Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51072/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51072/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLN sebesar Rp473.483.376,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi koreksi adalah koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLN sebesar Rp473.483.376,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti atas know-how kepada Panasonic Corp tidak lazim/tidak seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi koreksi Pajak Masukan adalah karena pembayaran royalti ke luar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi, know-how, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkan ke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari pembayaran Royalti dengan alasan:
  1. adanya hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Group selaku pembeli, karena seluruh pihak tersebut berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp;
  2. dikarenakan pihak-pihak yang terkait yaitu pembeli barang jadi, pembuat barang jadi sebagai pengguna Know-how dan penyedia Know-how berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung, maka Pemohon Banding seharusnya tidak membayar Royalti;
  3. kegiatan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer, maka seharusnya tidak menanggung biaya Royalti;tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;
bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan: berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN, Royalti yang dibayarkan sudah sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran dari pembayaran Royalti atas Technical assistance fee;
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, pembayaran Royalti dapat dibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yaitu Panasonic Corp., tetapi tidak menyampaikan bukti konkrit yang dapat meyakinkan Majelis atas hal tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat:Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Group adalah suatu entitas yang berbeda, karena merupakan badan hukum yang berbeda, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP;
bahwa dalam hal antara Pemohon Banding dengan Matsushita Battery Industrial Company Limited terdapat hubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalah kewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikan perhitungan berapa seharusnya “nilai wajar” yang harus dibayar Pemohon Banding;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita Battery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satu kepemilikan yang menyebabkan royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer yang seharusnya tidak membayar royalti, terbukti bahwa pembeli berbeda dengan penerima royalti, sehingga Majelis berpendapat royalti tersebut wajar dibayar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp473.483.376,00, tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-0100/WPJ.07/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Keberatan atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00215/407/08/055/10 tanggal 19 Januari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/WPJ.07/KP.0303/2010 tanggal 2 Februari 2010, atas nama: XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp85.901.050.624
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.106.847.031
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp215.218.908
Jumlah Rp95.223.116.563
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp910.684.703
Pajak Masukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp(1.739.774.265)
Kompensasi dari bulan lalu Rp(1.269.768.272)
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp(3.009.542.537)
PPN kurang/lebih bayar Rp(2.098.857.834)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-51072/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
serta dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200