Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51189/PP/MXB/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51189/PP/MXB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51189/PP/MXB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 16D Tahun Pajak 2008 sebesar
Rp. 272.519.902,00;
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 16D TahunPajak 2008 sebesar Rp. 272.519.902,00
Rp. 272.519.902,00;
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 16D TahunPajak 2008 sebesar Rp. 272.519.902,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positif Penyerahan BKP aktiva tetap sebesar Rp. 272.519.902,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemusnahan asset tetap melalui pelelangan kepada para karyawan berupa aktiva tetap peralatan kantor yaitu komputer, meja dan kursi, AC, pesawat telepon, printer, dan mesin fotocopi. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas asset tersebut telah tidak bernilai ekonomis dan merupakan barang rongsokan bagi perusahaan. Oleh karena aktiva tetap yang dijual melalui lelang tersebut merupakan aktiva tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan PPN Masukan atas pembelian aktiva tetap tersebut dapat dikreditkan maka atas penjualan aktiva tetap terutang PPN Pasal 16D.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan/penjualan aktiva tetap ( asset ) tersebut terhutang PPN, dengan tarif 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun demikian Pemohon Banding tidak sependapat apabila yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) obyek pajak PPN atas penyerahan/penjualan aktiva dimaksud dihitung berdasarkan nilai perolehan asset dikurangi kerugian atas penjualan aktiva sebagaimana perhitungan Terbanding, mengingat atas dokumen penjualan aktiva dimaksud, telah diketahui hasil penjualan aktiva sebesar Rp. 100.000,00 (dengan asumsi nilai buku aktiva fiskal sudah Rp. 0,00 karena aktiva dimaksud sudah tidak memiliki manfaat ekonomis).
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positifPenyerahan BKP aktiva tetap sebesar Rp. 272.519.902,00 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pemusnahan asset tetap melalui pelelangan kepada para karyawan berupa aktiva tetap peralatan kantor yaitu komputer, meja dan kursi, AC, pesawat telepon, printer, dan mesin fotocopi dengan perhitungan sebagai berikut :- Harga jual = Nilai Buku Asset + Laba/(Rugi) Penjualan, – Harga jual = Rp. 280.488.133,00 + (Rp. 7.968.231,0) , – Harga jual = Rp. 272.519.902,00.
bahwa Pemohon Banding menyatakan aktiva tetap tersebut merupakan peralatan kantor yang diakui oleh Pemohon Banding telah menjadi barang yang tidak bernilai ekonomis lagi (rongsokan) yang dijual melalui proses pelelangan kepada para karyawan Pemohon Banding berdasarkan dokumen Surat Keputusan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Nomor : XXXIV/SK/02/DIR/2009/R tanggal 6 Juli 2009 yang menurut Pemohon Banding bahwa nilai penghapusbukuan asset adalah sebesar Rp. 280.488.133,00 dan nilai tersebut adalah merupakan nilai perolehan asset dan bukan merupakan nilai buku asset, sedangkan laba/(rugi) atas penjualan asset diketahui sebesar (Rp. 7.968.231,00).
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas penyerahan/penjualan aktiva tetap (asset) tersebut terhutang PPN, dengan tarif 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), namun demikian Pemohon Banding tidak sependapat apabila yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) obyek pajak PPN atas penyerahan/penjualan aktiva dimaksud dihitung berdasarkan nilai perolehan asset dikurangi kerugian atas penjualan aktiva sebagaimana perhitungan Terbanding, mengingat atas dokumen penjualan aktiva dimaksud, telah diketahui hasil penjualan aktiva sebesar Rp. 100.000,00 dengan asumsi nilai buku aktiva fiskal sudah Rp. 0,00 karena aktiva dimaksud sudah tidak memiliki manfaat ekonomis.
bahwa menurut Majelis Pemohon Banding setuju atas penyerahan/penjualan aktiva yang dihapusbuku Tahun 2008 tersebut terutang PPN 10% x DPP namun tidak setuju dengan perhitungan dasar pengenaan pajaknya sebagaimana perhitungan yang dilakukan Terbanding.
bahwa atas hal-hal tersebut Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut.
