat dan telah benar. Adapun mengenai kebenaran material berdasarkan hasil uji bukti dinyatakan Terbanding
bahwa ternyata Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempengaruhi stock persediaan (tidak sesuai dengan arus barang); Hal ini dikarenakan antara cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusatnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran material (ketidaksesuaian antara arus barang sesungguhnya dengan dokumen pendukungnya) karena dalam transaksi seperti ini (cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon dengan Kantor Pusatnya) sesungguhnya telah terjadi dua transaksi yaitu transaksi antara Penjual dengan Pemohon Banding dan transaksi antar cabang. Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding adalah berkenaandengan penyerahan BKP dari Penjual yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding (secara kenyataan tidak diterima), namun dalam kenyataan barang tersebut diterima oleh cabang lain atau Kantor Pusat, karena sesungguhnya telah terjadi transaksi yang kedua, yaitu transaksi antar cabang atau transaksi antara antara cabang lain dengan Kantor Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo dan hasil Uji Bukti serta dokumen bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, meskipun memenuhi kebenaran formal, namun tidak memenuhi kebenaran material, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat dalam Penyerahan pihak ketiga sebesarRp294.336.947,00 telah benar dan tetap dipertahankan.
|
bahwa dalam sengketa ini juga terdapat sengketa pajak mengenai Pajak Masukan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding: Rp1.016.312.440
Menurut Terbanding: Rp294.336.947
Koreksi: Rp1.310.649.387
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1880/WPJ.08/2012 tanggal 07 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Masa Pajak Oktober 2007 Nomor:00039/207/07/418/11 tanggal 28 Juni 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp587.270.964,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp329.541.268,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp257.729.696,00
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp1.066.736.678,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp1.324.466.374,00
Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp123.710.254,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp1.066.736.678,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar Rp2.514.913.306,00
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