bahwa bukti yang disampaikan:‹ Berita acara dan surat keputusan direksi mengenai penghapusbukuan aset yang dihapuskan dari pembukuan PT THU serta lampiran berupa kuitansi/tanda terima hasil penjualan aset dan daftar aset yang dihapusbukukan,‹ Daftar aktiva tetap PT THU Tahun 2007,‹ Daftar aktiva tetap PT THU Tahun 2008,‹ SPT PPh Badan Tahun 2007 beserta lampiran daftar aktiva tetap,‹ SPT PPh Badan Tahun 2008 beserta lampiran daftar aktiva tetap,‹ Pos koreksi audit PT THU Tahun 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding pada Tahun 2008 Pemohon Banding melakukan penghapusbukuan sejumlah aktiva tetap karena aktiva ini diperoleh sejak Tahun 1990 sampai degnan 2007, yang telah menjadi barang rongsokan dan saat pembelian aktiva tetap telah dikenakan PPN namun tidak dikreditkan untuk pemakaian sendiri.
bahwa dasar pengenaan pajak (DPP) yang dikenakan oleh pemeriksa adalah nilai /jumlah akumulasi penyusutan aktiva tetap yang dihapusbuku yang setiap tahun sudah Pemohon Banding buku sebagai biaya penyusutan sejumlah Rp. 272.519.902,00.
bahwa cfm. laporan audit Tahun 2008 dapat dilihat adanya L/R penjualan sebesar (Rp. 7.968.231,00) yang diperoleh akibat nilai perolehan barang yang dihapusbuku lebih tinggi dari nilai akumulasi penyusutannya.
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pemeriksa yang memperhitungkan jumlah pengurangan penyusutan Tahun 2008 sebesar Rp.272.519.202,00 sebagai dasar pengenaan pajak atas aktiva tetap yang dihapusbuku, karena jumlah tersebut adalah jumlah akumulasi penyusutan sampai dengan Tahun 2008 dan bukan merupakan hasil penjualan aktiva yang dihapusbuku. Cfm kuitansi penjualan diketahui hasil penjualan aktiva yang dihapusbuku sebesar Rp. 100.000,00.
bahwa cfm pos koreksi audit Tahun 2008 (hal.2) tercantum laba/rugi penjualan sebesar (Rp. 7.968.231,00) yang sebenarnya bukan merupakan kerugian penjualan melainkan kerugian penghapusbukuan aktiva tetap, karena nilai perolehan barang yang dihapusbuku sebesar Rp. 280.488.133,00 masih lebih tinggi dibandingkan dengan pengurangan jumlah penyusutan Tahun 2008 sebesar Rp. 272.519.202,00.berdasarkan lampiran surat keputusan direksi PT THU Nomor XXXIV/SK/02/DIR/2009/R tanggal 6 Juli 2009 tentang penghapusbukuan/pemusnahan assets dapat dilihat bahwa:1) harga perolehan 31 Desember 2007 bukan merupakan harga perolehan awal 2007 melainkan harga perolehan awal aktiva tetap berdasarkan tahun perolehannya, dimana harga perolehan tidak bisa tercantum nihil, kecuali nilai sisa/nilai buku atas aktiva tetap dimaksud,2) Mutasi/pengurangan Tahun 2008 adalah pengurangan atas nilai perolehan aktiva yang dihapusbuku, karena fisik aktiva tersebut telah tidak ada sehingga harus dikeluarkan dari daftar aktiva tetap PT THU,3) Penyusutan Tahun 2008 merupakan jumlah beban penyusutan Tahun 2008 , sedangkan pengurangan penyusutan Tahun 2008 merupakan jumlah beban penyusutan Tahun 2008 ditambah jumlah akumulasi penyusutan sampai dengan 31 Desember 2007 ,4) Jumlah akumulasi penyusutan 31 Desember 2008 merupakan jumlah akumulasi penyusutan 31 Desember 2007 ditambah beban penyusutan Tahun 2008 dan dikurangi beban penyusutan Tahun 2008 (apabila ada),5) Nilai Buku per 31 Desember 2008 adalah nilai sisa atas aktiva tetap PT THU yang diperoleh dari harga perolehan 31 Desember 2008 dikurangi dengan jumlah akumulasi penyusutan 31 Desember 2008.
bahwa cfm daftar lampiran aset yang dihapusbuku dan berdasarkan daftar aset PT THU per 31 Desember 2008 dapat dilihat bahwa seluruh aktiva tetap yang dihapusbuku nilainya sudah Rp. 0/sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi, kecuali atas aktiva tetap komputer (bagian hukum dan SDM) golongan 2 , Tahun perolehan 2003, dengan harga perolehan 31 Desember 2008 sebesar Rp. 2.650.000,00 sampai dengan 31 Desember 2008 baru disusutkan sebesar Rp. 1.813.988,00 sehingga masih menyisakan nilai buku sebesar Rp. 836.012,00
.
bahwa menurut Pemohon Banding terjadi kekeliruan penafsiran dalam membaca tabel daftar aktiva tetap PT THU Tahun 2008 sehingga timbul selisih yang menjadi dasar pengenaan pajak atas barang-barang yang dihapus buku.
bahwa menurut Terbanding surat keputusan penghapusbukuan/pemusnahan asset dan berita acara hapus buku (write off) dibuat bukan pada saat terjadinya penjualan aktiva tetap tersebut dilaksanakan. Surat keputusan penghapusbukuan/pemusnahan asset dibuat tanggal 6 Juli 2009 dan berita acara hapus buku (write off) dibuat tanggal 15 Juni 2010. Dalam laporan audit tanggal 31 Desember 2008 aktiva tetap tersebut telah dilaporkan penjualannya dengan kerugian sebesar Rp. 7.968.231,00. Berdasarkan penjelasan tersebut tidak diketahui secara pasti saat penjualan/pelelangan aktiva tetap tersebut.
bahwa berdasarkan surat keputusan penghapusbukuan /pemusnahan asset disebutkan bahwa asset yang akan dihapusbukukan telah memiliki nilai buku Rp. 0,00. Berdasarkan lampiran surat keputusan penghapusbukuan/pemusnahan asset dan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa masih terdapat aktiva tetap yang menyisakan nilai buku sebesar Rp. 836.012,00.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara surat keputusan penghapusbukuan dengan lampirannya.
bahwa berita acara dan surat keputusan direksi beserta lampirannya merupakan bukti intern bukan dari appraisal.
bahwa kuitansi/tanda terima hasil penjualan aset merupakan bukti intern sehingga tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi transaksi.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kapan aktiva yang dihapusbukukan tersebut diperoleh dan berapa harga perolehannya sehingga terbanding tidak mempunyai keyakinan apakah aktiva tersebut sudah bernilai Rp. 0 pada saat dihapusbukukan.
bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi terkait penyerahan DPP Penyerahab BKP aktiva tetap sebesar Rp. 272.519.902,00.
bahwa berdasarkan laporan audit Tahun 2008 terlihat adanya kerugian penjualan sebesar Rp. 7.968.231,00. Kerugian ini adalah selisih antara Nilai Perolehan Asset yang dihapuskan sebesar Rp. 280.488.133,00 dengan akumulasi penyusutan sebesar Rp. 272.519.902,00.
bahwa Terbanding menyatakan bahwa akumulasi penyusutan sebesar Rp. 272.519.902,00 tersebut merupakan harga jual dari aktiva yang dihapuskan. Hal ini tidak didukung dengan bukti-bukti, hanya merupakan pernyataan Terbanding saja.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan maupun keteranganketerangan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding. Dengan Demikian koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 272.519.902,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1426/WPJ.04/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00006/237/08/016/10 tanggal 18 Oktober 2010 Tahun 2008, sehingga penghitungan DPP PPN Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :DPP PPN menurut Terbanding Rp. 272.519.902,00Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Rp. 272.519.902,00DPP PPN menurut Majelis Rp. 0,00
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1426/WPJ.04/2011 tanggal 22 November 2011, tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00006/237/08/016/10 tanggal 18 Oktober 2010 Tahun Pajak 2008, sehingga penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1426/WPJ.04/2011 tanggal 22 November 2011, tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00006/237/08/016/10 tanggal 18 Oktober 2010 Tahun Pajak 2008, sehingga penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00421/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51189/PP/MXB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00616/PP/PM/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-0012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51189/PP/MXB/16/2014 tanggal 12 Maret 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00616/PP/PM/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 jo Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-0012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.
